Kejutan MK! Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah untuk Pemilu 2029, Tetap Berlaku di 2024
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan tentang ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan tentang ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan tentang ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen. Namun, keputusan ini baru berlaku untuk Pemilu 2029.
MK menilai ketentuan ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional yang diatur di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.
Maka dari itu, MK mengamanatkan ambang batas parlemen 4 persen harus diubah sebelum Pemilu 2029.
Dengan diterapkannya parliamentary threshold sebesar 4%, berdampak kepada banyak suara rakyat tidak dipakai.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan MK secara permanen, Rabu (20/12/2023).
Baca SelengkapnyaDua kubu pemohon gugatan hasil Pilpres 2024 kompak mengajukan nama sejumlah menteri dihadirkan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaSidang lanjutan gugatan Pilpres 2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 3 April 2024.
Baca SelengkapnyaMK menegaskan hanya meminta pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen.
Baca SelengkapnyaSidang lanjutan gugatan Pilpres 2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 4 April 2024
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)
Baca SelengkapnyaCak Imin juga mengungkapkan bagaimana nasib koalisi perubahan usai Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaAdanya treshold selama ini menyebabkan antara pilihan rakyat dan calon.
Baca Selengkapnya