Selesaikan Temuan BPK, MPR dan Pemprov DKI Teken Perjanjian Pinjam Pakai Aset untuk Puskesmas Cilandak
MPR RI dan Pemprov DKI Jakarta akhirnya meneken perjanjian Pinjam Pakai Aset MPR DKI berupa tanah dan bangunan untuk Puskesmas Cilandak, menuntaskan temuan BPK sejak 2020.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru-baru ini meneken perjanjian penting. Kesepakatan ini terkait pinjam pakai barang milik negara (BMN) berupa tanah dan bangunan di Cilandak. Penandatanganan dilakukan di Ruang Delegasi, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta.
Perjanjian ini bertujuan menertibkan administrasi pemanfaatan aset negara. Objeknya adalah tanah seluas 269 meter persegi dan bangunan 50 meter persegi yang digunakan sebagai Puskesmas Pembantu Kelurahan Cilandak Barat. Langkah ini juga menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah dan Sekretaris Daerah Pemprov DKI Marullah Matali hadir langsung. Keduanya menandatangani perjanjian yang telah lama menjadi sorotan BPK. Kesepakatan ini diharapkan membawa pengelolaan aset negara menjadi lebih efisien dan akuntabel.
Latar Belakang dan Fungsi Aset MPR untuk Pelayanan Kesehatan
Aset milik MPR yang menjadi objek perjanjian pinjam pakai ini memiliki sejarah panjang. Tanah dan bangunan di Komplek MPR Cilandak Barat awalnya berfungsi sebagai Balai Kesehatan Ibu dan Anak (BKIA). Hal ini berdasarkan Keputusan Sekretaris Umum MPRS No. 081/7SM/71 sejak tahun 1971.
Seiring waktu, fungsi aset tersebut beralih menjadi Puskesmas Pembantu Kelurahan Cilandak Barat. Keberadaan puskesmas ini sangat vital bagi masyarakat sekitar. Siti Fauziah menyatakan, "Keberadaan Puskemas Pembantu tentu sangat membantu keluarga besar pegawai Sekretariat Jenderal MPR dan warga yang tinggal di kelurahan Cilandak Barat."
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri telah lama memanfaatkan fasilitas ini. Sekda Marullah Matali menjelaskan, Pemprov DKI berkomitmen penuh menyediakan pelayanan kesehatan. Ini merupakan kebutuhan dasar bagi seluruh masyarakat di wilayah tersebut.
Penyelesaian Temuan BPK dan Tertib Administrasi Aset
Permasalahan terkait aset ini mencuat setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sejak tahun 2020, BPK menemukan adanya pencatatan ganda atas aset tanah dan bangunan tersebut. Aset milik MPR ini juga tercatat sebagai aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Siti Fauziah menjelaskan bahwa temuan pencatatan ganda ini telah ditindaklanjuti. "Temuan pencatatan ganda atas aset tanah dan bangunan sudah ditindaklanjuti dengan koreksi hapus pencatatan tanah dan bangunan tersebut pada akhir tahun 2024 oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ujarnya.
Selain itu, temuan BPK juga menyoroti ketiadaan perjanjian pemanfaatan resmi. Penggunaan BMN milik MPR oleh Pemprov DKI tidak disertai dengan perjanjian pinjam pakai. Perjanjian tersebut merupakan syarat mutlak untuk tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan BMN yang efisien.
Penandatanganan perjanjian pinjam pakai ini menjadi solusi atas masalah tersebut. Siti Fauziah mengungkapkan rasa syukurnya, "Saya bersyukur, berkat niat baik kita bersama, pada hari ini kita dapat menuntaskan persoalan yang selama ini selalu saja menjadi temuan BPK." Hal ini krusial untuk pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi Sekretariat Jenderal MPR.
Durasi Perjanjian dan Harapan Kelanjutan Pelayanan
Perjanjian pinjam pakai ini memiliki durasi yang telah disepakati bersama. Sesuai hasil pertemuan dan pembahasan draf, perjanjian ini hanya berlaku sampai dengan bulan Desember 2025. Pertemuan final kesepakatan draf perjanjian sendiri dilakukan pada 13 Oktober 2025.
Meskipun demikian, Sekretariat Jenderal MPR membuka peluang perpanjangan. Siti Fauziah menegaskan, "Jika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum tersedia tempat yang baru guna melanjutkan pelayanan terhadap masyarakat, pintu kami selalu terbuka untuk mengajukan permohonan perpanjangan pinjam pakai." Perpanjangan akan mengikuti prosedur yang telah disepakati.
Marullah Matali menyampaikan apresiasi dan harapan besar atas kerja sama ini. Ia berharap MPR dapat melanjutkan dukungan pemanfaatan aset tersebut sebagai Puskesmas Pembantu. Hal ini demi menunjang pelayanan publik di bidang kesehatan bagi masyarakat Kelurahan Cilandak Barat.
Fasilitas Puskesmas ini memang sangat dibutuhkan oleh warga sekitar Komplek MPR Cilandak Barat. "Ini sangat bermakna dan bermanfaat sekali bagi masyarakat di sekitar Komplek MPR Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak," kata Marullah. Komitmen MPR dan Pemprov DKI sangat penting untuk keberlanjutan pelayanan kesehatan dasar.
Sumber: AntaraNews