Pilrek UNM: Plt Rektor Tunggu Instruksi Resmi Ditjen Dikti, Statuta Masih Proses
Plt Rektor UNM Prof Farida Patittingi masih menanti instruksi resmi dari Ditjen Dikti untuk memulai tahapan Pilrek UNM, memastikan proses berjalan kondusif dan menunggu penyelesaian statuta universitas.
Pelaksana tugas (Plt) Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Farida Patittingi, menyatakan pihaknya masih menunggu instruksi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) untuk pelaksanaan Pemilihan Rektor (Pilrek) UNM. Pernyataan ini disampaikan Prof Farida di Makassar pada Sabtu (4/7), menanggapi persiapan Pilrek yang memerlukan koordinasi matang. Konsultasi telah dilakukan dengan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Prof Khairul Munadi, atas arahan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Prof Brian Yuliarto.
Prof Farida menekankan pentingnya persiapan yang cermat agar Pilrek UNM dapat berjalan kondusif tanpa gejolak berarti. Hingga saat ini, pihak UNM masih menantikan surat resmi dari Ditjen Dikti sebagai dasar untuk melanjutkan tahapan Pilrek. Informasi mengenai langkah selanjutnya akan diumumkan setelah surat tersebut diterima oleh pihak universitas.
Proses Pilrek ini menjadi sorotan setelah Mendiktisaintek Prof Brian Yuliarto mengeluarkan Surat Perintah yang menunjuk Prof Farida Patittingi sebagai Plt Rektor UNM. Surat perintah tersebut mencakup beberapa poin penting, termasuk kewajiban menyelenggarakan pemilihan rektor baru dalam waktu enam bulan.
Arahan Mendiktisaintek dan Batas Waktu Penyelenggaraan
Surat Perintah Mendiktisaintek yang menunjuk Prof Farida Patittingi sebagai Plt Rektor UNM memiliki beberapa poin krusial. Terhitung sejak 23 Januari 2026, Prof Farida menjabat sebagai Plt Rektor UNM selama satu tahun atau sampai dengan dilantiknya rektor definitif.
Poin kedua dalam surat tersebut secara tegas memerintahkan penyelenggaraan pemilihan rektor baru paling lama enam bulan sejak tanggal penerbitan surat perintah ini. Ini berarti tahapan Pilrek UNM seharusnya dimulai pada 23 Juli 2026.
Selain itu, Prof Farida diinstruksikan untuk berkonsultasi dengan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dalam setiap pengambilan keputusan penting yang mengikat. Ia juga diamanahkan untuk melaksanakan tugas dengan seksama serta melaporkan pelaksanaannya kepada Mendiktisaintek melalui Ditjen Dikti.
Statuta UNM Menjadi Kendala Utama Pilrek
Meskipun batas waktu penyelenggaraan Pilrek telah ditetapkan, belum ada tanda-tanda tahapan tersebut akan segera digelar. Prof Farida menjelaskan bahwa salah satu kendala utama adalah belum selesainya dokumen statuta UNM.
Statuta universitas masih dalam proses sinkronisasi di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek). "Kalau Pilrek kita menunggu statuta, sementara masih dalam proses sinkronisasi di Kementerian Dikti Saintek, kita tunggu dari sana," ungkap Prof Farida pada April lalu.
Revisi statuta ini merupakan bagian dari proses berkelanjutan yang sudah berlangsung sebelum Prof Farida mengemban amanah sebagai Plt Rektor UNM. Ia menegaskan bahwa pihaknya terus mengawal proses ini hingga ke kementerian terkait, dengan adanya sinkronisasi antara kementerian dan senat universitas.
Latar Belakang Pencopotan Rektor Sebelumnya
Penundaan Pilrek UNM ini terjadi setelah Rektor UNM sebelumnya, Prof Karta Jayadi, dicopot dari jabatannya. Prof Karta Jayadi terpilih dalam Pilrek putaran kedua pada Mei 2024, mengalahkan Prof Hasmyati dengan perolehan 54 suara berbanding 44 suara.
Ia resmi dilantik pada 17 Mei 2024 untuk masa jabatan periode 2024–2028. Namun, baru setahun lebih menjabat, Prof Karta dicopot pada 3 November 2025 oleh Mendiktisaintek. Pencopotan ini didasari oleh pelanggaran berat dan penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kasus yang menjerat Prof Karta berawal dari laporan seorang dosen perempuan UNM berinisial Q ke Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek dan Polda Sulawesi Selatan pada Agustus 2025. Laporan tersebut menduga adanya pelecehan seksual secara verbal melalui pesan elektronik yang terjadi antara tahun 2022-2024. Meskipun demikian, perkara Prof Karta belakangan dihentikan oleh pihak kepolisian dengan alasan tidak cukup bukti.
Sumber: AntaraNews