Gubernur Minta Percepatan Pendataan OAP Papua Pegunungan Rampung Agustus 2026
Gubernur Papua Pegunungan John Tabo mendesak percepatan Pendataan OAP Papua Pegunungan di delapan kabupaten, menargetkan rampung 8 Agustus 2026 demi optimalisasi fiskal daerah.
Gubernur Papua Pegunungan, John Tabo, mendesak seluruh kepala daerah di delapan kabupaten wilayahnya untuk mempercepat proses pendataan penduduk orang asli Papua (OAP). Target ambisius ditetapkan hingga 8 Agustus 2026, jauh lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI pada tahun 2027. Langkah strategis ini diambil guna memperkuat validitas data kependudukan di provinsi tersebut.
Percepatan Pendataan OAP Papua Pegunungan ini bukan tanpa alasan kuat. Gubernur Tabo menekankan bahwa data yang akurat memiliki dampak signifikan terhadap alokasi fiskal daerah, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang diterima dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, pendataan yang komprehensif dan tepat waktu menjadi prioritas utama.
Dengan selesainya pendataan pada Agustus 2026, Papua Pegunungan diharapkan memiliki data kependudukan OAP yang valid dan terkini. Hal ini akan menjadi dasar penting untuk perencanaan pembangunan serta pengajuan anggaran yang lebih proporsional, memastikan hak-hak masyarakat OAP terpenuhi secara optimal.
Urgensi Data OAP untuk Optimalisasi Fiskal Daerah
Gubernur John Tabo menjelaskan secara rinci bagaimana akurasi data OAP memiliki korelasi langsung dengan besaran dana yang diterima provinsi dari pemerintah pusat. “Kami mau sampaikan kepada bapak-bapak kepala daerah bahwa data OAP di Papua Pegunungan ini akan berdampak besar terhadap fiskal atau dana alokasi umum, dana otonomi khusus (otsus) sehingga pendataan itu sangat penting untuk dilakukan,” ujarnya di Wamena, Sabtu. Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya setiap kepala daerah memahami dampak finansial dari kelengkapan data penduduk.
Saat ini, Papua Pegunungan menghadapi tantangan di mana alokasi dana dari pemerintah pusat masih terbilang kecil dibandingkan dengan lima provinsi lain di Tanah Papua. Hal ini disebabkan oleh pendataan OAP yang kurang maksimal di masa lalu. “Padahal kenyataannya jumlah penduduk OAP Papua Pegunungan kurang lebih 1,4 juta paling terbesar dibanding dengan lima provinsi di Tanah Papua. Namun, data kita di bawah 1,4 juta maka fiskal yang diperoleh dari pusat sangat kecil,” kata Gubernur Tabo. Data yang tidak representatif ini berdampak pada APBD provinsi yang cenderung menurun, dari Rp2,2 triliun pada 2024 menjadi Rp1,8 triliun pada 2025, dan diproyeksikan hanya Rp1 triliun pada 2026.
Oleh karena itu, Pendataan OAP Papua Pegunungan yang akurat akan menjadi kunci untuk memastikan provinsi ini menerima porsi anggaran yang adil dan sesuai dengan jumlah penduduk aslinya. Dana tersebut krusial untuk membiayai berbagai program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di delapan kabupaten.
Target Waktu dan Implikasi Nasional Pendataan OAP
Meskipun Direktorat Jenderal Kependudukan Kemendagri RI memberikan batas waktu pendataan OAP di Tanah Papua hingga tahun 2027, Gubernur Tabo memilih untuk mempercepat proses ini di wilayahnya. Ia meminta kepala daerah di delapan kabupaten agar pendataan OAP harus selesai dilakukan selama empat bulan, yaitu antara Mei hingga Agustus 2026. “Pendataan itu harus dilakukan selama empat bulan itu sudah clear atau tuntas, sebelum pidato Presiden RI Prabowo Subianto itu kita sudah punya data kependudukan OAP yang valid,” tegasnya.
Target penyelesaian yang dipercepat ini menunjukkan urgensi pemerintah provinsi untuk memiliki data yang valid sesegera mungkin. Data kependudukan yang akurat dan terkini akan menjadi landasan kuat bagi berbagai kebijakan pemerintah pusat maupun daerah. Keberadaan data yang valid sebelum pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto juga mengindikasikan pentingnya data ini dalam konteks perencanaan pembangunan nasional dan daerah.
Percepatan Pendataan OAP Papua Pegunungan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi provinsi lain dalam upaya meningkatkan akurasi data kependudukan. Dengan data yang lebih baik, pemerintah dapat membuat keputusan yang lebih tepat sasaran, terutama dalam hal alokasi sumber daya dan program pemberdayaan masyarakat adat.
Sumber: AntaraNews