Sorot
{{caption}}
Di Balik Dugaan Teror Molotov Rumah Advokat

{{caption}}
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi

{{caption}}
HUT Kostrad Diramaikan dengan Ajang Lari dan Pameran Alutsista

{{caption}}
Sulardi Curiga Rumahnya Sudah Diintai Sebelum Dilempar Molotov

{{caption}}
Teror Diduga Bom Molotov Sasar Rumah Advokat

{{caption}}
Pemotor Mengaku TNI Lawan Arah di Depok Ternyata Karyawan Marketing

Topik Terkait
{{caption}}
Yusril: Saya Ramalkan MK Batalkan Lagi Norma UU Pemilu yang Mengandung Presidential Threshold

Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, bakal ada perubahan terhadap Pasal 222 UU No. 17 Tahun 2017 tentang presidential threshold

{{caption}}
MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Kontroversi Terhadap Konstitusi

Mahkamah Konstitusi memutuskan presidential threshold bertentangan dengan konstitusi, membuka peluang bagi demokrasi yang lebih inklusif.

{{caption}}
Sejarah Presidential Threshold 20 Persen Hingga Akhirnya Dihapus MK

Aturan presidential threshold sering kali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

{{caption}}
Dukung Usulan MK, PDIP Dorong Rekayasa Konstitusional untuk Pencalonan Capres-Cawapres

Said memastikan, tidak akan ada hak yang dikurangi dari setiap partai bila ingin mengajukan sendiri calon presiden dan wakil presidennya.

{{caption}}
MK Hapus Presidential Threshold 20%, Begini Sikap Gerindra dan PDIP

MK mengabulkan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk seluruhnya.

{{caption}}
Reaksi KIM Plus Usai MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen

Keputusan MK tersebut disambut pelbagai partai politik tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran.

{{caption}}
MK Hapus Presidential Threshold 20%, DPR: Bagus Sebagai Bahan Evaluasi Susun UU Pemilu

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold 20 persen bahan evaluasi menyusun UU Pemilu.

{{caption}}
NasDem Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20%: Babak Baru Demokrasi Kita

NasDem menilai penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) 20 persen merupakan babak baru bagi demokrasi.

{{caption}}
DPR Usul Kriteria Tambahan Capres usai Presidential Threshold Dihapus: Nyalon Hansip Saja Ada Syaratnya

Anggota DPR mengingatkan perlu ada kriteria dan syarat khusus bagi tokoh-tokoh yang diusung sebagai Capres tersebut setelah presidential threshold dihapus.

{{caption}}
Anggota DPR Tanggapi Putusan MK: Presidential Threshold 20 Persen Implementasi UUD 1945

Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Golkar Zulfikar Arse Sadikin mengatakan pihaknya menetapkan ambang batas presiden sesuai UUD 1945.

{{caption}}
MK Hapus Presidential Threshold 20%, Semua Partai Peserta Pemilu Berhak Usung Paslon Capres-Cawapres

MK memutuskan semua partai politik peserta pemilu memiliki hak untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

{{caption}}
Presidential Threshold 20 Persen Akhirnya Dihapus Setelah 27 Kali Digugat

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas pencalonan Presiden (presidential threshold) 20 persen.

{{caption}}
Menkum Janji Patuhi Rekayasa Konstitusi dari MK saat Revisi UU Pemilu: Pasti akan Dipenuhi

Menkum memastikan revisi Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) akan berpedoman pada lima rekayasa konstitusional yang telah diberikan MK.

{{caption}}
Ketua DPD Respons Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20%: Capres Independen Perlu Dihadirkan

Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin menilai, pengusulan bakal calon presiden secara independen atau non partisan perlu diwacanakan dalam sistem politik Indonesia.

{{caption}}
PAN Belum Berencana Usung Kader jadi Capres 2029 usai Putusan MK: Kita Setia sama Prabowo

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengatakan partainya belum berencana mengusung kader sendiri sebagai calon presiden (capres) 2029.

{{caption}}
Ditanya Peluang Maju Pilpres 2029 usai Putusan MK, Cak Imin: Trauma Kalah, Belum Rasain Sih

Cak Imin belum berpikir maju di Pilpres 2029, usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20%.

{{caption}}
Ini Dalil Kuat Empat Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga yang Gugurkan Aturan PT 20%

Empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga itu, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna

{{caption}}
Usai Putusan MK, DPR dan Pemerintah Segera Rapat Bahas Aturan Jumlah Paslon Capres-Cawapres

DPR bakal membahas ketentuan jumlah pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden menyusul putusan MK menghapus presidential threshold 20 persen.

{{caption}}
Dibintangi Dinda Kirana, SCTV Rilis Sinetron Baru Wajah Cinta yang Lain Jelang HUT ke-36

Dinda Kirana menghadirkan potret seorang wanita yang disakiti oleh masa lalunya, namun memilih bangkit.

{{caption}}
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Kini Bidik Pasal ITE

Roy Suryo mengajukan permohonan praperadilan lagi, tetapi kali ini tujuannya bukan untuk mempertanyakan statusnya sebagai tersangka.

{{caption}}
Penyebab Kematian Polisi di Tol Joglo Akhirnya Terungkap

Pengemudi truk wing box kini menjadi tersangka dan telah ditahan menyusul terjadinya kecelakaan di Tol Joglo.

{{caption}}
Teror Bom Molotov Sasar Rumah Advokat di Jakarta Timur

Pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan pelemparan bom molotov yang menyerang rumah advokat Sulardi di Ciracas, Jakarta Timur.

{{caption}}
Niat Menolong Berujung Duka, Aipda Endang Gugur Bertugas

Aipda Endang Karyana, anggota PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, meninggal dunia akibat tertabrak saat berusaha membantu sebuah truk yang mengalami masalah.

{{caption}}
Satgas PRR Minta Instansi Kebut Realisasi Anggaran Renduk, Harus Berdampak Beri Nyata

Seluruh kementerian dan lembaga diminta memprioritaskan pelaksanaan kegiatan yang telah memperoleh dukungan anggaran.