Sorot
{{caption}}
Alasan Hakim Tolak Permintaan Jaksa Bebankan Rp 4,8 Triliun ke Nadiem

{{caption}}
Pramono Minta Senayan City dan Plaza Senayan Terhubung Terowongan Bawah Tanah

{{caption}}
Hakim Minta Kejagung Usut Kenaikan Harta Nadiem Lewat TPPU

{{caption}}
Makna Mawar Kuning di Sidang Nadiem

{{caption}}
OTT KPK di Kuansing Diduga Terkait Jual Beli Jabatan

{{caption}}
KPK Amankan 10 Orang dalam OTT di Kuantan Singingi

Topik Terkait
{{caption}}
VIDEO: Kejutan! Respons Jokowi Soal Putusan MK Hapus Syarat PT Capres Cawapres "Semua Harus ..."

Jokowi meminta kepada semua pihak untuk menghormati keputusan MK yang menghapus syarat presidential threshold

{{caption}}
MK Hapus Presidential Threshold, Cak Imin Buka Peluang Usung Kader PKB di Pilpres 2029

Hal ini disampaikan Cak Imin merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen.

{{caption}}
MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Ini Reaksi Jokowi

Jokowi meminta publik menghormati keputusan terkait presidential threshold atau ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil pre

{{caption}}
Bunyi Lengkap Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen

Lewat putusan ini, MK menghapus ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (presidential threshold) 20 persen.

{{caption}}
Reaksi KIM Plus Usai MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen

Keputusan MK tersebut disambut pelbagai partai politik tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran.

{{caption}}
MK Hapus Presidential Threshold 20%, DPR: Bagus Sebagai Bahan Evaluasi Susun UU Pemilu

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold 20 persen bahan evaluasi menyusun UU Pemilu.

{{caption}}
NasDem Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20%: Babak Baru Demokrasi Kita

NasDem menilai penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) 20 persen merupakan babak baru bagi demokrasi.

{{caption}}
DPR Usul Kriteria Tambahan Capres usai Presidential Threshold Dihapus: Nyalon Hansip Saja Ada Syaratnya

Anggota DPR mengingatkan perlu ada kriteria dan syarat khusus bagi tokoh-tokoh yang diusung sebagai Capres tersebut setelah presidential threshold dihapus.

{{caption}}
Anggota DPR Tanggapi Putusan MK: Presidential Threshold 20 Persen Implementasi UUD 1945

Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Golkar Zulfikar Arse Sadikin mengatakan pihaknya menetapkan ambang batas presiden sesuai UUD 1945.

{{caption}}
Presidential Threshold 20 Persen Akhirnya Dihapus Setelah 27 Kali Digugat

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas pencalonan Presiden (presidential threshold) 20 persen.

{{caption}}
Pertimbangan MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen: Inkonstitusional dan Batasi Hak Rakyat

Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (presidential threshold) 20 persen.

{{caption}}
Anies Soroti Putusan MK: Ada Calon Diinginkan Publik Tadinya Ditutup Sekarang Terbuka

Anies menyebut ada di sejumlah daerah yang pada akhirnya tidak memanfaatkan keputusan MK tersebut.

{{caption}}
Langkah Baru Anies Baswedan, Ditunjuk Jadi Penasihat Kota Riyadh

Anies telah diangkat sebagai anggota Dewan Penasihat untuk Komisi Kerajaan Kota Riyadh dan menjabat dalam posisi tersebut selama satu tahun terakhir.

{{caption}}
Anies Baswedan Tak Masuk Daftar Undangan Halalbihalal SBY, Jubir: Silaturahmi Amalan Sangat Dianjurkan

Sahrin pun sepakat dengan pernyataan Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron yang menyebut Idulfitri menjadi momen baik untuk silaturahmi.

{{caption}}
Demokrat Tegaskan Tak Bahas Koalisi saat Anies Hadiri Open House SBY di Cikeas: Tidak Perlu Diartikan ke Mana-Mana

Juru Bicara Partai Demokrat, Herzaky Mahendra menuturkan acara halalbihalal digelar SBY bersifat terbuka. Sehingga siapa tamu hadir acara tersebut.

{{caption}}
Wasekjen Demokrat Sebut Anies Tidak Diundang di Acara Halal Bihalal SBY di Cikeas

Demokrat menyebut kedatangan Anies Baswedan di acara halal bihalal SBY di Cikeas tidak diundang panitia.

{{caption}}
Lebaran ke Cikeas, Ini Isi Obrolan Anies Baswedan Bareng SBY dan AHY

Angga Putra Fidrian, selaku Juru Bicara Anies Baswedan membenarkan peristiwa yang terjadi saat momentum idul fitri.

ahy
{{caption}}
Jenguk Andrie Yunus di RSCM, Anies Baswedan Ungkap Kondisi Terkininya

Usai menjenguk, Anies mengatakan bahwa kondisi Andrie dalam keadaan sadar namun masih harus dirawat secara intensif.

{{caption}}
MK Tolak Gugatan, Batas Usia Minimal Calon Kades Tak Berubah

MK memastikan batas usia minimal calon kepala desa (kades) tetap 25 tahun.

{{caption}}
Di Sidang MK, Guru Curhat soal PHK Massal Usai Program MBG

Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari Pemohon Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 55/PUU-XXIV/2026.

{{caption}}
MK Gelar Sidang Uji Materi UU Peradilan Agama, Polemik Isbat Awal Ramadhan Mencuat

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materi Undang-Undang Peradilan Agama terkait penetapan isbat awal dan akhir Ramadhan, memicu perdebatan metode hisab dan rukyat yang krusial.

{{caption}}
Percepatan UU Ketenagakerjaan Baru: Dasco Tegaskan Tak Hanya Bergantung DPR

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan percepatan Undang-Undang Ketenagakerjaan Baru tidak hanya bergantung pada parlemen, melainkan juga rumusan serikat pekerja dan Apindo. Hal ini menjadi kunci dalam penyelesaian regulasi ketenagakerjaan yan

{{caption}}
Dharma Pongrekun Desak MK Tinjau Ulang UU Kesehatan Demi Kedaulatan Bangsa

Dharma Pongrekun mendesak MK meninjau ulang UU Kesehatan, khawatir berpotensi mengancam kedaulatan bangsa, terutama terkait amandemen IHR WHO dan kebebasan berkeyakinan.

{{caption}}
MK Terima Pencabutan Uji Materiil KUHP Pasal 603 Soal Kerugian Negara

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima pencabutan uji materiil KUHP Pasal 603 terkait penetapan kerugian negara oleh BPK. Pemohon memiliki alasan kuat di balik keputusan ini.

bpk