Alasan JPU Tuntut Bharada E 12 Tahun Bui: Pertimbangkan Peran Sebagai Eksekutor

Senin, 30 Januari 2023 15:36 Reporter : Nur Habibie
Alasan JPU Tuntut Bharada E 12 Tahun Bui: Pertimbangkan Peran Sebagai Eksekutor Sidang pleidoi Bharada Richard Eliezer. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak keseluruhan nota pembelaan atau pleidoi Richard Eliezer alias Bharada E, dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui, sidang kali ini pembacaan replik atau tanggapan jaksa atas pleidoi Bharada E yang disampaikan dalam sidang sebelumnya.

Dalam sidang, jaksa memberikan beberapa alasan terhadap tuntutan yang diberikan kepada Bharada E yakni 12 tahun pidana penjara. Menurut salah seorang jaksa, tinggi dan rendahnya tuntutan itu berdasarkan parameter penentuan yang sudah jelas.

"Sebagaimana yang diatur dalam standar operasional prosedur penanganan tindak pidana umum yang berlaku, dan berdasarkan peran Richard Eliezer dalam perbuatan pidana sebagaimana yang kami dakwakan terhadap Richard Eliezer tanpa tendensi apapun yang melatarbelakangi hal tersebut," kata JPU dalam sidang, Senin (30/1).

2 dari 4 halaman

Selain itu, keputusan pihaknya dalam memberikan tuntutan terhadap Bharada E ini disebutnya sudah memenuhi asas kepastian hukum dan rasa keadilan.

"Bahwa selain itu, tim penuntut umum mempertimbangkan peran terdakwa Richard Eliezer sebagai eksekutor atau pelaku yang melakukan penembakan kepada korban Yosua sebanyak 3-4 kali," sebutnya.

"Sehingga, berdasarkan hal tersebut kami tim penuntut umum menuntut terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun penjara. Tuntutan tersebut kami ajukan dengan mempertimbangkan kejujuran-kejujuran dalam memberikan keterangan dari terdakwa Richard Eliezer yang telah membuka kotak pandora, ssehingga terungkapnya pembunuhan terhadap korban Yosua Hutabarat," sambungnya. [eko]

Baca juga:
Jaksa Sebut Tindakan Bharada E Tak Dipengaruhi Ferdy Sambo Tapi Perlihatkan Loyalitas
Ekspresi Richard Eliezer saat Jaksa Menolak Seluruh Pleidoi
Momen Jaksa Tanggapi Pledoi Putri Candrawathi Soal Kekerasan Seksual Bagian Skenario

3 dari 4 halaman

Rekomendasi LPSK

Tak hanya itu, tuntutan terhadap Bharada E juga mempertimbangkan rekomendasi dari LPSK berdasarkan surat pada 11 Januari 2023 lalu. Perihal rekomendasi pemberian hak penghargaan sebagai saksi pelaku yang berkerja sama bagi terlindung LPSK.

"Memperhatikan poin tiga rekomendasi LPSK tersebut dimaksud sebagaimana syarat ketentuan dalam perundang-undangan khusunya dalam pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2018, tentang perlindungan saksi dan korban," paparnya.

"Tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan keputusan LPSK, sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 2 UU RI Nomor 31 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban," pungkasnya.

4 dari 4 halaman

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh pledoi dari terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E. Hal ini dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan agenda replik atau tanggapan jaksa atas perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata JPU dalam persidangan, Senin (30/1).

"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023," sambungnya.

Selain itu, ia ingin agar Majelis Hakim juga mengesampingkan pledoi yang telah diajukan oleh tim penasihat hukum Bharada E, yang dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

"Bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan, karena uraian uraian tim penasihat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat putusan Penuntut Umum," ujarnya.

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini