Serahkan Amicus Curiae, ICJR Ingatkan Kalau Bharada E adalah JC Harus Dihukum Ringan

Senin, 30 Januari 2023 11:34 Reporter : Merdeka
Serahkan Amicus Curiae, ICJR Ingatkan Kalau Bharada E adalah JC Harus Dihukum Ringan ICJR. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menilai terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E seharusnya mendapat hukuman ringan dibandingkan empat terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Ketika jaksa dalam peringanannya sudah sampaikan Bharada E adalah sebagai JC maka berdasarkan Undang-Undang perlindungan saksi dan korban, harusnya rewardnya adalah putusan ringan diantara pelaku lain," kata Erasmus di PN Jaksel, Senin (30/1).

Menurut dia, Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC) punya andil besar dalam membongkar skenario bohong yang disusun oleh Ferdy Sambo.

"Bayangkan kalau tidak ada Bharada E, kasus ini akan sangat susah terbongkar," terang dia.

Karenanya, ICJR, PILNET dan ELSAM menyerahkan amicus curiae (sahabat pengadilan) kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Hal ini agar dijadikan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.

Dia menyinggung Bharada E telah mendapatkan perlindungan dari LPSK baik dari sisi perlindungan khusus, maupun perlindungan dari secara proses hukum.

"Kami mengirimkannya sebagai bentuk sahabat pengadilan, bentuk dukungan kami kepada pengadilan untuk kemudian pengadilan bisa memberikan putusan yang adil sesuai perundang-undangan, begitu bharada E ini dianggap sebagai JC maka putusan yang diberikan rewardnya yang diberikan putusan yang paling ringan dari terdakwa lainnya," ujar dia.

2 dari 2 halaman

Dalam dokumen itu, Erasmus menyebut, Bharada E layak mendapat Justice Collaborator. Erasmus sepakat dengan keputusan LPSK.

"Apakah Bharada E dalam tindak pidana yang bisa diberikan JC, jawabannya iya. Banyak kasus-kasus penganiayaan, pembunuhan yang kemudian juga menjadi bagian dari JC begitu, ada beberapa kasus yang bisa diberikan perlindungan," ujar dia.

Erasmus menerangkan, Bharada E dalam kasus ini berada pada posisi rentan dengan pelaku lain. Contohnya dengan Ferdy Sambo terdapat perbedaan 18 jenjang kepangkatan.

"Jadi ada konteks kerentanan ketika Bharada E dalam satu lingkungan perbuatan pidana ini. Sehingga kalau dibilang apakah beliau merupakan pelaku kerja sama yang kita bisa anggap legitimate karena kerentanannya, jawabannya iya," ujar dia.

Dalam dokumen, turut dilampirkan beberapa kasus keberhasilan JC yang kemudian mengungkap kasus yang lebih besar.

"Jadi kepentingan kami ini bukan hanya soal Bharada E, bukan hanya soal kasus ini. Meski kasus ini penting, tapi ini pesan penting untuk masyarakat luas jangan takut untuk memberikan keterangan, untuk membongkar satu kasus kejahatan," ucap dia.

Emarus mengatakan, seandainya jaksa dan hakim tidak mendukung sistem Justice Collaborator (JC) berpotensi mempersulit penehakan hukum. Apalagi kasus-kasus seperti kasus korupsi, kasus narkotika yang sangat terorganisir dan sangat sulit diungkap.

"JC jadi penting. Jadi itu bagian yang paling penting. Jangan sampai orang bilang apa pentingnya jadi JC, sudah capek-capek di ruang sidang, ungkap kebenaran, tuntutan atau putusan masih berat," ujar dia.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com [eko]

Baca juga:
Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Putri Candrawathi: Tak Punya Dasar Hukum Kuat

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini