Usai Insiden Maut, Pemkab Solok Beri Sanksi Penghentian Operasional PT Lakeside Alahan
Pemkab Solok jatuhkan sanksi penghentian operasional sementara kepada PT Lakeside Alahan Wisata usai insiden wisatawan meninggal dunia, memicu pertanyaan soal izin dan keselamatan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok secara resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional PT Lakeside Alahan Wisata di Nagari Alahan Panjang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Keputusan ini diambil menyusul insiden tragis pada Kamis (9/10) pagi, di mana sepasang suami istri ditemukan tidak sadarkan diri di salah satu kamar penginapan. Salah satu wisatawan, Cindy Desta Nanda, dilaporkan meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Wakil Bupati Solok Candra menjelaskan bahwa sanksi tersebut merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan klarifikasi, rapat tim pengawasan, dan pemberian surat peringatan tertulis kepada pihak perusahaan. Pemerintah daerah telah melakukan langkah pembinaan dan teguran sebelumnya. Namun, karena pelanggaran tetap terjadi, sanksi administratif pun dijatuhkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penghentian kegiatan ini bertujuan agar pihak pengelola glamping memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang berlaku. Pemkab Solok juga menegaskan komitmennya dalam penegakan aturan tata ruang dan perlindungan kawasan Danau Kembar. Hal ini dilakukan demi memastikan seluruh kegiatan pariwisata di Kabupaten Solok dapat berjalan dengan aman, tertib, dan berkelanjutan.
Sanksi Tegas dan Kewajiban PT Lakeside Alahan
Sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan operasional ini dikenakan kepada PT Lakeside Alahan Wisata hingga seluruh persyaratan perizinan terpenuhi. Wakil Bupati Solok Candra menekankan bahwa Direktur PT Lakeside Alahan Wisata, Muhammad Fauzan, wajib mematuhi keputusan bupati tersebut. Penghentian ini mencakup seluruh kegiatan usaha penginapan sampai izin dan kesesuaian ruang terpenuhi.
Pemkab Solok memberikan tenggat waktu 25 hari kerja kepada perusahaan untuk menyesuaikan kegiatan dengan rencana tata ruang dan melengkapi seluruh perizinan. Selama masa tersebut, pengawasan terpadu akan dilakukan oleh Dinas PUPR, Dinas PTSP dan Naker, serta Satpol PP dan Damkar Kabupaten Solok. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan kepatuhan.
Candra juga menegaskan bahwa apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan dalam waktu yang telah ditetapkan, pemerintah daerah akan menjatuhkan sanksi administratif lanjutan. Sanksi ini akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, menunjukkan tidak adanya toleransi terhadap pelanggaran. Langkah ini menjadi bagian penting dari penegakan aturan di kawasan Danau Kembar.
Kronologi Insiden Tragis di Penginapan Lakeside
Insiden yang memicu sanksi ini terjadi pada Kamis (9/10) pagi, ketika sepasang suami istri ditemukan tidak sadarkan diri di salah satu kamar penginapan di kawasan Alahan Panjang. Pasangan tersebut diidentifikasi sebagai Gilang Kurniawan dan Cindy Desta Nanda, warga Kota Padang. Keduanya diketahui menginap di Penginapan Lake Side, Jorong Galagah, Nagari Alahan Panjang, sejak Rabu (8/10) siang.
Berdasarkan keterangan pihak penginapan, pasangan tersebut masuk kamar nomor 02 sekitar pukul 13.30 WIB. Pada malam harinya, sekitar pukul 18.30 WIB, mereka sempat memesan sejumlah makanan dan minuman. Ini termasuk iga bakar, mi kuah pedas, risol mayo, kentang goreng, dan air mineral, menunjukkan aktivitas normal sebelum insiden.
Keesokan harinya, sekitar pukul 07.15 WIB, seorang karyawan penginapan datang mengantarkan sarapan pagi. Saat dipanggil dari luar kamar, terdengar suara pria yang menyebut sedang mandi. Namun, setelah sekitar 20 menit tidak ada aktivitas dari dalam kamar, karyawan tersebut meninggalkan lokasi, hingga kemudian ditemukan keduanya dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Komitmen Pemkab Solok terhadap Pariwisata Berkelanjutan
Penjatuhan sanksi PT Lakeside Alahan ini bukan hanya respons terhadap insiden, tetapi juga upaya Pemkab Solok untuk memastikan pariwisata yang aman dan berkelanjutan. Langkah tegas ini merupakan bagian dari penegakan aturan tata ruang dan perlindungan kawasan Danau Kembar yang merupakan aset vital daerah. Pemerintah daerah ingin menjaga citra pariwisata Solok.
Bupati Solok, H. Candra, secara langsung menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Solok Nomor: 600-321-2025 tentang pengenaan sanksi administratif tersebut di lokasi usaha pada Selasa (14/10). Kehadiran langsung Bupati menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan dan memberikan efek jera. Ini juga sebagai bentuk transparansi.
Pemkab Solok juga menyampaikan duka cita mendalam atas musibah yang menimpa Cindy Desta Nanda. Wakil Bupati Candra menyatakan, "Atas nama Pemerintah Kabupaten Solok, kami turut berbelasungkawa atas musibah yang menimpa saudari Cindy Desta Nanda. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan." Pernyataan ini menunjukkan empati pemerintah terhadap korban.
Sumber: AntaraNews