Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang vonis perkara kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (15/2). Eliezer sebelumnya dituntut jaksa 12 tahun penjara.
Dalam persidangan Eliezer konsisten mengungkap sejumlah fakta. Kejujuran Eliezer diapresiasi oleh majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso.
Sebelum sidang Eliezer bersama terlihat doa bersama sebelum sidang vonis. Para fans yang ada dalam persidangan terus memberi dukungan.
Hakim sebelumnya sudah memvonis Sambo pidana mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara. Sedangkan Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara.
Baca juga:
TOP NEWS: Kejutan Vonis Ringan Eliezer | Teroris KKB Sandera Pilot Bule Susi Air
Kuasa Hukum Bharada E: Saya Tahu Bagaimana Proses Bangkitnya Seorang Richard
Ibunda Ungkap Kondisi Bharada E Usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Sambil Menangis, Bibi Yosua Kecewa Bharada E Divonis 1,5 Tahun
Pesan Ibunda Kepada Bharada E: Kamu Kuat, Tuhan Pasti Beri Terbaik
Vonis Bharada E Sesuai Harapan, Pengacara Harap JPU Tak Banding
Bharada E Larang Orangtua Datang ke Persidangan: Icad Tidak Mau Mama sama Bapak Sedih