Transjakarta Rekrut Disabilitas, Anggota DPRD DKI: Patut Dicontoh BUMD Lain
PT Transjakarta patut jadi teladan bagi BUMD lain setelah aktif Transjakarta rekrut disabilitas, menunjukkan komitmen kuat terhadap inklusivitas dan keadilan sosial di Jakarta.
Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth mengapresiasi langkah PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) yang membuka kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Kenneth menilai Transjakarta patut dijadikan contoh bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta lembaga lain di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pernyataan ini disampaikan Kenneth setelah Zidan (20), seorang peserta Job Fair Disabilitas, resmi mulai bekerja di Transjakarta pada Senin ini. Proses rekrutmen Zidan terjadi setelah ia bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung beberapa hari sebelumnya.
Kenneth menekankan bahwa Transjakarta tidak hanya berorientasi pada pelayanan publik yang efisien, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial. Ia berharap kebijakan ini dapat menjadi inspirasi bagi entitas lain untuk menciptakan ruang kerja yang lebih inklusif.
Komitmen Inklusivitas Transjakarta dan Keadilan Sosial
Hardiyanto Kenneth, yang akrab disapa Bang Kent, menilai bahwa langkah Transjakarta ini melampaui sekadar perekrutan tenaga kerja. Kebijakan ini mencerminkan komitmen kuat terhadap prinsip kesetaraan, keadilan sosial, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Ia menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki potensi dan semangat kerja yang luar biasa.
Menurut Bang Kent, penyandang disabilitas tidak membutuhkan belas kasihan, melainkan kesempatan yang adil untuk berkontribusi dan membuktikan kemampuan mereka. Transjakarta telah menunjukkan bahwa perusahaan daerah dapat menjadi pelopor dalam memberikan kesempatan tersebut. "Transjakarta telah menunjukkan perusahaan daerah tidak hanya berorientasi pada pelayanan publik yang efisien, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk menciptakan ruang kerja yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat," kata Kenneth.
Kebijakan Transjakarta ini juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Undang-undang tersebut mewajibkan institusi pemerintah, termasuk BUMD, untuk menyediakan kuota kerja bagi penyandang disabilitas sekurang-kurangnya dua persen dari total pegawai. "Saya sangat mengapresiasi PT Transjakarta yang telah menerima penyandang disabilitas untuk bekerja," ujarnya.
Dorongan untuk BUMD dan Lembaga Lain
Implementasi yang dilakukan oleh Transjakarta diharapkan dapat menjadi model bagi BUMD dan lembaga lain di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hardiyanto Kenneth secara khusus mendorong agar kebijakan serupa juga diterapkan di MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan instansi pemerintahan lainnya. Hal ini penting untuk memastikan inklusivitas di seluruh sektor publik.
Lebih lanjut, Bang Kent menambahkan bahwa kebijakan ini menempatkan Jakarta sebagai pionir bagi daerah lain dalam mengedepankan inklusivitas di dunia kerja. Ini adalah langkah progresif yang menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan setara. Jakarta memiliki potensi besar untuk menjadi contoh nasional.
Bang Kent mengajak seluruh masyarakat untuk terus mendukung upaya menciptakan lingkungan sosial dan profesional yang lebih inklusif. Dengan memberikan kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas, kita sedang membangun peradaban kota yang lebih empatik, adil, dan manusiawi. "Menerima keberagaman berarti membuka ruang bagi kemanusiaan. Dengan memberikan kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas, kita sedang membangun peradaban kota yang lebih empatik, adil dan manusiawi," ucapnya.
Sumber: AntaraNews