Sorot
{{caption}}
Brian Brobbey Tenggelamkan Duet Striker Swedia Bernilai Rp 4,3 Triliun

{{caption}}
Isi Percakapan di Telepon Genggam Sony Sonjaya yang Dibongkar Jaksa

{{caption}}
Dudung Tegaskan MBG Tetap Lanjut: Pemerintah Evaluasi dan Benahi Tata Kelola

{{caption}}
Prabowo Dorong Akademi Olahraga, Bina Calon Atlet Sejak Usia 8 Tahun

{{caption}}
Kesaksian Warga Sebelum Istri Tewas Dicekik Suami

{{caption}}
Pimpinan DPR Janji Cabut Status Tersangka 16 Mahasiswa Trisakti

Topik Terkait
{{caption}}
VIDEO: Kejutan MK! Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah untuk Pemilu 2029, Tetap Berlaku di 2024

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan tentang ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen.

{{caption}}
Pakar Nilai Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Bisa Segera Diundangkan

Dia menyebut, perubahan ini bahkan bisa dilakukan hanya hitungan hari.

{{caption}}
Ketua MPR Sebut Parliamentary Threshold Tidak Perlu Diubah, Ini Alasannya

Hal itu dia sampaikan, menanggapi usulan Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan serta politikus PBB, Yusril Ihza Mahendra.

{{caption}}
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

{{caption}}
Romy PPP Ngebet Ingin Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen Berlaku Sekarang

Rommy menilai seharusnya keputusan itu bisa berlaku pada Pemilu 2024 ini.

{{caption}}
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

{{caption}}
Kaji Peluang MK Hapus Parliamentary Threshold, Mendagri Libatkan Ahli Tata Negara

Hasil kajian tersebut akan dibahas pemerintah secara bersama-sama, setelah itu pemerintah akan membahwanya ke DPR untuk dirapatkan.

{{caption}}
MK Bantah Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Tegaskan Hanya Minta Atur Ulang

MK menegaskan hanya meminta pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen.

{{caption}}
Mahfud Sindir Parpol Peroleh Suara 2%: Jangan Mimpi Masuk Senayan Putusan MK soal Ambang Batas Berlaku di Pemilu 2029

Mahfud membndingkan putusan MK soal batas usia Capres-Cawapres di Pemilu 2024

{{caption}}
Yusril: Kemungkinan Besar MK Juga Membatalkan Parliamentary Threshold

Dugaan ini berdasarkan putusan MK yang membatalkan atau menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen.

{{caption}}
Hasan Nasbi Tegaskan Bukan Waktu Tepat Provokasi Pemerintah di Tengah Dinamika Global

Mantan Kepala Kantor Kepresidenan Hasan Nasbi menyatakan provokasi terhadap pemerintah tidak tepat dilakukan saat ini, menekankan pentingnya persatuan nasional di tengah ketidakpastian global.

{{caption}}
Hasto Kristiyanto Tegaskan Pentingnya Institusionalisasi Partai di Forum CALD

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyoroti pentingnya institusionalisasi partai dalam forum internasional CALD di Filipina, mengungkap kunci ketahanan partai menghadapi tekanan politik.

{{caption}}
Bamsoet: Usulan KPU Jadi Cabang Kekuasaan Keempat Perlu Kajian Mendalam

Anggota DPR RI Bambang Soesatyo menilai usulan menjadikan KPU sebagai cabang kekuasaan keempat menarik secara akademik, namun memerlukan kajian mendalam terkait urgensi dan implikasinya pada desain konstitusi negara.

{{caption}}
Pencairan Dana Parpol Kudus 2026 Tertunda, Menanti LHP BPK

Pencairan Dana Parpol Kudus tahun 2026 senilai Rp2,57 miliar masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan pertanggungjawaban penggunaan dana sebelumnya, memastikan akuntabilitas anggaran.

{{caption}}
NasDem Kabupaten Bogor Resmikan Kantor Baru, Perkuat Konsolidasi Pasca-Pemilu

Partai NasDem Kabupaten Bogor meresmikan kantor baru di pusat perkantoran Pemkab Bogor, menandai penguatan konsolidasi dan kebangkitan partai pasca-Pemilu 2024.

{{caption}}
Bantuan Operasional Bawaslu KPU Palu Diharapkan Tingkatkan Kinerja Penyelenggara Pemilu

Pemerintah Kota Palu menyerahkan bantuan operasional kepada Bawaslu dan KPU, diharapkan mampu meningkatkan kinerja lembaga penyelenggara Pemilu demi demokrasi yang lebih baik di Palu.