JPU Sebut Bharada E Berani Tembak Brigadir J untuk Buktikan Loyalitas ke Ferdy Sambo

Senin, 30 Januari 2023 16:30 Reporter : Nur Habibie
JPU Sebut Bharada E Berani Tembak Brigadir J untuk Buktikan Loyalitas ke Ferdy Sambo Sidang pleidoi Bharada Richard Eliezer. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E kembali menjalani sidang lanjutan terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang kali ini beragendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau replik.

Dalam sidang, jaksa menyebut Kuasa Hukum dari Bharada E keliru menafsirkan perbuatan yang dilakukan oleh kliennya.

"Penasihat hukum Richard Eliezer keliru dalam menafsirkan perbuatan terdakwa Richard Eliezer dapat menjadi hapus dengan alasan pertimbangan aspek kesalahan psikologis," kata JPU dalam persidangan, Senin (30/1).

"Apakah terdakwa Richard Eliezer dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban karena aspek psikologis? Jawabannya tentu tidak," sambungnya.

2 dari 3 halaman

Jaksa menjelaskan, tidak bisa terlepasnya tanggungjawab Bharada E itu dikarenakan bukan karena terpengaruh atau ketakutan dirinya atas perintah Ferdy Sambo atau bekas atasannya.

"Karena, Richard Eliezer dalam hal ini bukan yang terpengaruh karena ketakutan, atau karena di bawah kuasa penguasa dalam hal ini Ferdy Sambo," jelasnya.

Melainkan karena Bharada E dalam kasus ini hanya ingin memperlihatkan loyalitasnya sebagai seseorang yang ikut dengan eks Kadiv Propam Polri tersebut.

"Melainkan Richard Eliezer dalam hal ini hanya memperlihatkan loyalitasnya sebagai orang yang ikut dalam saksi Ferdy Sambo," paparnya.

"Dan apakah karena ikut dengan saksi Ferdy Sambo, dapat dibenarkan untuk melaksanakan permintaan saksi Ferdy Sambo yang tidak sah atau melawan hukum? Jawabannya tentu tidak dapat dibenarkan," pungkasnya.

3 dari 3 halaman

Tolak Seluruh Pledoi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh pleidoi dari terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E. Hal ini dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan agenda replik atau tanggapan jaksa atas perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata JPU dalam persidangan, Senin (30/1).

"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023," sambungnya.

Selain itu, ia ingin agar Majelis Hakim juga mengesampingkan pledoi yang telah diajukan oleh tim penasihat hukum Bharada E, yang dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

"Bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan, karena uraian uraian tim penasihat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat putusan Penuntut Umum," ujarnya. [eko]

Baca juga:
Alasan JPU Tuntut Bharada E 12 Tahun Bui: Pertimbangkan Peran Sebagai Eksekutor
Jaksa Sebut Tindakan Bharada E Tak Dipengaruhi Ferdy Sambo Tapi Perlihatkan Loyalitas
Ekspresi Richard Eliezer saat Jaksa Menolak Seluruh Pleidoi
Momen Jaksa Tanggapi Pledoi Putri Candrawathi Soal Kekerasan Seksual Bagian Skenario

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini