Merdeka.com - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengaku diperalat mantan atasannya Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal ini disampaikan Bharada E saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 12 tahun Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Di usia saya ini, tidak pernah terpikirkan ternyata oleh atasan di mana saya bekerja memberikan pengabdian, kepada seorang Jenderal berpangkat bintang dua yang sangat saya percaya dan hormati, di mana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan,” tutur Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (25/1).
“Bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai malahan saya dimusuhi,” sambungnya.
Bharada E mengaku perasaannya hancur dan mentalnya goyah. Dia sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa tersebut dalam hidupnya, namun tetap harus berusaha tegar.
“Saya diajarkan dalam kesatuan saya untuk tak pernah berkhianat, korbankan jiwa raga untuk Negara, hanya berserah pada kehendak Tuhan, Nugraha Caknati Yana Utama, Setia pada Ibu Pertiwi,” jelas dia.
Menurut Bharada E, ikrar dan janji setia terhadap negara dan pimpinan akan terus terpatri dalam hatinya. Peristiwa yang menimpanya kini akan menjadi pembelajaran penting dan pendewasaan.
“Kiranya Tuhan menolong saya. Izinkanlah saya mengutip satu ayat Al Kitab yang orang tua saya selalu ingatkan kepada saya saat kami sedang sedih dan lemah yang menjadi kekuatan saya, Mazmur 34:19, ‘sebab Tuhan dekat dengan orang yang patah hatinya, dan Ia menyelamatkan orang-orang yang remuk jiwanya’, saya yakin kesetiaan saya ini bernilai di mata Tuhan,” Bharada E menandaskan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui alias Bharada E dengan hukuman 12 penjara. Dia adalah orang yang menembak Brigadir J. Bharada E satu dari lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan," ujar Jaksa, Rabu (18/1).
Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama," ujar Jaksa.
Baca juga:
Bharada E Minta Maaf ke Kapolri & Keluarga Brigadir J: Saya Diperalat Ferdy Sambo
Hancurnya Perjalanan Karir Bharada E di Tangan Ferdy Sambo
Advertisement
Samanhudi Terlibat Perampokan, Wali Kota Blitar: Tidak Pernah Terbayangkan
Sekitar 1 Jam yang laluDua Hari Tersesat, Enam Pendaki Gunung Lemongan Akhirnya Ditemukan
Sekitar 4 Jam yang laluHadiri Harlah PPP di Cilegon, Erick Thohir Disambut Teriakan Presiden
Sekitar 4 Jam yang laluKronologi Lengkap Mobil Audi Tabrak Mahasiswi di Cianjur
Sekitar 4 Jam yang laluInsiden Lion Air Tabrak Garbarata Bandara Merauke, Tujuh Kru Negatif Narkoba
Sekitar 4 Jam yang laluPolisi Tetapkan Sopir Audi Jadi Tersangka Kecelakaan Mahasiswi di Cianjur
Sekitar 4 Jam yang laluPenyelundupan 87 TKW Ilegal Berhasil Digagalkan di Bandara Juanda
Sekitar 4 Jam yang laluDelapan Anak di Kubu Raya Kalbar Jadi Korban Kekerasan Seksual
Sekitar 4 Jam yang laluKuota Haji Aceh Capai 4.393 Orang, Prioritaskan Jemaah Lansia
Sekitar 4 Jam yang laluBamsoet Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Unpad, Begini Komentar Jokowi
Sekitar 4 Jam yang laluGempa Magnitudo 5,1 Guncang Maluku, Tidak Berpotensi Tsunami
Sekitar 5 Jam yang laluBanjir dan Longsor di Manado Sebabkan Lima Orang Meninggal
Sekitar 5 Jam yang laluJokowi: Genjot Sekencang-kencangnya Pertumbuhan Pariwisata Indonesia
Sekitar 5 Jam yang laluGelar Pesta Rakyat, Relawan Ganjar Bidik Suara Milenial di Pekalongan
Sekitar 5 Jam yang laluSelain TNI, 3 Polisi Jadi Korban Jembatan Putus di Sungai Digul Papua
Sekitar 9 Jam yang laluKecelakaan Mahasiswi di Cianjur, Ini Kesaksian Istri Polisi Penumpang Mobil Audi
Sekitar 10 Jam yang laluDiduga Tabrak Mahasiswi dan Gunakan Pelat Palsu, Sopir Audi akan Diperiksa Polisi
Sekitar 11 Jam yang laluAkhir Perseteruan Kapolres Manggarai Barat & Anak Buah, Sepakat Damai hingga Pelukan
Sekitar 14 Jam yang laluMasa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang Selama 30 Hari
Sekitar 8 Jam yang laluHal Memberatkan Hendra Kurniawan hingga Dituntut Jaksa 3 Tahun Bui
Sekitar 1 Hari yang laluKasus Obstruction of Justice Brigadir J, JPU Tuntut Agus Nurpatria 3 Tahun Bui
Sekitar 1 Hari yang laluTidak Jujur di Persidangan, Hendra Kurniawan Dituntut Tiga Tahun Penjara
Sekitar 1 Hari yang laluMasa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang Selama 30 Hari
Sekitar 8 Jam yang laluHal Memberatkan Hendra Kurniawan hingga Dituntut Jaksa 3 Tahun Bui
Sekitar 1 Hari yang laluKasus Obstruction of Justice Brigadir J, JPU Tuntut Agus Nurpatria 3 Tahun Bui
Sekitar 1 Hari yang laluTidak Jujur di Persidangan, Hendra Kurniawan Dituntut Tiga Tahun Penjara
Sekitar 1 Hari yang laluMasa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang Selama 30 Hari
Sekitar 8 Jam yang laluHal Memberatkan Hendra Kurniawan hingga Dituntut Jaksa 3 Tahun Bui
Sekitar 1 Hari yang laluPertimbangan JPU Tuntut Irfan Widyanto 1 Tahun Bui: Lulusan Akpol Terbaik Tahun 2010
Sekitar 1 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 3 Hari yang lalu5 Juta Dosis Vaksin IndoVac Sudah Disebar ke Masyarakat, 2 Juta Sudah Disuntikkan
Sekitar 4 Hari yang laluLuis Milla: Kehadiran Rezaldi Hehanussa Bikin Persib Sempurna
Sekitar 4 Menit yang laluKronologi Penyerangan Bus Persis hingga Sebabkan Kaca Pecah dan Satu Ofisial Terluka
Sekitar 6 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen NegaraMoch N. Kurniawan
Dosen Ilmu Komunikasi Swiss German University
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami