Usai Insiden Cilincing, Mobil Pengantaran MBG Wajib Berhenti di Luar Pagar
Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang mengungkapkan BGN kini lebih ketat dalam menerapkan SOP untuk pengantaran Makan Bergizi Gratis (MBG).
Badan Gizi Nasional (BGN) telah memperketat Standar Operational Procedure (SOP) terkait pengantaran Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini diambil untuk menghindari insiden yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan yang melibatkan mobil pengantar makanan program MBG yang menabrak 20 siswa dan seorang guru di SDN 01 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, pada Kamis, 11 Desember 2025.
Salah satu ketentuan yang ditetapkan adalah agar mobil pengantar MBG tidak perlu masuk ke dalam pekarangan sekolah, melainkan cukup berhenti di luar pagar.
"Usahakan tidak masuk membawa makanan ke halaman. Cukup diantar di depan pagar. Kenapa? Karena meskipun tidak ada upacara, anak-anak itu kan sering lari-lari di halaman," ungkap Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, saat memberikan arahan dalam acara Sosialisasi dan Penguatan Tata Kelola MBG, serta Pengawasan dan Pemantauan SPPG di Ballroom Aston Inn, Lumajang, pada Sabtu, 13 Desember 2025.
Lebih lanjut, Nanik menekankan bahwa pengemudi mobil pengantar MBG haruslah seorang sopir profesional, bukan sopir cabutan atau mereka yang baru belajar mengemudikan mobil.
"Harus punya SIM, tidak sekadar SIM A, karena SIM A sudah kayak SIM C, asal dapat. Kenapa tidak asal SIM A, supaya dia menguasai pemakaian mobil matic ataupun manual. Dia harus berprofesi sopir," jelas Nanik. Selain itu, sopir tersebut juga harus mengenali medan dan memahami jalur lalu lintas pengantaran, serta memiliki karakter yang baik, tidak terlibat kasus narkoba, dan dalam keadaan sehat secara fisik maupun mental.
"Saya minta perhatian sama mitra, jangan karena anda mau bayar murah, lalu main cabut saja. Sekarang saya rekomendasikan agar SPPG itu disuspend dalam waktu yang tidak ditentukan. Nanti kalau ada kejadian, saya pun akan merekomendasikan hal yang sama kepada bapak ibu," tegas mantan wartawan senior itu.
Atur jadwal kerja dengan baik
Nanik menegaskan bahwa Kepala SPPG perlu mengatur jadwal kerja untuk memastikan pengawasan yang efektif terhadap distribusi MBG. Akuntan diharuskan hadir pagi hari, sedangkan Ahli Gizi bekerja dari pukul 5 sore hingga 1 malam. Selanjutnya, Kepala SPPG akan masuk kerja pada pukul 1 siang, sehingga saat pengantaran makanan, Kepala SPPG sudah ada di tempat.
"Ini yang terjadi, Ka SPPG-nya tidak tahu kemana pergi saat sopir mengantar makanan. Artinya, dia tidak mengetahui keberadaan sopir tersebut. Anda harus bertanggung jawab. Ka SPPG harus memastikan makanan sampai ke sekolah dan siap menghadapi setiap masalah yang mungkin muncul. Pastikan handphone aktif dan mudah dihubungi," jelas Nanik.
Dalam hal ini, Kepala SPPG, Mitra, dan Yayasan memiliki tanggung jawab atas perekrutan sopir pengantar MBG. Setiap pergantian sopir harus diketahui oleh Kepala SPPG dan SOP tentang sopir pengantar MBG wajib dipatuhi oleh setiap SPPG.
"Sebab, jika prosedur ini diabaikan dan terjadi insiden yang fatal, bukan hanya sopir yang akan bertanggung jawab. Operasional SPPG bisa dihentikan sementara, dan Kepala SPPG yang mengabaikan prosedur juga dapat dipecat," tutup Nanik.