Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Vonis 1 Tahun 6 Bulan Richard Eliezer jadi Penguat Sistem Justice Collaborator

Vonis 1 Tahun 6 Bulan Richard Eliezer jadi Penguat Sistem Justice Collaborator Sidang duplik Bharada E. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai vonis 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E telah menjadi tonggak penguat sistem justice collaborator di Indonesia.

"Putusan ini adalah putusan penting untuk penguatan sistem JC di Indonesia," kata Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu dalam keterangannya, Kamis (16/2).

Sebab, Erasmus menilai vonis 1 tahun 6 bulan Bharada E nyata lebih rendah dari terdakwa lain. Bahkan 8 kali jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 12 tahun penjara, berkat buah kejujuran sebagai JC.

"Proses di pengadilan harus diapresiasi karena berhasil membongkar upaya rekayasa kasus dan obstruction of justice dalam perkara ini. ICJR secara khusus memberikan apresiasi kepada majelis hakim dengan putusannya yang secara tegas mengakui kedudukan Bharada E sebagai JC," katanya.

Di samping itu, kata Erasmus, peran dari jaksa penuntut umum (JPU) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah andil besar dalam melindungi Bharada E sebagai JC. Sehingga bisa menjadi gambaran kedepannya bagi JC dalam proses peradilan.

"ICJR berharap agar peradilan tetap terus konsisten memberikan perlakuan dan perlindungan khusus terhadap Bharada E sebagai JC sebagaimana yang dipraktikkan selama ini. Putusan majelis hakim pada kasus Bharada E ini merupakan praktik baik bagaimana pengadilan seharusnya memperlakukan JC.

"Dan harapannya juga dapat memotivasi JC-JC yang lain untuk berani membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap suatu tindak pidana," tambah dia.

Dikabulkan Hakim

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer alias Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun penjara. Menyimpan hal menarik, yakni dikabulkannya status Bharada E sebagai justice collaborator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, justice collaborator (JC) serta berhak mendapatkan penghargaan sebagaimana ditentukan pasal 10 a UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 13 tahun 2006," kata Hakim Anggota, Alimin Ribut Sujono, saat bacakan vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Keputusan hakim itu nyatanya berbeda dengan sikap dari JPU yang memilih menolak permohonan yang dilayangkan LPSK atas rekomendasi dari LPSK tertanggal 11 Januari 2023 perihal rekomendasi pemberian hak dan penanganan khusus sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau JC.

"Majelis hakim melihat perkembangan keadilan di dalam masyarakat menghendaki bahwa whistleblower, saksi pelaku yang bekerja sama justice collaborator tidak semata mata didasarkan tindak pidana tertentu sebagaimana dalam SEMA nomor 4 tahun 2011," katanya.

"Akan tetapi mengacu pada tindak pidana pada kasus kasus tertentu sebagaimana ditentukan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban," tambah dia.

Hakim meyakini otak dibalik penembakan Brigadir J adalah Ferdy Sambo dengan melibatkan Bharada E. Sehingga dalam perkara pembunuhan berencana ini, Bharada E tidak termasuk sebagai pelaku utama.

"Sekaligus melibatkan saksi lain termasuk terdakwa sehingga Ferdy Sambo dipandang sebagai pelaku utama. Meskipun terdakwa benar orang yang melakukan penembakan terhadap Josua termasuk pelaku tetapi bukan pelaku utama," tuturnya.

Sementara, Hakim juga meyakini atas peran dari Bharada E juga kasus Brigadir J akhirnya bisa terkuak. Sesuai perannya dalam memberikan keterangan konsisten dan logis dari yang berkesesuaian dengan alat bukti

"Sehingga sangat membantu perkara aquo terungkap meskipun untuk itu menempatkan terdakwa pada posisi dan situasi yang sangat membahayakan jiwanya mengingat terdakwa praktis berjalan sendirian," tuturnya.

Vonis 1,5 Tahun

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1,6 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E merupakan mantan ajudan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

"Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Pudilang Lumiu dengan pidana penjara selama tahun dan enam bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Rabu (15/2).

Dalam putusannya, majelis hakim menyakini Bharada E tetap bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jenderal Bintang Dua Klaim Kriminalitas di Jakarta Turun Jelang Pencoblosan: Mereka Mau Nyoblos Dulu Kali
Jenderal Bintang Dua Klaim Kriminalitas di Jakarta Turun Jelang Pencoblosan: Mereka Mau Nyoblos Dulu Kali

Seperti diketahui besok merupakan hari pemungutan suara secara serentak di seluruh Indonesia

Baca Selengkapnya
Saat Jenderal Bintang Dua Lepas Sepatu Turun ke Sawah Demi Antisipasi Krisis Pangan di Jatim
Saat Jenderal Bintang Dua Lepas Sepatu Turun ke Sawah Demi Antisipasi Krisis Pangan di Jatim

Pangdam V Brawijaya menyampaikan rasa bangga dan apresiasinya terhadap para petani yang bekerja keras berkontribusi di sektor pertanian.

Baca Selengkapnya
Jenderal Eks Ajudan Wapres Lucu, Tanding Bola Diwarnai 33 Kartu Merah & 21 Kartu Keluarga
Jenderal Eks Ajudan Wapres Lucu, Tanding Bola Diwarnai 33 Kartu Merah & 21 Kartu Keluarga

Momen kocak jenderal polisi eks ajudan Wapres saat ikut meriahkan perayaan HUT RI ke-78.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tak Dipinjami Rp300 Ribu, Bibi Aniaya Keponakan Berusia 7 Tahun Hingga Tewas
Tak Dipinjami Rp300 Ribu, Bibi Aniaya Keponakan Berusia 7 Tahun Hingga Tewas

Berdasarkan laporan, jasad korban EV dengan posisi tertutup terpal yang berada tidak jauh dari rumahnya.

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang Dua Ini Respons Pemberkasan Firli Bahuri Jelang Masuk Meja Hijau
Jenderal Bintang Dua Ini Respons Pemberkasan Firli Bahuri Jelang Masuk Meja Hijau

Ade menyebut, 104 orang saksi telah dimintai keterangan.

Baca Selengkapnya
Jenderal TNI Pasang Badan 3 Anak Buah Diamankan Polisi Malaysia: Saya Bertanggung Jawab!
Jenderal TNI Pasang Badan 3 Anak Buah Diamankan Polisi Malaysia: Saya Bertanggung Jawab!

Jenderal TNI ini pasang badan terhadap 3 anak buahnya yang diamankan oleh polisi Malaysia.

Baca Selengkapnya
JK Ungkap Penyebab Pemilu 2024 Diwarnai Protes
JK Ungkap Penyebab Pemilu 2024 Diwarnai Protes

Demokrasi tidak berjalan sesuai yang diharapkan dan didambakan oleh rakyat.

Baca Selengkapnya
Disangka Pembantu, Sudah Disuruh Angkat Barang di Barak Tahunya Jenderal Bintang Satu
Disangka Pembantu, Sudah Disuruh Angkat Barang di Barak Tahunya Jenderal Bintang Satu

Penampilannya sangat sederhana. Berkaos lusuh dan celana pendek. Siapa sangka seorang jenderal TNI AD.

Baca Selengkapnya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya