Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dengan agenda pleidoi atau nota pembelaan atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Dalam kesempatan itu, rekan seangkatannya di Brimob Polri pun hadir memberikan dukungan moril.
Berdasarkan pantauan merdeka.com sekitar pukul 09.30 Wib di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1), terlihat rekan dari Bharada E yang mengatasnamakan Bharadapana Nusantara atau Bhayangkara 46 Nusantara ini turut hadir di depan ruang sidang.
“Kami lettingnya Bharada E, dari Bharapana Nusantara datang ke sini untuk Icad, untuk bebaskan kalau bisa, gabung lagi bersama kita,” tutur Muhammad Iqbal Fauzi di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023).
Menurut Iqbal, rekan seangkatan Bharada E sudah beberapa kali hadir menyaksikan langsung sidang Eliezer. Namun kali ini yang hadir cukup banyak dibanding biasanya.
“Kami bukan pertama kali sebenarnya, kami sering ke sini cuma nggak ramai-ramai, satu dia tiga orang. Ini yang sudah sampai baru 20, masih ada sekitar 20 sampai 30, sampai 40 orang,” jelas dia.
Iqbal menyayangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Bharada E dengan 12 tahun penjara. Dia menilai, hal tersebut tidak sebanding dengan kejujuran Eliezer selama menjalani persidangan kasus kematian Brigadir J.
“Saya sebagai saudaranya menanggapi, saya bukan menganggap teman, tapi saya menganggap saudara, tapi saya dibentuk Korps Brimob bareng-bareng, menurut saya nggak pantas (tuntutan 13 tahun), dia sudah melakuakn kejujuran, karena kejujuran di atas segalanya, masa kejujuran enggak ada harganya,” Iqbal menandaskan.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali melanjutkan sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (25/1).
Sidang hari ini telah diagendakan untuk mendengar pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) oleh terdakwa yakni Richard Eliezer alias Bharada E.
“Agenda untuk pembelaan,” tulis keterangan dikutip melalui sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pleidoi ini akan dibacakan menanggapi tuntutan dari JPU atas hukuman 12 tahun penjara kepada Bharada E. Karena ia diyakini JPU terlibat karena menembak Brigadir J.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan," ujar Jaksa, Rabu (18/1).
Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama," ujar Jaksa.
Reporter: Nanda Perdana Putra [ray]
Baca juga:
Tangkis Tuntutan Jaksa, Bharada E dan Putri Candrawathi Hari Ini Bacakan Pleidoi
Suara Hati Ferdy Sambo: Frustasi, Hidup Sepi dan Suram, Dituduh Penjahat Besar
Advertisement
Sakit Hati, Seorang Pria Bunuh Wanita dan Setubuhi Mayatnya
Sekitar 3 Menit yang laluJokowi: Ingat, Saya Ini Bukan Siapa-Siapa dari Solo Ndeso Masuk ke Jakarta
Sekitar 5 Menit yang laluHadiri HUT ke-8 PSI, Jokowi Doakan Masuk Parlemen di Pemilu 2024
Sekitar 18 Menit yang laluJelang Kedatangan Jokowi, 130 Spanduk dan Baliho di Jembrana Dicopot
Sekitar 43 Menit yang laluPolisi Minta Keluarga Serahkan Rekaman CCTV Penabrak Mahasiswi Selvi Mobil Innova
Sekitar 50 Menit yang laluMinyak Goreng di Makassar Langka dan Mahal, Satu Produsen Ketahuan Menimbun
Sekitar 1 Jam yang laluBudi Waseso Beberkan Alasan Mentan Tak Diundang Rapat Jokowi soal Beras
Sekitar 1 Jam yang laluBangun Pabrik Minyak Makan Merah di Sumut, Erick Thohir ingin Cegah Stunting
