Tewaskan Wisatawan, Ternyata Ini Alasan Pemkab Solok Hentikan Sementara Operasional PT Lakeside Alahan Wisata

Pemerintah Kabupaten Solok resmi menghentikan sementara operasional PT Lakeside Alahan Wisata setelah insiden wisatawan meninggal dunia, menyoroti pelanggaran perizinan yang belum terpenuhi.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Tewaskan Wisatawan, Ternyata Ini Alasan Pemkab Solok Hentikan Sementara Operasional PT Lakeside Alahan Wisata
Pemerintah Kabupaten Solok resmi menghentikan sementara operasional PT Lakeside Alahan Wisata setelah insiden wisatawan meninggal dunia, menyoroti pelanggaran perizinan yang belum terpenuhi. (AntaraNews)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, Sumatera Barat, telah menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan PT Lakeside Alahan Wisata. Keputusan ini diambil menyusul insiden tragis di mana sepasang suami istri ditemukan tidak sadarkan diri di salah satu kamar penginapan mereka.

Wakil Bupati Solok, Candra, menjelaskan bahwa sanksi tegas ini merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan klarifikasi, rapat tim pengawasan, dan surat peringatan tertulis kepada pihak perusahaan. Langkah ini diambil setelah serangkaian pembinaan dan teguran yang sebelumnya telah diberikan oleh pemerintah daerah.

Penghentian sementara operasional PT Lakeside Alahan Wisata di Nagari Alahan Panjang ini bertujuan untuk memastikan seluruh persyaratan perizinan dan kesesuaian tata ruang terpenuhi. Pemkab Solok berkomitmen untuk menegakkan aturan demi menjaga keamanan, ketertiban, dan keberlanjutan pariwisata di kawasan Danau Kembar.

Insiden yang memicu sanksi ini terjadi pada Kamis (9/10) pagi, ketika sepasang suami istri ditemukan tidak sadarkan diri di salah satu kamar penginapan di kawasan Alahan Panjang, Kabupaten Solok. Pasangan tersebut diketahui bernama Gilang Kurniawan dan Cindy Desta Nanda, warga Kota Padang.

Keduanya menginap di Penginapan Lake Side, Jorong Galagah, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, sejak Rabu (8/10) siang. Mereka memasuki kamar nomor 02 sekitar pukul 13.30 WIB dan sempat memesan makanan pada malam harinya, sekitar pukul 18.30 WIB, seperti iga bakar, mi kuah pedas, risol mayo, kentang goreng, dan air mineral.

Keesokan harinya, sekitar pukul 07.15 WIB, seorang karyawan penginapan datang mengantarkan sarapan pagi. Saat dipanggil dari luar kamar, terdengar suara pria yang menyebut sedang mandi. Namun, setelah sekitar 20 menit tidak ada aktivitas lebih lanjut dari dalam kamar, karyawan tersebut meninggalkan lokasi.

Wakil Bupati Candra juga menyampaikan rasa duka cita mendalam atas musibah yang menimpa Cindy Desta Nanda, salah seorang wisatawan yang meninggal dunia akibat insiden di kawasan Lakeside. "Atas nama Pemerintah Kabupaten Solok, kami turut berbelasungkawa atas musibah yang menimpa saudari Cindy Desta Nanda. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan," ucapnya.

Sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan PT Lakeside Alahan Wisata dijatuhkan setelah serangkaian upaya pembinaan dan teguran tidak diindahkan. Pemkab Solok menegaskan bahwa pelanggaran yang terus berlanjut membuat tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan menjadi keharusan.

Surat Keputusan (SK) Bupati Solok Nomor: 600-321-2025 tentang pengenaan sanksi administratif ini diserahkan langsung oleh Bupati Solok, H. Candra, di lokasi usaha pada Selasa (14/10). SK tersebut mewajibkan Direktur PT. Lakeside Alahan Wisata, Muhammad Fauzan, untuk mematuhi dan melaksanakan isi keputusan.

Isi keputusan tersebut mencakup penghentian sementara seluruh kegiatan usaha penginapan hingga seluruh izin dan kesesuaian ruang terpenuhi. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa setiap usaha pariwisata di Kabupaten Solok beroperasi sesuai dengan standar dan regulasi yang berlaku.

Pemkab Solok memberikan waktu 25 hari kerja kepada pihak PT Lakeside Alahan Wisata untuk menyesuaikan kegiatan dengan rencana tata ruang dan melengkapi seluruh perizinan yang diperlukan. Selama periode ini, pengawasan terpadu akan dilakukan oleh Dinas PUPR, Dinas PTSP dan Naker, serta Satpol PP dan Damkar Kabupaten Solok.

Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan benar-benar mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Langkah tegas Pemkab Solok ini juga menjadi bagian dari penegakan aturan tata ruang dan perlindungan kawasan Danau Kembar.

Wakil Bupati Candra menegaskan, "Apabila dalam waktu yang telah ditetapkan kewajiban ini tidak dilaksanakan, maka pemerintah daerah akan menjatuhkan sanksi administratif lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku." Hal ini menunjukkan komitmen Pemkab Solok untuk tidak mentolerir pelanggaran yang dapat membahayakan wisatawan dan lingkungan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi