Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tangis Haru Pengacara Usai Bharada E Divonis 8 Kali Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Tangis Haru Pengacara Usai Bharada E Divonis 8 Kali Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa Tangis Pengacara Pecah Usai Dengar Vonis Bharada E. Bachtiaruddin

Merdeka.com - Tangis tim penasihat hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy pecah saat mendengar vonis 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim kepada kliennya atas perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Berdasarkan pantauan merdeka.com, tangis Ronny terlihat tak terbendung ketika hakim menyelesaikan pembacaan vonis dari hakim yang nyatanya delapan kali lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bharada E sebelumnya dituntut JPU 12 tahun atau jika dikalkulasikan per bulan menjadi 144 bulan penjara. Artinya vonis 1 satu tahun 6 bulan itu 8 kali lebih ringan dari tuntutan jaksa.

tangis pengacara pecah usai dengar vonis bharada eBachtiaruddin

Sorak kegembiraan Ronny disambut tim penasihat hukum lain dilanjutkan duduk dan mengusap mata seraya menahan tangis harunya. Mereka bersama Bharada E saling menggenggam tangan satu sama lain.

Namun tangis haru mereka harus segera disudahi. Sebab kondisi ruang sidang sudah tak kondusif akibat penonton merangsek masuk untuk wawancarai Bharada E maupun Ronny.

Ketika tim penasihat hukum hendak meninggalkan ruang sidang, disitulah momen tangis Ronny pecah dalam dekapan seseorang. Ronny menangis sambil mengucapkan rasa terima kasih kepada semua pihak telah mendukung Bharada E.

"Terima kasih publik atas perjuangannya saya bukan siapa-siapa di sini terima kasih terima kasih," ucap Ronny singkat.

Ronny yang menangis kemudian berjalan keluar bersama dengan tim penasihat hukum lain ke arah pintu keluar area Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Vonis 1,5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E merupakan mantan ajudan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

"Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Pudilang Lumiu dengan pidana penjara selama tahun dan enam bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Rabu (15/2).

Dalam putusannya, majelis hakim menyakini Bharada E tetap bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.

Baca Selengkapnya
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok
Hakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok

Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).

Baca Selengkapnya
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama

Tuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).

Baca Selengkapnya
Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik
Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik

Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Suap Penanganan Perkara di MA, Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap Penanganan Perkara di MA, Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara

Hakim berkeyakinan, Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap

Baca Selengkapnya
Bawaslu Tangani 46 Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024
Bawaslu Tangani 46 Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024

40 berkas dinyatakan pelanggaran dan 4 bukan pelanggaran pidana pemilu.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Telusuri Sekda Takalar Kampanyekan Gibran
Bawaslu Telusuri Sekda Takalar Kampanyekan Gibran

Hasbi yang diduga mengampanyekan Cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya