Caleg Terpilih DPRD Sikka dari Partai Demokrat jadi Tersangka TPPO, Begini Duduk Perkaranya
Yuvinus diketahui berperan sebagai perekrut, yang telah mengirim puluhan pekerja ilegal ke Kalimantan.
tindak pidana perdagangan orangSebelum Yuvinus ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa sebanyak 18 orang saksi.
Caleg Terpilih DPRD Sikka dari Partai Demokrat jadi Tersangka TPPO, Begini Duduk Perkaranya
Kepolisian Resor Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan calon anggota DPRD terpilih bernama Yuvinus Solo sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Caleg terpilih itu asal Partai Demokrat itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Satreskrim Polres Sikka melaksanakan gelar perkara kasus tersebut pada, Kamis (16/5) kemarin.
"Kemarin penyidik Polres Sikka sudah melaksanakan gelar perkara penetapan Yuvinus sebagai tersangka," jelas Kasi Humas Polres Sikka, AKP Susanto, Jumat (17/5).
- Politikus PDIP Duga Ada Upaya Akali Hasil Pemilu untuk Ketua DPR dan Paksakan 1 Partai Dekat Penguasa Lolos
- Jadi Tersangka Politik Uang, Ini Respons Caleg DPR RI dari Partai Demokrat
- Terbukti Bagi-Bagi Uang, Caleg Demokrat di Sulsel Divonis 5 Bulan Penjara dan Denda Rp5 Juta
- Dukung Airin-Ade Sumardi di Pilkada Banten, PDIP Tak Takut Koalisi Gerindra Cs: Gajah Sama Semut Menang Mana?
- Heboh Rumah Via Vallen di Sidoarjo Digeruduk Sejumlah Orang, Ada Apa?
- Pria di Pelalawan Perkosa Menantu yang Sedang Terbaring Sakit
Menurutnya, sebelum Yuvinus ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa sebanyak 18 orang saksi.
Yuvinus diketahui berperan sebagai perekrut, yang telah mengirim puluhan pekerja ilegal ke Kalimantan. Dari puluhan pekerja itu, satu diantaranya meninggal dunia setelah diterlantarkan di Kalimantan.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp atau Pasal 186 ayat 1 Undang-Undang jo pasal 35 ayat 2 Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kasus ini berawal ketika salah satu warga Sikka, berinisial YMK meninggal di Kalimantan pada akhir Maret 2024.
YMK merupakan satu dari 72 warga yang diberangkatkan pada awal Maret untuk bekerja pada perusahaan sawit di Kalimantan Timur. Mereka diduga direkrut oleh seorang calo yang terhubung dengan Yuvinus.
Selama di Kalimantan mereka ditelantarkan. Hingga pada 28 Maret, YMK meninggal karena kelaparan saat sedang diantar ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan medis.
Kasus ini kemudian dilaporkan istri YMK ke Polres Sikka pada awal April 2024. Penyidik kemudian melakukan pendalaman dan menetapkan Yuvinus sebagai tersangka.