Jaksa Putuskan Tidak Banding Vonis Eliezer di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Merdeka.com - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana memutuskan, untuk tidak melakukan banding terhadap vonis hakim kepada Terdakwa Richard Eliezer.
Bukan tanpa sebab, menurut Fadil, vonis hakim telah mewakili rasa keadilan bagi korban oleh karenanya melihat keluarga dari korban yang telah memberi maaf kepada Richard maka kejaksaan memutuskan tidak melakukan upaya hukum lanjutan.
"Kami melihat bahwa pihak keluarga korban, ibu dan bapak Yosua dan juga kerabatnya, saya melihat adanya sikap yakni memaafkan, dalam hukum manapun, baik hukum agama, hukum adat dan hukum nasional, memaafkan adalah yang tertinggi, hal itu terlihat dari ekspresinya yang menangis dan bersyukur Terdakwa diputus begitu, jadi kami dalam hal ini tidak melakukan upaya hukum banding,” kata Fadil saat jumpa pers di Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Fadil yakin, keputusan kejaksaan untuk tidak melakukan bandung adalah cara untuk mewujudkan keadilan dengan menilai apa yang timbul di masyarakat.
Kemudian, pihaknya juga sudah mendengar dan menelaah seluruh pertimbangan hakim yang sudah menerima dakwaan, tuntutan dan fakta hukum yang disampaikan jaksa.
“Putusan hakim ini telah mengambil seluruhnya tuntutan hingga dakwaan jaksa, hakim yakin benar sehingga kami putuskan bahwa keputusan hakim inilah yang bisa diterima masyarakat,” yakin jaksa.
Sebagai informasi, Terdakwa Richard Eliezer telah divonis hakim selama 1,5 tahun bui. Richard terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dan turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua Hutabarat atas perintah atasannya Ferdy Sambo.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jerawat punggung menjadi masalah yang sering dialami banyak orang. Begini penyebab dan cara mengatasinya.
Baca SelengkapnyaJalan lintas Padang-Bukittinggi ataupun sebaliknya sebelumnya putus total akibat banjir bandang pada Sabtu (11/5) malam.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca Selengkapnya2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana meninggal dunia
Baca SelengkapnyaAtas kejadian yang dialami, Subanding akan menuntut ganti rugi pada pihak rumah sakit.
Baca SelengkapnyaSaat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.
Baca SelengkapnyaIngus berdarah atau epistaksis hidung adalah kondisi ketika darah keluar dari hidung.
Baca Selengkapnya