Cara Pasang Bendera Merah Putih yang Benar, Perlu Diperhatikan
Pasang bendera merah putih tidak boleh sembarangan.
Pasang bendera merah putih tidak boleh dilakukan sembarangan.
Cara Pasang Bendera Merah Putih yang Benar, Perlu Diperhatikan
Cara pasang bendera merah putih yang benar dan tepat penting diketahui setiap warga negara Indonesia.
Saat memasang Bendera Negara ini tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Ada beberapa aturan terkait pemasangan bendera merah putih yang sebaiknya diperhatikan.
Menjelang perayaan 17 Agustus, masyarakat Indonesia biasanya akan memasang bendera merah putih, baik di depan rumah atau di tempat umum.
Pemasangan bendera merah tersebut dilakukan untuk memeriahkan HUT Kemerdekaan Indonesia yang bertepatan pada 17 Agustus 1945.
Berikut cara pasang bendera merah putih yang benar dan tepat:
Aturan Waktu Memasang Bendera Merah Putih
Cara pasang bendera merah putih yang benar telah diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Dalam UU tersebut, menjelaskan bahwa bendera merah putih wajib dikibarkan setiap peringatan Hari Kemerdekaan RI. Berikut cara pasang bendera merah putih yang benar:
1. Pengibaran pemasangan bendera merah putih dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.2. Dalam keadaan tertentu, pengibaran atau pemasangan bendera merah putih dapat dilakukan pada malam hari.
3. Bendera Negara wajib dikibarkan setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
4. Selain pengibaran bendera setiap tanggal 17 Agustus, bendera merah putih juga bisa dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Cara Pasang Bendera Merah Putih yang Benar
Selain mengatur waktu pemasangan bendera merah putih, dalam Pasal 13 UU Nomor 24 Tahun 2009 juga mengatur tentang tata cara pasang bendera merah putih.
Berdasarkan UU tersebut, berikut cara pasang bendera merah putih yang benar:
1. Bendera merah putih dikibarkan atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya dengan ukuran bendera tersebut.
2. Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.
3. Bendera merah putih yang dipasang di dinding, dipasang membujur rata.
Aturan Ukuran Bendera Merah Putih
Bendera merah putih memiliki ukuran yang berbeda-beda. Agar tidak salah dalam melakukan pemasangan, Anda perlu mengetahui ukuran bendera merah putih yang benar.
Berdasarkan Pasal 4 UU Nomor 24 Tahun 2009, berikut aturan ukuran bendera merah putih:
1. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan
2. 20 cm x 180 cm untuk penggunaan lapangan umum
3. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan
4. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden
5. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
6. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
7. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
8. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
9. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
10. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Penggunaan Bendera Merah Putih yang Dilarang
Setelah mengetahui cara pasang bendera merah putih yang benar, Anda juga wajib mengetahui aturan penggunaan Bendera Negara yang dilarang. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, berikut penggunaan Bendera Negara yang dilarang:
1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
2. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
3. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
5. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.