Merdeka.com - Richard Eliezer atau Bharada E menjalani upaya pembelaan terakhirnya sebagai terdakwa, dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pembelaan tersebut disampaikan langsung oleh pengacaranya, Ronny Talapessy dalam agenda duplik.
Mewakili Richard, Ronny langsung menanggapi soal tuntutan jaksa terhadap kliennya soal masa hukuman bui selama 12 tahun. Menurut dia, tim jaksa penuntut umum (JPU) telah salah memberikan hukuman lebih berat dari Putri Candrawathi.
Padahal, Putri merupakan akar dari semua insiden yang terjadi di duren tiga. Selain itu, jaksa tidak memperhatikan status justice collaborator yang disandang kliennya sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Sesungguhnya telah menunjukkan kekeliruan penutup umum dalam memahami prinsip yang berlaku pada hukum acara pidana," tegas Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2).
Ronny menambahkan, apa yang disampaikan penuntut umum tidaklah boleh bertentangan dengan ketentuan mengenai keringanan tuntutan dan hukuman sebagai penghargaan atas kesaksian sebagaimana dimaksud pasal 10A ayat 3 undang-undang nomor 31 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban sebagai Lex Superior.
"Pada faktanya terdakwa Richard Eliezer telah memenuhi sejumlah syarat terhadap saksi pelaku yang mendapatkan perlindungan dari LPSK sebagaimana pasal 28 ayat 2 UU 31 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban," jelas Ronny.
Ronny lalu menyebut soal sejumlah syarat bagi pelaku tindak pidana yang bisa mendapat perlindungan LPSK. Yaitu, suatu tindak pidana tertentu sesuai dengan keputusan LPSK sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 2 undang-undang Nomor 31 tahun 2014.
"Sifatnya penting, keterangan yang diberikan oleh saksi pelaku dalam mengungkap suatu tindak pidana, bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapnya, adanya potensi ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan terjadinya ancaman," jelas Ronny.
Oleh sebab itu, Ronny menegaskan, kliennya telah mendapat surat rekomendasi dari LPSK dan surat tersebut sudah disampaikan kepada majelis untuk mendapat keringanan masa hukuman pidana. Hal itu dilakukan sebagai bentuk penghargaan atas kesaksian-kesaksian sang Justice Collaborator.
"LPSK merekomendasikan agar terdakwa atas perannya sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator (bisa) diberikan tuntutan hukuman yang paling ringan di antara pelaku para terdakwa lainnya," Ronny menandasi.
Reporter: Radityo
Sumber: Liputan6.com.
Baca juga:
Momen Sidang Duplik Putri Candrawathi Menepis Asumsi Omong Kosong JPU
Pengacara Ferdy Sambo Rangkum Keterangan Bharada E yang Disebut Inkonsistensi
Hari Ini, Bharada E dan Putri Candrawathi Hadapi Sidang Duplik
Senyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Advertisement
Tengah Berteduh, Tiga Warga Lombok Tersambar Petir
Sekitar 2 Menit yang laluKemenkes Akui Tak Semua RSUD Bisa Tangani Gagal Ginjal Akut
Sekitar 1 Jam yang laluMau Beli Rokok Tak Punya Duit, Pemuda di NTT Ngamuk Ancam Pemilik Warung Pakai Parang
Sekitar 5 Jam yang laluBawa Sajam Seusai Tarawih, 8 Remaja di Tangsel Diamankan
Sekitar 6 Jam yang laluTunggu Putusan FIFA soal Piala Dunia U-20, Gibran: Persiapan Penutupan Jalan Terus
Sekitar 6 Jam yang laluKAI Daop 6 Yogyakarta Buka Pendaftaran Angkut Motor Gratis saat Mudik, Ini Caranya
Sekitar 6 Jam yang laluImbas Fluktuasi Harga Sembako, Kapolri Salurkan 50 Ton Beras untuk Masyarakat NTT
Sekitar 6 Jam yang laluRidwan Kamil Soroti Kenaikan Tidak Wajar Harga Komoditas Pangan di Tiga Daerah
Sekitar 6 Jam yang laluJumlah Tenaga Kerja Asing di Bali Capai 3.600, Banyak Bekerja di Sektor Pariwisata
Sekitar 6 Jam yang laluPamor DPD RI Anjlok, Sultan: Keterbatasan Wewenang Tak Membuat Semangat Kami Surut
Sekitar 7 Jam yang laluViral Video Perampok Rampas Uang Rp100 Juta di Cilacap, Dua Korban Ditembak
Sekitar 7 Jam yang laluJual Bubuk Mercon, Tiga Pria Ditangkap di Malang
Sekitar 7 Jam yang laluRatusan Pengungsi Rohingya Terdampar di Aceh Timur, Jejak Kapal Pengangkut Hilang
Sekitar 7 Jam yang laluGaleri Rasulullah di Masjid Al-Jabbar Resmi Dibuka, Saat Ini Bisa Dikunjungi Gratis
Sekitar 7 Jam yang laluSederet Kasus Polisi Nyambi jadi Calo Penerimaan Bintara Polri
Sekitar 12 Jam yang laluKasatlantas Polres Malang Diperiksa Usai Viral Pamer Barang Mewah
Sekitar 15 Jam yang laluKepercayaan Publik Meningkat, Polri Janji Terus Evaluasi Kinerja
Sekitar 15 Jam yang lalu5 Fakta Terbaru Kasus Kematian Bripka Arfan Saragih, Temukan Satu Orang Saksi
Sekitar 17 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Penemuan Tulang Manusia dan Bom di Ruang Rahasia Rumah Ferdy Sambo
Sekitar 10 Jam yang laluVIDEO: "Papa Kangen" Isi Surat Sambo & Putri Candrawathi ke Anak Tercinta
Sekitar 3 Hari yang laluSepucuk Surat Ferdy Sambo & Putri untuk Si Bungsu yang Ultah, Ada Pesan Haru
Sekitar 3 Hari yang laluPutra Bungsunya Ulang Tahun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Pesan Haru
Sekitar 4 Hari yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 2 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 2 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 2 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 2 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 4 Minggu yang laluBRI Liga 1: Demi Bungkam Persija, Luis Milla Persiapkan Persib dengan Sebaik Mungkin
Sekitar 1 Jam yang laluBRI Liga 1: Setelah Taisei Marukawa, PSIS Resmi Perpanjang Kontrak Carlos Fortes dan Vitinho
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami