Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak keseluruhan nota pembelaan atau pleidoi Richard Eliezer alias Bharada E, dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui, sidang kali ini pembacaan replik atau tanggapan jaksa atas pleidoi Bharada E yang disampaikan dalam sidang sebelumnya.
Dalam sidang, jaksa memberikan beberapa alasan terhadap tuntutan yang diberikan kepada Bharada E yakni 12 tahun pidana penjara. Menurut salah seorang jaksa, tinggi dan rendahnya tuntutan itu berdasarkan parameter penentuan yang sudah jelas.
"Sebagaimana yang diatur dalam standar operasional prosedur penanganan tindak pidana umum yang berlaku, dan berdasarkan peran Richard Eliezer dalam perbuatan pidana sebagaimana yang kami dakwakan terhadap Richard Eliezer tanpa tendensi apapun yang melatarbelakangi hal tersebut," kata JPU dalam sidang, Senin (30/1).
Selain itu, keputusan pihaknya dalam memberikan tuntutan terhadap Bharada E ini disebutnya sudah memenuhi asas kepastian hukum dan rasa keadilan.
"Bahwa selain itu, tim penuntut umum mempertimbangkan peran terdakwa Richard Eliezer sebagai eksekutor atau pelaku yang melakukan penembakan kepada korban Yosua sebanyak 3-4 kali," sebutnya.
"Sehingga, berdasarkan hal tersebut kami tim penuntut umum menuntut terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun penjara. Tuntutan tersebut kami ajukan dengan mempertimbangkan kejujuran-kejujuran dalam memberikan keterangan dari terdakwa Richard Eliezer yang telah membuka kotak pandora, ssehingga terungkapnya pembunuhan terhadap korban Yosua Hutabarat," sambungnya. [eko]
Baca juga:
Jaksa Sebut Tindakan Bharada E Tak Dipengaruhi Ferdy Sambo Tapi Perlihatkan Loyalitas
Ekspresi Richard Eliezer saat Jaksa Menolak Seluruh Pleidoi
Momen Jaksa Tanggapi Pledoi Putri Candrawathi Soal Kekerasan Seksual Bagian Skenario
Advertisement
Rekomendasi LPSK
Tak hanya itu, tuntutan terhadap Bharada E juga mempertimbangkan rekomendasi dari LPSK berdasarkan surat pada 11 Januari 2023 lalu. Perihal rekomendasi pemberian hak penghargaan sebagai saksi pelaku yang berkerja sama bagi terlindung LPSK.
"Memperhatikan poin tiga rekomendasi LPSK tersebut dimaksud sebagaimana syarat ketentuan dalam perundang-undangan khusunya dalam pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2018, tentang perlindungan saksi dan korban," paparnya.
"Tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan keputusan LPSK, sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 2 UU RI Nomor 31 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban," pungkasnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh pledoi dari terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E. Hal ini dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan agenda replik atau tanggapan jaksa atas perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata JPU dalam persidangan, Senin (30/1).
"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023," sambungnya.
Selain itu, ia ingin agar Majelis Hakim juga mengesampingkan pledoi yang telah diajukan oleh tim penasihat hukum Bharada E, yang dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.
"Bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan, karena uraian uraian tim penasihat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat putusan Penuntut Umum," ujarnya.
Advertisement
Tengah Berteduh, Tiga Warga Lombok Tersambar Petir
Sekitar 32 Menit yang laluKemenkes Akui Tak Semua RSUD Bisa Tangani Gagal Ginjal Akut
Sekitar 2 Jam yang laluMau Beli Rokok Tak Punya Duit, Pemuda di NTT Ngamuk Ancam Pemilik Warung Pakai Parang
Sekitar 5 Jam yang laluBawa Sajam Seusai Tarawih, 8 Remaja di Tangsel Diamankan
Sekitar 6 Jam yang laluTunggu Putusan FIFA soal Piala Dunia U-20, Gibran: Persiapan Penutupan Jalan Terus
Sekitar 6 Jam yang laluKAI Daop 6 Yogyakarta Buka Pendaftaran Angkut Motor Gratis saat Mudik, Ini Caranya
Sekitar 6 Jam yang laluImbas Fluktuasi Harga Sembako, Kapolri Salurkan 50 Ton Beras untuk Masyarakat NTT
Sekitar 7 Jam yang laluRidwan Kamil Soroti Kenaikan Tidak Wajar Harga Komoditas Pangan di Tiga Daerah
Sekitar 7 Jam yang laluJumlah Tenaga Kerja Asing di Bali Capai 3.600, Banyak Bekerja di Sektor Pariwisata
Sekitar 7 Jam yang laluPamor DPD RI Anjlok, Sultan: Keterbatasan Wewenang Tak Membuat Semangat Kami Surut
Sekitar 7 Jam yang laluViral Video Perampok Rampas Uang Rp100 Juta di Cilacap, Dua Korban Ditembak
Sekitar 7 Jam yang laluJual Bubuk Mercon, Tiga Pria Ditangkap di Malang
Sekitar 7 Jam yang laluRatusan Pengungsi Rohingya Terdampar di Aceh Timur, Jejak Kapal Pengangkut Hilang
Sekitar 7 Jam yang laluGaleri Rasulullah di Masjid Al-Jabbar Resmi Dibuka, Saat Ini Bisa Dikunjungi Gratis
Sekitar 8 Jam yang laluSederet Kasus Polisi Nyambi jadi Calo Penerimaan Bintara Polri
Sekitar 12 Jam yang laluKasatlantas Polres Malang Diperiksa Usai Viral Pamer Barang Mewah
Sekitar 15 Jam yang laluKepercayaan Publik Meningkat, Polri Janji Terus Evaluasi Kinerja
Sekitar 15 Jam yang lalu5 Fakta Terbaru Kasus Kematian Bripka Arfan Saragih, Temukan Satu Orang Saksi
Sekitar 17 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Penemuan Tulang Manusia dan Bom di Ruang Rahasia Rumah Ferdy Sambo
Sekitar 10 Jam yang laluVIDEO: "Papa Kangen" Isi Surat Sambo & Putri Candrawathi ke Anak Tercinta
Sekitar 3 Hari yang laluSepucuk Surat Ferdy Sambo & Putri untuk Si Bungsu yang Ultah, Ada Pesan Haru
Sekitar 3 Hari yang laluPutra Bungsunya Ulang Tahun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Pesan Haru
Sekitar 4 Hari yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 2 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 2 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 2 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 2 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 4 Minggu yang laluBRI Liga 1: Demi Bungkam Persija, Luis Milla Persiapkan Persib dengan Sebaik Mungkin
Sekitar 1 Jam yang laluBRI Liga 1: Setelah Taisei Marukawa, PSIS Resmi Perpanjang Kontrak Carlos Fortes dan Vitinho
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami