Viral Pria Palak Sopir Truk Mogok Pakai Samurai dan Parang di Semarang
Viral video memperlihatkan aksi pria malakukan pemalakan terhadap seorang sopir truk di Jalan Alteri Yos Sudarso, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang.
Viral video memperlihatkan aksi pria malakukan pemalakan terhadap seorang sopir truk di Jalan Alteri Yos Sudarso, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang.
Kabar yang diunggah dalam akun Instagram @infotainment_jateng terlihat pelaku menghampiri truk mogok yang berhenti. Pria itu meminta uang parkir secara paksa dan mengacungkan senjata tajam jenis parang kepada sopir pada jumat 30 Mei 2025. Korban yang terancam lapor polisi dan pelaku ditangkap.
"Pelaku sudah kami amankan bernama Davit Johan Prakoso (25), warga Semarang Barat. Pelaku masih dalam pemeriksaan," kata Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setiyo Budi, Senin (2/6).
Berdasarkan laporan yang diterima pelaku ditangkap karena mengancam sopir bila tidak memberikan sejumlah uang. pelaku kemudian kembali ke rumahnya untuk mengambil senjata tajam.
Dalam perjalanan, ia sempat mengajak temannya untuk ikut. Temannya, yang sempat menolak, akhirnya ikut karena diancam.
“Pelaku kemudian kembali ke lokasi kejadian dengan membawa satu bilah samurai dan satu bilah parang, dan menantang korban berduel,” jelasnya.
Korban Maulana (23), warga Kota Kediri itu merasa terancam dan segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Semarang Timur. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat menangkap pelaku.
Pelaku Ditangkap
Dalam penangkapan, polisi menyita dua barang bukti berupa satu samurai sepanjang sekitar 90 cm dan satu parang sepanjang 60 cm. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk warga sekitar yang melihat langsung kejadian tersebut.
Tindakan ini menjadi perhatian serius mengingat insiden kekerasan seperti ini dapat meresahkan masyarakat. "Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak premanisme," tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin, serta pasal 368 KUHP tentang pemerasan.