Gerak Cepat Anggota LPSK Wanita, Merangsek Lindungi Eliezer Usai Divonis Hakim
Merdeka.com - Sidang vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (15/2). Sidang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso.
Majelis hakim memvonis Eliezer dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Sebelumnya, Eliezer dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun penjara.
Sidang Eliezer sempat tidak kondusif usai hakim memvonis Eliezer. Bahkan, anggota LPSK langsung bergerak cepat merangsek melindungi Eliezer.
Simak ulasan informasinya berikut ini.
Tangis Haru Eliezer
Eliezer divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim. Tangis haru pun terlihat di wajah Eliezer. Bukan hanya Eliezer, tim pengacara hingga keluarga Brigadir J juga tampak lega usai mendengar vonis hakim.
YouTube MerdekaDotCom ©2023 Merdeka.com
"Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama tahun dan enam bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Rabu (15/2).
"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator," sambung Majelis Hakim di tengah suasana yang mulai tidak kondusif.
Gerak Cepat Anggota LPSK
Usai Majelis Hakim membacakan vonis untuk terdakwa Eliezer, sidang mulai tidak kondusif. Suasana pun kian tidak kondusif seiring sidang berjalan. Melihat hal itu, beberapa anggota dari LPSK bergerak cepat langsung mencoba mengamankan Eliezer. Mereka tampak menjaga batas antara area tamu ruang sidang dengan area Eliezer disidang.
YouTube MerdekaDotCom ©2023 Merdeka.com
Usai persidangan di tutup, Eliezer langsung berdiri dan memberikan penghormatan kepada Majelis Hakim. Saat Eliezer berdiri, para anggota LPSK langsung menyergap Eliezer dan membawanya keluar ruang sidang.
Pertimbangan Hakim
Majelis Hakim menyatakan ada unsur kesengajaan terdakwa Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat terbukti.
Alasan tersebut dijabarkan dalam pertimbangan vonis yang dibacakan Hakim anggota, Alimin Ribut Sujono dengan menyebut kesiapan dari Bharada E saat diminta untuk menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo di rumah pribadi Saguling, Jakarta Selatan.
©2023 Merdeka.com/Imam Buhori
"Yaitu dengan terdakwa mengatakan 'siap Komandan' ketika saksi Ferdy Sambo meminta membunuh korban Yosua. Selanjutnya atas perintah saksi Ferdy Sambo menambah peluru yang diberikan dan dimasukkan ke dalam senjata Glock 17 miliknya," kata Alimin saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2).Setelah itu, Alimin menyebut Bharada E mengikuti semua perintah Ferdy Sambo bersama dengan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal alias Bripka RR. Mereka berangkat menuju rumah dinas Duren Tiga bersama Brigadir J atau lokasi eksekusi penembakan."Sesampai di Rumah Duren Tiga, terdakwa turun dari mobil dan masuk serta naik lantai dua, dan menuju ke kamar ajudan, berdoa. Dan selanjutnya, terdakwa menemui saksi Ferdy Sambo setelah mendengar Ferdy Sambo tiba dan atas perintah saksi Ferdy Sambo mengokang senjatanya (Bharada E)," kata Hakim.Setelah itu, Mantan Kadiv Propam Polri menyuruh Kuat Ma'ruf untuk memanggil Brigadir J yang berada di pekarangan rumah bersama Bripka RR untuk kemudian masuk ke dalam."Korban Yosua dipegang lehernya oleh saksi Ferdy Sambo dan didorong ke depan serta berkata 'jongkok'. Kemudian atas perintah, terdakwa telah menembak senjata Glock 17 ke arah tubuh korban," katanya.Kemudian, Bharada E melepaskan tembakan sebanyak 3 sampai 4 kali setelah diperintah Ferdy Sambo. Sehingga hal tersebut dianggap unsur kesengajaan telah terbukti sebagaimana fakta persidangan."Maka rangkaian perbuatan tersebut telah cerminkan sikap batin terdakwa yang tak lain tak bukan menunjukkan kesengajaan sebagai maksud yang bertujuan agar korban Yosua meninggal. Menimbang berdasarkan pertimbangan di atas, unsur kedua di sini telah terbukti," ucap Alimin.
Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E dengan hukuman 12 penjara. Bharada E diyakini bersalah sebagai orang yang menembak Brigadir J.
©2023 Merdeka.com/Imam Buhori
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan," ujar Jaksa, Rabu (18/1).Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP."Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama," ujar Jaksa.
Gerak Cepat Anggota LPSK Lindungi Eliezer
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Eliezer dengan hukuman 1,6 tahun penjara. Sidang Eliezer sempat tidak kondusif usai hakim memvonis Eliezer. Bahkan, anggota LPSK langsung bergerak cepat merangsek melindungi Eliezer.Berikut videonya.
(mdk/tan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.
Baca SelengkapnyaTumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaAtas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sidang pelanggaran etik itu digelar pada hari ini.
Baca SelengkapnyaIptu Hafiz Akbar menepis kesuksesan dirinya lantaran anak jenderal.
Baca SelengkapnyaKisah lansia 80 tahun rela berjualan kerupuk demi hidupi anak ODGJ ramai disorot warganet. Begini informasinya.
Baca SelengkapnyaDKPP juga menyatakan anggota KPU lainnya melanggar kode etik serupa.
Baca Selengkapnya