Sengketa Pilkada Sulsel, MK Singgung Dugaan 1,6 Juta Tanda Tangan Palsu saat Pemungutan Suara
MK telah menyidangkan sengketa Pilkada Sulawesi Selatan (Sulsel) 2024 dengan agenda mendalami dugaan lebih dari 1,6 juta tanda tangan palsu di TPS.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyidangkan sengketa Pilkada Sulawesi Selatan (Sulsel) 2024 dengan agenda mendalami dugaan lebih dari 1,6 juta tanda tangan palsu dalam proses pemungutan suara.
Ketua Majelis Panel 2 MK Saldi Isra meminta KPU dan Bawaslu Sulsel memberikan penjelasan detail terkait temuan ini.
"Jumlah sejuta itu sangat signifikan. Kami ingin penjelasan yang komprehensif dari termohon. Bagaimana bisa ada begitu banyak tanda tangan yang sama atau bahkan tidak ada tanda tangan? Hal ini harus dijelaskan dengan bukti kuat," ujar Saldi dalam sidang.
Saldi menyoroti fakta bahwa Kota Makassar sebagai wilayah dengan tingkat pendidikan yang relatif tinggi, seharusnya tidak memiliki masalah besar dalam partisipasi pemilih.
"Kalau satu-dua orang lupa tanda tangan, itu wajar. Tapi kalau puluhan dalam satu TPS, ini jadi pertanyaan besar," tegasnya.
Saldi kembali menekankan pentingnya kejelasan dari KPU dan Bawaslu mengenai temuan tanda tangan palsu tersebut. "Sebagai pemain utama, apa yang bisa KPU jelaskan? Tolong beri kami alasan yang masuk akal," ujar Saldi.
Juru Bicara Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel nomor urut 1, Moh Ramdhan "Danny" Pomanto - Azhar Arsyad (DIA) Asri Tadda, menyatakan keyakinannya bahwa gugatan yang diajukan akan dikabulkan MK.
"Sidang hari ini menunjukkan bahwa KPU dan Bawaslu kesulitan menjelaskan fakta-fakta yang kami ajukan, termasuk dugaan tanda tangan palsu yang masif," ujar Asri.
Menurut Asri, temuan tim DIA menunjukkan sebanyak 90 hingga 130 tanda tangan palsu di setiap TPS. Rata-rata, 110 tanda tangan palsu per TPS dari total 14.548 TPS, jumlahnya mencapai 1.600.280.
"Kami menduga ini bagian dari kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Banyak pemilih yang tidak hadir, namun hak pilih mereka digunakan oleh oknum KPPS untuk mencoblos pasangan tertentu, lengkap dengan tanda tangan palsu," ungkapnya.
Dugaan Kecurangan
Tim DIA menggunakan dua pendekatan untuk membuktikan kecurangan ini. Dari 6.680.807 Daftar Pemilih Tetap (DPT), hanya 50% pemilih yang menerima undangan memilih. Tim DIA juga mencatat 9 orang per TPS tidak hadir karena kendala jarak. Akibatnya, realisasi partisipasi pemilih hanya 48,04%, jauh lebih rendah dari angka resmi KPU sebesar 71,8%.
"Selisih ini menunjukkan adanya 23,76% suara tak bertuan atau sekitar 1.587.360 suara," jelas Asri.
Dari temuan tanda tangan palsu di setiap TPS, totalnya mencapai 1.600.280. Kedua pendekatan ini menghasilkan angka yang hampir sama, menguatkan dugaan adanya manipulasi besar-besaran.
Asri menegaskan, jika suara siluman dikurangi dari perolehan pasangan nomor urut 2, pasangan DIA unggul secara signifikan.
"Pasangan nomor 2 mendapatkan 3.014.255 suara. Setelah dikurangi suara siluman, hanya tersisa 1.587.360. Sementara pasangan DIA memperoleh 1.600.029 suara. Ini membuktikan bahwa kami adalah pemenang sesungguhnya," tegas Asri.
Tim DIA optimis gugatan mereka akan berlanjut ke tahap pokok perkara di MK. "Kami percaya keadilan akan berpihak pada kebenaran. Insya Allah, Danny-Azhar akan memenangkan Pilgub Sulsel secara konstitusional," tutup Asri.