Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer E dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, vonis terhadap Eliezer bahkan lebih ringan dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang divonis mati.
Teroris Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua pimpinan Egianus Kogoya mengeluarkan rilis resmi.
Mereka memastikan tengah menyandera pilot Susi Air Philips Mark Mehrtens.
Baca juga:
Kuasa Hukum Bharada E: Saya Tahu Bagaimana Proses Bangkitnya Seorang Richard
Ibunda Ungkap Kondisi Bharada E Usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Sambil Menangis, Bibi Yosua Kecewa Bharada E Divonis 1,5 Tahun