Sekitar 1 Jam yang laluKIB akan Gelar Pertemuan, Golkar: Kita sedang Lihat Potensi Cawapres Airlangga
Sekitar 1 Jam yang laluAhmed Zaki Klaim Diusulkan Golkar Jakarta untuk Maju Pilgub
Sekitar 1 Jam yang laluMK Tolak Presiden Dua Periode Bisa Jadi Wakil Presiden
Sekitar 1 Jam yang laluLadang Ganja Ditemukan di Garut, Lokasinya Dekat Tempat Wisata
Sekitar 1 Jam yang laluSidang Vonis Bripka RR Digelar Selasa 14 Februari
Sekitar 1 Jam yang laluKasus KDRT, Bripka HK Dipecat dari Polri
Sekitar 36 Menit yang laluPolisi Tewas di Polres Kepulauan Seribu, Penyebab Kematian Masih Misterius
Sekitar 4 Jam yang laluCara Polisi Tangkap Pencuri Lagi Tidur Bikin Ngakak, Bisik-Bisik 'Sini Pakai Baju'
Sekitar 8 Jam yang laluTop News: Sopir Audi Seret Perwira Polisi || Jaksa Garang Hadapi Pleidoi Putri
Sekitar 10 Jam yang laluPotret Krishna Murti Masih AKBP Berpetualang di Gurun Pasir, Bekalnya Cuma Roti & Air
Sekitar 10 Jam yang laluPotret Kombes Endra Zulpan Jadi Saksi Pernikahan Juliet Sabrina & Muhammad Rizka
Sekitar 11 Jam yang laluPria Tewas dalam Selokan di Pesanggrahan Diduga Punya KTA PDIP, Ini Kata Polisi
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Pengakuan Sugeng, Bawa Nama 'Bapak' Diduga Polisi di Kasus Mahasiswi Cianjur
Sekitar 1 Hari yang laluPerwira Polisi 'Habis' Disiram Air oleh Rekan Sampai Tak Berkutik, Endingnya Seru
Sekitar 1 Hari yang laluKapolda Metro Bentuk TGPF Usut Kasus Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polri
Sekitar 1 Hari yang laluSidang Vonis Bripka RR Digelar Selasa 14 Februari
Sekitar 2 Jam yang laluKubu Bripka RR Tanggapi Replik JPU: Ragu dan Tidak Bersungguh-sungguh Menuntut
Sekitar 3 Jam yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 4 Jam yang laluLIVE STREAMING: Sidang Ricky Rizal Tanggapi Replik Jaksa Hari Ini
Sekitar 5 Jam yang laluSidang Vonis Bripka RR Digelar Selasa 14 Februari
Sekitar 2 Jam yang laluKubu Bripka RR Tanggapi Replik JPU: Ragu dan Tidak Bersungguh-sungguh Menuntut
Sekitar 3 Jam yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 4 Jam yang laluLIVE STREAMING: Sidang Ricky Rizal Tanggapi Replik Jaksa Hari Ini
Sekitar 5 Jam yang laluDuplik Ferdy Sambo, Pengacara: Penuntut Umum Serampangan Sampaikan Tuduhan Kosong
Sekitar 5 Jam yang laluVIDEO: Sambo Klaim Tak Terbukti Bersalah, Minta Hakim Putuskan Bebas
Sekitar 6 Jam yang laluTatapan Mata Ferdy Sambo Saat Penasehat Hukum Bacakan Duplik atas Replik JPU
Sekitar 6 Jam yang laluVIDEO: Kuasa Hukum Sambo Emosi Dituding Jaksa Mengaburkan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 6 Jam yang laluVIDEO: Sambo Keukeuh Tak Tembak Brigadir J, Bukti Seluruh Peluru dari Pistol Richard
Sekitar 6 Jam yang laluVIDEO: Kubu Sambo ke JPU "Harusnya Terima Kasih ke Terdakwa, Tak Serang Pengacara"
Sekitar 6 Jam yang laluSidang Vonis Bripka RR Digelar Selasa 14 Februari
Sekitar 2 Jam yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 4 Jam yang laluDuplik Ferdy Sambo, Pengacara: Penuntut Umum Serampangan Sampaikan Tuduhan Kosong
Sekitar 5 Jam yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 1 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 6 Hari yang laluUnbeaten di Tangan Luis Milla, Persib Tembus 3 Besar Klub Asia Paling Populer di Instagram
Sekitar 28 Menit yang laluMan of the Match Barito Putera Vs PSS di BRI Liga 1: Yevhen Bokhashvili Si Juru Selamat
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami