Menko Polhukam Mahfud MD bertepuk tangan saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dia mengaku gembira dan bersyukur hakim menjatuhkan hukuman ringan untuk Bharada E. Mahfud menyaksikan pembacaan vonis Bharada E melalui televisi dari ruang kerjanya.
"Alhamdulillah, saya tidak tahu mengapa hati saya bergembira dan bersyukur setelah membaca vonis hakim atas Eliezer ini," kata Mahfud dikutip dari akun YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (15/2).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini memuji hakim. Menurutnya, para hakim yang memimpin sidang kasus pembunuhan Brigadir J berani, objektif, dan mendengar suara publik.
"Saya melihat hakim itu punya keberanian, hakim itu objektif membaca seluruh fakta persidangan dan dibacakan semua," ujar dia.
Mahfud menilai hakim tidak terpengaruh tekanan sehingga menjatuhkan vonis untuk Bharada E dengan sangat logis. Hakim juga disebut sangat menjunjung tinggi rasa kemanusiaan.
Baca juga:
VIDEO: Saling Rangkul Eliezer dan Pengacara Doa Bersama Jelang Sidang Vonis
TOP NEWS: Kejutan Vonis Ringan Eliezer | Teroris KKB Sandera Pilot Bule Susi Air
Kuasa Hukum Bharada E: Saya Tahu Bagaimana Proses Bangkitnya Seorang Richard
Ibunda Ungkap Kondisi Bharada E Usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Sambil Menangis, Bibi Yosua Kecewa Bharada E Divonis 1,5 Tahun
Pesan Ibunda Kepada Bharada E: Kamu Kuat, Tuhan Pasti Beri Terbaik
Vonis Bharada E Sesuai Harapan, Pengacara Harap JPU Tak Banding