Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gerak Cepat Anggota LPSK Wanita, Merangsek Lindungi Eliezer Usai Divonis Hakim

Gerak Cepat Anggota LPSK Wanita, Merangsek Lindungi Eliezer Usai Divonis Hakim Richard Eliezer Menangis. Youtube/MerdekaDotCom ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Sidang vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (15/2). Sidang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso.

Majelis hakim memvonis Eliezer dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Sebelumnya, Eliezer dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun penjara.

Sidang Eliezer sempat tidak kondusif usai hakim memvonis Eliezer. Bahkan, anggota LPSK langsung bergerak cepat merangsek melindungi Eliezer.

Simak ulasan informasinya berikut ini.

Tangis Haru Eliezer

Eliezer divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim. Tangis haru pun terlihat di wajah Eliezer. Bukan hanya Eliezer, tim pengacara hingga keluarga Brigadir J juga tampak lega usai mendengar vonis hakim.

gerak cepat anggota lpsk wanita lindungi eliezer

YouTube MerdekaDotCom ©2023 Merdeka.com

"Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama tahun dan enam bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Rabu (15/2).

"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator," sambung Majelis Hakim di tengah suasana yang mulai tidak kondusif.

Gerak Cepat Anggota LPSK

Usai Majelis Hakim membacakan vonis untuk terdakwa Eliezer, sidang mulai tidak kondusif. Suasana pun kian tidak kondusif seiring sidang berjalan. Melihat hal itu, beberapa anggota dari LPSK bergerak cepat langsung mencoba mengamankan Eliezer. Mereka tampak menjaga batas antara area tamu ruang sidang dengan area Eliezer disidang.gerak cepat anggota lpsk wanita lindungi eliezer

YouTube MerdekaDotCom ©2023 Merdeka.com

Usai persidangan di tutup, Eliezer langsung berdiri dan memberikan penghormatan kepada Majelis Hakim. Saat Eliezer berdiri, para anggota LPSK langsung menyergap Eliezer dan membawanya keluar ruang sidang.

Pertimbangan Hakim

Majelis Hakim menyatakan ada unsur kesengajaan terdakwa Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat terbukti.

Alasan tersebut dijabarkan dalam pertimbangan vonis yang dibacakan Hakim anggota, Alimin Ribut Sujono dengan menyebut kesiapan dari Bharada E saat diminta untuk menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo di rumah pribadi Saguling, Jakarta Selatan.sidang vonis richard eliezer

©2023 Merdeka.com/Imam Buhori

"Yaitu dengan terdakwa mengatakan 'siap Komandan' ketika saksi Ferdy Sambo meminta membunuh korban Yosua. Selanjutnya atas perintah saksi Ferdy Sambo menambah peluru yang diberikan dan dimasukkan ke dalam senjata Glock 17 miliknya," kata Alimin saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2).Setelah itu, Alimin menyebut Bharada E mengikuti semua perintah Ferdy Sambo bersama dengan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal alias Bripka RR. Mereka berangkat menuju rumah dinas Duren Tiga bersama Brigadir J atau lokasi eksekusi penembakan."Sesampai di Rumah Duren Tiga, terdakwa turun dari mobil dan masuk serta naik lantai dua, dan menuju ke kamar ajudan, berdoa. Dan selanjutnya, terdakwa menemui saksi Ferdy Sambo setelah mendengar Ferdy Sambo tiba dan atas perintah saksi Ferdy Sambo mengokang senjatanya (Bharada E)," kata Hakim.Setelah itu, Mantan Kadiv Propam Polri menyuruh Kuat Ma'ruf untuk memanggil Brigadir J yang berada di pekarangan rumah bersama Bripka RR untuk kemudian masuk ke dalam."Korban Yosua dipegang lehernya oleh saksi Ferdy Sambo dan didorong ke depan serta berkata 'jongkok'. Kemudian atas perintah, terdakwa telah menembak senjata Glock 17 ke arah tubuh korban," katanya.Kemudian, Bharada E melepaskan tembakan sebanyak 3 sampai 4 kali setelah diperintah Ferdy Sambo. Sehingga hal tersebut dianggap unsur kesengajaan telah terbukti sebagaimana fakta persidangan."Maka rangkaian perbuatan tersebut telah cerminkan sikap batin terdakwa yang tak lain tak bukan menunjukkan kesengajaan sebagai maksud yang bertujuan agar korban Yosua meninggal. Menimbang berdasarkan pertimbangan di atas, unsur kedua di sini telah terbukti," ucap Alimin.

Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E dengan hukuman 12 penjara. Bharada E diyakini bersalah sebagai orang yang menembak Brigadir J.sidang vonis richard eliezer

©2023 Merdeka.com/Imam Buhori

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan," ujar Jaksa, Rabu (18/1).Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP."Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama," ujar Jaksa.

Gerak Cepat Anggota LPSK Lindungi Eliezer

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Eliezer dengan hukuman 1,6 tahun penjara. Sidang Eliezer sempat tidak kondusif usai hakim memvonis Eliezer. Bahkan, anggota LPSK langsung bergerak cepat merangsek melindungi Eliezer.Berikut videonya.

(mdk/tan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta
Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta

Sempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember
Dewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember

Tumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.

Baca Selengkapnya
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan

Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Pelanggaran Etik Meski Firli Bahuri Tak Hadir
Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Pelanggaran Etik Meski Firli Bahuri Tak Hadir

Sidang pelanggaran etik itu digelar pada hari ini.

Baca Selengkapnya
Putra Eks Kasau Tepis Sukses jadi Perwira Polisi karena Anak Jenderal 'Menjadi Perintis Lebih Gagah dari Pewaris'
Putra Eks Kasau Tepis Sukses jadi Perwira Polisi karena Anak Jenderal 'Menjadi Perintis Lebih Gagah dari Pewaris'

Iptu Hafiz Akbar menepis kesuksesan dirinya lantaran anak jenderal.

Baca Selengkapnya
Bikin Nangis, Kisah Pilu Kakek 80 Tahun Andalkan Jualan Kerupuk Demi Sambung Hidup Bareng Anak ODGJ
Bikin Nangis, Kisah Pilu Kakek 80 Tahun Andalkan Jualan Kerupuk Demi Sambung Hidup Bareng Anak ODGJ

Kisah lansia 80 tahun rela berjualan kerupuk demi hidupi anak ODGJ ramai disorot warganet. Begini informasinya.

Baca Selengkapnya
DKPP: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Langgar Kode Etik Soal Pencalonan Gibran
DKPP: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Langgar Kode Etik Soal Pencalonan Gibran

DKPP juga menyatakan anggota KPU lainnya melanggar kode etik serupa.

Baca Selengkapnya