Tangis Haru Pengacara Usai Bharada E Divonis 8 Kali Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Merdeka.com - Tangis tim penasihat hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy pecah saat mendengar vonis 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim kepada kliennya atas perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Berdasarkan pantauan merdeka.com, tangis Ronny terlihat tak terbendung ketika hakim menyelesaikan pembacaan vonis dari hakim yang nyatanya delapan kali lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bharada E sebelumnya dituntut JPU 12 tahun atau jika dikalkulasikan per bulan menjadi 144 bulan penjara. Artinya vonis 1 satu tahun 6 bulan itu 8 kali lebih ringan dari tuntutan jaksa.
BachtiaruddinSorak kegembiraan Ronny disambut tim penasihat hukum lain dilanjutkan duduk dan mengusap mata seraya menahan tangis harunya. Mereka bersama Bharada E saling menggenggam tangan satu sama lain.
Namun tangis haru mereka harus segera disudahi. Sebab kondisi ruang sidang sudah tak kondusif akibat penonton merangsek masuk untuk wawancarai Bharada E maupun Ronny.
Ketika tim penasihat hukum hendak meninggalkan ruang sidang, disitulah momen tangis Ronny pecah dalam dekapan seseorang. Ronny menangis sambil mengucapkan rasa terima kasih kepada semua pihak telah mendukung Bharada E.
"Terima kasih publik atas perjuangannya saya bukan siapa-siapa di sini terima kasih terima kasih," ucap Ronny singkat.
Ronny yang menangis kemudian berjalan keluar bersama dengan tim penasihat hukum lain ke arah pintu keluar area Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Vonis 1,5 Tahun Penjara
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E merupakan mantan ajudan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Pudilang Lumiu dengan pidana penjara selama tahun dan enam bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Rabu (15/2).
Dalam putusannya, majelis hakim menyakini Bharada E tetap bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Baca SelengkapnyaTuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).
Baca SelengkapnyaIsi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca SelengkapnyaHakim berkeyakinan, Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap
Baca Selengkapnya40 berkas dinyatakan pelanggaran dan 4 bukan pelanggaran pidana pemilu.
Baca SelengkapnyaHasbi yang diduga mengampanyekan Cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka.
Baca Selengkapnya