Akankah Vonis Bharada E Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa?
Pakar Hukum Pidana Profesor Hibnu Nugroho menjelaskan vonis hakim ditengarai tidak akan lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Pakar Hukum Pidana Profesor Hibnu Nugroho menjelaskan vonis hakim ditengarai tidak akan lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Bharada E mempertanyakan keputusan jaksa tentang keputusan tuntutan 12 tahun penjara. Dia menilai sebagai justice collaborator selayaknya mendapat penghargaan keringanan hukuman.
Richard Eliezer alias Bharada E, menjalani sidang duplik menanggapi replik jaksa penuntut umum. Mengawali pembacaan duplik, tim kuasa hukum mewakili Eliezer meminta maaf kepada jaksa.
Anggota Provos Polsek Jatinegara Bripka Madih mengeluhkan pelayanan penyidik di Polda Metro Jaya. Bripka Madih kecewa, karena diminta uang sebesar Rp100 juta. padahal, Madih datang membuat pelaporan soal kasus tanah milik orang tuanya.
Richard Eliezer alias Bharada E, menjalani sidang duplik menanggapi replik jaksa penuntut umum. Dalam duplik, tim kuasa hukum meminta kliennya untuk dibebaskan.
Pembelaan terakhir Bharada E itu disampaikan langsung oleh pengacaranya, Ronny Talapessy dalam agenda duplik. Mewakili Bharada E, Ronny langsung menanggapi tuntutan jaksa terhadap kliennya soal masa hukuman bui selama 12 tahun. Menurutnya, JPU telah salah memberikan hukuman lebih berat daripada Putri Candrawathi.
Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang duplik. Dalam dupliknya, tim kuasa hukum menyatakan kliennya sebagai bawahan hanya tunduk pada perintah atasan.
Ronny bersama tim penasihat hukumnya langsung memberikan salinannya kepada meja majelis hakim. Hakim pun mengatakan, agenda terakhir dalam persidangan terkait adalah vonis atau putusan.
Menurut pengacara, tim jaksa penuntut umum (JPU) telah salah memberikan hukuman Bharada E lebih berat dari Putri Candrawathi.
Richard Eliezer alias Bharada E, menjalani sidang duplik menanggapi replik jaksa penuntut umum. Mengawali pembacaan duplik, tim kuasa hukum mewakili Eliezer meminta maaf kepada jaksa.
Jaksa menjelaskan, tidak bisa terlepasnya tanggungjawab Bharada E itu dikarenakan bukan karena terpengaruh atau ketakutan dirinya atas perintah Ferdy Sambo atau bekas atasannya.
Dalam sidang, jaksa memberikan beberapa alasan terhadap tuntutan yang diberikan kepada Bharada E yakni 12 tahun pidana penjara. Menurut salah seorang jaksa, tinggi dan rendahnya tuntutan itu berdasarkan parameter penentuan yang sudah jelas.
Jaksa menilai penasihat hukum keliru menafsirkan perbuatan terdakwa Richard Eliezer dapat terhapuskan dengan pertimbangan aspek kesalahan psikologis.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak seluruh pleidoi dari terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E. Jaksa tetap pada pendiriannya dengan menuntut Bharada E 12 tahun penjara.
Jaksa menilai pembelaan Bharada E tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurut dia, Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC) punya andil besar dalam membongkar skenario bohong yang disusun oleh Ferdy Sambo.
Mahfud merespons hangat dan berterima kasih. Sekaligus berdoa agar Eliezer mendapat vonis ringan hakim dalam perkara pembunuhan berencana terhadap almarhum Yosua Hutabarat.
Sudah diperalat. Bharada E juga merasa disia-siakan, bahkan kejujurannya tak dihargai.