Duduk Perkara Cak Imin Pecat Dua Anggota DPR Terpilih Orang Dekat Ketum PBNU
Mereka adalah Achmad Ghufron Siradj dan Muhammad Irsyad Yusuf.
Ketum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), memecat dua kadernya yang terpilih sebagai anggota DPR. Mereka adalah Achmad Ghufron Siradj dan Muhammad Irsyad Yusuf.
Keduanya dikenal sebagai orang dekat Ketum PBNU, Yahya Cholil Staquf.Achmad Ghufron Siradj dan Muhammad Irsyad Yusuf dipecat dari PKB karena dituding hendak menggulingkan Muhaimin Iskandar dalam muktamar PKB di Bali pada Agustus 2024 lalu.
Achmad Ghufron Siradj merupakan mantan asisten pribadi Ketum PBNU. Saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PP GP Ansor. Sedangkan Irsyad Yusuf adalah adik kandung Sekjen PB NU yang kini menjadi Menteri Sosial, Saifullah Yusuf.
Hasil Gugatan
Selain itu, Ra Gopong -sapaan akrab Achmad Ghufron Siradj- juga sempat mengerahkan pendukungnya di Jember untuk menggelar demo. Ra Gopong terpilih menjadi anggota DPR RI dari dapil Jember-Lumajang.
Keduanya sempat melawan pemecatan tersebut dengan menggugat ke pengadilan.
Namun, gugatan tersebut ditolak pengadilan. Selain itu, Ra Gopong -sapaan akrab Achmad Ghufron Siradj- juga sempat mengerahkan pendukungnya di Jember untuk menggelar demo.
Ra Gopong terpilih menjadi anggota DPR RI dari dapil Jember-Lumajang. Achmad Ghufron Sirodj menggugat Cak Imin dengan tujuan ingin mengambilalih kantor DPP PKB.
Isi Gugatan
Bukan cuma itu, Achmad Ghufron juga meminta ganti rugi sebesar Rp508 miliar kepada Cak Imin.
Jurnalis merdeka.com sudah berupaya mengkonfirmasi PAW tersebut kepada Ra Gopong sejak beberapa hari yang lalu. Namun hingga berita ini dimuat, ia enggan menjawab permintaan wawancara tersebut.
Ghufron menilai, pemecatan dirinya dari anggota PKB tersebut melanggar AD/ART PKB dan Peraturan PKB.
Termasuk tindakan sewenang-wenang dan tidak prosedural. Merupakan perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh Cak Imin.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan Ghufron tersebut melalui putusan No:1191/Pdt.Sus-Parpol/PN.Jak.Sel.
Dalam pertimbangan hukum putusan tersebut, menyatakan dengan tegas bahwa persoalan yang terjadi antara Penggugat (Ghufron) dengan Tergugat (Gus Muhaimin) adalah persoalan internal partai politik dan masuk dalam Perkara Perselisihan Partai Politik.