Kuasa Hukum Bharada E: Saya Tahu Bagaimana Proses Bangkitnya Seorang Richard
Merdeka.com - Mendengar putusan hakim yang menjatuhkan vonis penjara 1,5 tahun terhadap Bharada Richard Eliezer, kuasa hukum tak kuat menahan derai air mata usai keluar dari ruang sidang PN Jakarta Selatan. Putusan tersebut pun sangat jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menyebut 20 tahun penjara.
Kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy mengaku terharu atas perjuangan kliennya hingga saat ini. Mulai dari dirinya yang ditunjuk menjadi kuasa hukum turut mengetahui bagaimana perjuangan kliennya dibalik jeruji besi.
"Dari awal tanggal 10 Agustus 2022 saya kan mendampingi Richard, saya tahu bagaimana proses bangkitnya seorang Richard Eliezer, dari awal saya mendampingi Richard penuh dengan ketakutan. Kemudian dia trauma, terus bagaimana dia bangkit dia berusaha untuk percaya diri untuk mengalahkan rasa takutnya," ungkap Ronny saat ditemui di sebuah kafe di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
Ketika memasuki tahapan persidangan, Ronny mengaku kliennya sudah memberikan berbagai keterangan yang terbaik. Meskipun pada akhirnya pihak JPU menuntut agar Bharada E menghabiskan hidupnya selama 20 tahun dipenjara.
"Kita melihat bahwa dinamika persidangan ini kan menguras energi, menguras waktu dan kalau dibilang kan kita bagaimana kita bisa maksimal memperjuangkan keadilan untuk Richard eliezer," pungkas dia.
Mendengar keputusan majelis hakim yang menyulap tuntutan JPU menjadi 1,5 tahun lantas membuat terharu. Ia menyebut bahwa pada putusan hakim kali ini sebagai bukti bahwa keadilan barada di orang yang tepat.
"Kenapa tadi saya terharu, buat saya bahwa proses persidangan yang sudah berjalan ini dan hari ini adalah putusan membuat kami sangat yakin bahwa penegakan hukim itu ada untuk orang yg tidak mampu, orang yang lemah atau orang yang kecil," tutur Ronny.
Richard Divonis 1,5 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1,6 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E merupakan mantan ajudan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Pudilang Lumiu dengan pidana penjara selama tahun dan enam bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Rabu (15/2).
Dalam putusannya, majelis hakim menyakini Bharada E tetap bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun dalam vonis ini majelis hakim turut memberikan pertimbangan yakni hal-hal yang memberatkan adalah adanya hubungan personal yang tidak digubris antara Bharada E dengan Brigadir J.
"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh Terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," kata hakim.
Sementara untuk pertimbangan meringankan, hakim telah mempertimbangkan karena telah menjadi justice collaborator (JC) dan menyesal atas perbuatannya yang dilakukannya.
"Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, Terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum," katanya.
"Terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari. Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi. Keluarga korban Nopriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan Terdakwa," tambah hakim.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Apresiasi adalah proses menghargai dan mengakui nilai suatu karya atau prestasi seseorang atau sesuatu.
Baca SelengkapnyaSakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.
Baca SelengkapnyaSidang perkara mutilasi Angela Hindriati (54) memasuki agenda pembelaan. Terdakwa Ecky Listhianto (38) mengklaim tidak melakukan pembunuhan berencana.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Begini Cara Resmi Mendaftar Habib ke Rabithah Alawiyah, Cukup Bayar Rp50 Ribu
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaDjamaludin mengaku belum mengetahui secara mendetail tujuan penyidik memanggil kembali kliennya.
Baca SelengkapnyaProses perkenalan Ayu Ting Ting dan calon suami cukup singkat. Keduanya dikenalkan oleh orang tua mereka.
Baca SelengkapnyaAceng menjelaskan alasannya maju sebagai calon Bupati Garut tidak lepas dari adanya dorongan dan aspirasi masyarakat.
Baca SelengkapnyaKasus penembakan ini mulai menemui titik terang.. Diduga, pelaku penembakan satu orang.
Baca Selengkapnya