Waspada! Kemenkum DIY Ingatkan Notaris Pentingnya Pencegahan TPPU dalam Transaksi Hukum
Kantor Wilayah Kemenkumham DIY mendesak notaris untuk aktif dalam pencegahan TPPU, menekankan kehati-hatian dan pelaporan transaksi mencurigakan demi integritas hukum.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) baru-baru ini mengeluarkan peringatan serius. Mereka mengingatkan seluruh notaris di wilayahnya untuk secara aktif mencegah keterlibatan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah ini diambil guna menjaga integritas sistem hukum dan administrasi publik di daerah tersebut.
Peringatan ini disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, di Yogyakarta. Ia menekankan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam setiap transaksi hukum yang difasilitasi oleh notaris. Hal ini bertujuan untuk membendung upaya penyalahgunaan jasa notaris untuk tujuan ilegal.
Agung menjelaskan bahwa TPPU seringkali melibatkan penyembunyian asal-usul harta hasil kejahatan melalui berbagai transaksi. Transaksi semacam ini kerap memerlukan peran notaris untuk melegitimasi prosesnya. Oleh karena itu, notaris diharapkan menjadi garda terdepan dalam pencegahan kejahatan finansial ini.
Pentingnya Prinsip Kehati-hatian dan Know Your Client (KYC)
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, menegaskan bahwa notaris memiliki peran krusial dalam sistem hukum. Mereka harus memahami secara mendalam risiko terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keterlibatan, baik langsung maupun tidak langsung, dalam praktik melanggar hukum harus dihindari.
Agung menjelaskan bahwa TPPU seringkali melibatkan upaya penyembunyian asal-usul harta hasil kejahatan. Modus ini dilakukan melalui berbagai transaksi hukum yang memerlukan jasa notaris. Oleh karena itu, notaris diwajibkan untuk menerapkan prinsip Know Your Client (KYC) secara menyeluruh.
Penerapan KYC berarti notaris harus mengenal kliennya dengan baik sebelum membuat akta. Selain itu, mereka juga memiliki kewajiban untuk melaporkan setiap transaksi yang dianggap mencurigakan. Kepatuhan terhadap ketentuan ini sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan profesi notaris.
Pengawasan dan Pembinaan Berkelanjutan
Kanwil Kemenkumham DIY, bekerja sama dengan Majelis Pengawas Daerah (MPD), terus memperkuat pengawasan. Pengawasan ini ditujukan terhadap pelaksanaan tugas dan jabatan notaris di seluruh wilayah DIY. Langkah ini memastikan bahwa praktik kenotariatan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Agung menegaskan bahwa pengawasan ini bukanlah upaya untuk membatasi ruang gerak profesi notaris. Sebaliknya, tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa setiap praktik kenotariatan menjunjung tinggi integritas. Selain itu, prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan juga harus selalu ditegakkan.
Integritas dan profesionalisme notaris dianggap sebagai benteng pertama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga hukum. Kemenkumham DIY secara berkelanjutan melakukan pembinaan dan pengawasan. Hal ini untuk memastikan notaris bekerja sesuai kode etik, transparansi, dan patuh pada regulasi pencegahan TPPU.
Selain pengawasan rutin, Kemenkumham DIY juga aktif menyelenggarakan kegiatan pembinaan dan sosialisasi. Forum ini bertujuan untuk memperbarui pemahaman notaris mengenai peraturan terkini, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Undang-undang tersebut mengatur tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta peraturan pelaksananya.
Sumber: AntaraNews