Alasan JPU Tuntut Bharada E 12 Tahun Bui: Pertimbangkan Peran Sebagai Eksekutor
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak keseluruhan nota pembelaan atau pleidoi Richard Eliezer alias Bharada E, dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui, sidang kali ini pembacaan replik atau tanggapan jaksa atas pleidoi Bharada E yang disampaikan dalam sidang sebelumnya.
Dalam sidang, jaksa memberikan beberapa alasan terhadap tuntutan yang diberikan kepada Bharada E yakni 12 tahun pidana penjara. Menurut salah seorang jaksa, tinggi dan rendahnya tuntutan itu berdasarkan parameter penentuan yang sudah jelas.
"Sebagaimana yang diatur dalam standar operasional prosedur penanganan tindak pidana umum yang berlaku, dan berdasarkan peran Richard Eliezer dalam perbuatan pidana sebagaimana yang kami dakwakan terhadap Richard Eliezer tanpa tendensi apapun yang melatarbelakangi hal tersebut," kata JPU dalam sidang, Senin (30/1).
Selain itu, keputusan pihaknya dalam memberikan tuntutan terhadap Bharada E ini disebutnya sudah memenuhi asas kepastian hukum dan rasa keadilan.
"Bahwa selain itu, tim penuntut umum mempertimbangkan peran terdakwa Richard Eliezer sebagai eksekutor atau pelaku yang melakukan penembakan kepada korban Yosua sebanyak 3-4 kali," sebutnya.
"Sehingga, berdasarkan hal tersebut kami tim penuntut umum menuntut terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun penjara. Tuntutan tersebut kami ajukan dengan mempertimbangkan kejujuran-kejujuran dalam memberikan keterangan dari terdakwa Richard Eliezer yang telah membuka kotak pandora, ssehingga terungkapnya pembunuhan terhadap korban Yosua Hutabarat," sambungnya.
Rekomendasi LPSK
Tak hanya itu, tuntutan terhadap Bharada E juga mempertimbangkan rekomendasi dari LPSK berdasarkan surat pada 11 Januari 2023 lalu. Perihal rekomendasi pemberian hak penghargaan sebagai saksi pelaku yang berkerja sama bagi terlindung LPSK.
"Memperhatikan poin tiga rekomendasi LPSK tersebut dimaksud sebagaimana syarat ketentuan dalam perundang-undangan khusunya dalam pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2018, tentang perlindungan saksi dan korban," paparnya.
"Tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan keputusan LPSK, sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 2 UU RI Nomor 31 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban," pungkasnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh pledoi dari terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E. Hal ini dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan agenda replik atau tanggapan jaksa atas perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata JPU dalam persidangan, Senin (30/1).
"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023," sambungnya.
Selain itu, ia ingin agar Majelis Hakim juga mengesampingkan pledoi yang telah diajukan oleh tim penasihat hukum Bharada E, yang dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.
"Bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan, karena uraian uraian tim penasihat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat putusan Penuntut Umum," ujarnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejati DKI Tunjuk 6 Jaksa Pelajari Berkas Pemerasan Firli Bahuri Setebal 0,85 Meter
Apabila berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap alias P21 maka akan dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti lengkap dengan tersangkanya.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaKejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang
Penunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cara Pindah TPS Pemilu 2024, Diperpanjang hingga 7 Februari dengan Kriteria Tertentu
Dengan batas waktu pindah TPS yang diperpanjang hingga 7 Februari bagi pemilih dengan kriteria khusus, mereka yang sedang jauh dari asal tetap memiliki haknya.
Baca SelengkapnyaBawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana
"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya)," kata Bagja
Baca SelengkapnyaBahaya Ulang Tahun saat Bertugas, Prajurit TNI Ini Dapat Kejutan Tapi Enggan Terima
Tengah berulang tahun di lokasi tugas, sosoknya mendapat kejutan.
Baca SelengkapnyaPenampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL
berkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaPemungutan Suara Lanjutan 18 TPS di Jakut Digelar 24 Februari, Ini Persiapan KPU DKI
Pemungutan suara tertunda di 17 TPS di Jakarta Utara akibat banjir yang melanda kawasan tersebut, pada hari pencoblosan, Rabu 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPemilih Pindah TPS Tak Bisa Pilih Caleg Sesuai Dapil Domisili
Adapun hak pemilih di TPS telah disesuaikan dengan DPT.
Baca Selengkapnya