Tiga Calon Haji Rejang Lebong Lunasi BPIH 2026, Kemenhaj Ungkap Kuota Berkurang Drastis
Kemenhaj Rejang Lebong mengonfirmasi tiga calon haji telah menyelesaikan Pelunasan BPIH Rejang Lebong 2026, di tengah kebijakan baru yang menyebabkan penurunan kuota haji daerah.
Tiga calon haji dari Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, telah berhasil melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) untuk keberangkatan musim haji tahun 2026/1447 Hijriah. Pelunasan ini menandai kesiapan mereka untuk menunaikan rukun Islam kelima di tengah dinamika kebijakan haji terbaru. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Kemenhaj Kabupaten Rejang Lebong, M Aditiawarman Budi, pada Jumat (3/1).
M Aditiawarman Budi menjelaskan bahwa ketiga calon haji tersebut telah menyelesaikan Pelunasan BPIH Rejang Lebong pada periode tahap pertama. Pelunasan tahap pertama ini berlangsung dari tanggal 24 November hingga 23 Desember 2025, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sementara itu, untuk 10 orang yang sebelumnya menunda keberangkatan, Kemenhaj masih menunggu kebijakan penggantian yang akan diumumkan selanjutnya.
Besaran BPIH yang harus dilunasi oleh calon haji dari Kabupaten Rejang Lebong telah ditetapkan sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 34 Tahun 2025. Jumlah yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp22.869.922, angka ini menjadi acuan bagi seluruh calon haji di wilayah tersebut. Pelunasan BPIH ini menjadi langkah krusial bagi para jemaah dalam memastikan keberangkatan mereka ke Tanah Suci.
Pelunasan BPIH Tahap Pertama dan Kedua
Proses Pelunasan BPIH Rejang Lebong telah memasuki tahap krusial dengan selesainya pelunasan tahap pertama. Tiga calon haji dari Rejang Lebong telah menyelesaikan kewajiban finansial mereka pada periode 24 November hingga 23 Desember 2025. Besaran BPIH yang dilunasi adalah Rp22.869.922, sesuai Kepres Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Saat ini, Kemenhaj telah membuka periode pelunasan tahap kedua yang berlangsung dari tanggal 2 hingga 9 Januari 2026. Pelunasan tahap kedua ini ditujukan bagi beberapa kategori calon haji. Kategori tersebut meliputi jamaah haji yang gagal melunasi pada tahap sebelumnya, pendamping jamaah haji lanjut usia, jamaah haji penyandang disabilitas beserta pendampingnya, jamaah haji yang terpisah dengan mahram atau keluarga, serta jamaah haji urutan berikutnya atau cadangan.
Meskipun demikian, M Aditiawarman Budi menegaskan bahwa ketiga calon haji Rejang Lebong yang positif berangkat telah menuntaskan seluruh proses pelunasan. Hal ini memastikan bahwa mereka tidak perlu lagi mengikuti pelunasan tahap kedua. Kesiapan finansial ini menjadi salah satu penentu utama kelancaran persiapan ibadah haji mereka.
Penurunan Kuota Haji dan Kebijakan Baru
Musim haji tahun ini membawa perubahan signifikan terkait kuota haji untuk Kabupaten Rejang Lebong. Daerah tersebut hanya menerima kuota sebanyak 13 orang, sebuah angka yang sangat jauh berkurang dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang bisa mencapai ratusan orang. Penurunan drastis ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat dan calon jemaah haji.
Berkurangnya kuota haji yang diterima Rejang Lebong disebabkan oleh adanya kebijakan baru terkait keberangkatan haji. Kebijakan ini mencakup perubahan penetapan kuota yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025. UU ini merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Perubahan regulasi ini secara langsung berdampak pada jumlah jemaah yang dapat diberangkatkan dari setiap daerah. Kemenhaj Rejang Lebong terus berupaya mensosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat agar memahami alasan di balik penurunan kuota. Penyesuaian ini penting untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Persiapan Manasik dan Administrasi Lainnya
Setelah seluruh proses Pelunasan BPIH Rejang Lebong selesai, tahapan selanjutnya yang akan dilaksanakan adalah manasik haji. Manasik haji merupakan bimbingan praktik pelaksanaan ibadah haji yang sangat penting bagi para calon jemaah. Selain itu, akan dilanjutkan dengan pengurusan dokumen perjalanan seperti paspor dan visa, yang menjadi syarat mutlak keberangkatan ke Tanah Suci.
Terdapat perubahan dalam pelaksanaan manasik haji untuk calon jemaah dari Rejang Lebong pada musim ini. Jika pada tahun-tahun sebelumnya manasik dibagi ke beberapa lokasi sesuai dengan 15 kecamatan yang ada, kini pelaksanaan manasik haji akan dipusatkan dalam satu tempat. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi bimbingan manasik bagi seluruh calon jemaah.
Kemenhaj Kabupaten Rejang Lebong berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dalam setiap tahapan persiapan haji. Mulai dari Pelunasan BPIH Rejang Lebong hingga manasik dan pengurusan administrasi, semua dilakukan demi kelancaran ibadah para calon haji. Sosialisasi dan koordinasi yang intensif terus dilakukan untuk memastikan semua jemaah mendapatkan informasi dan bimbingan yang memadai.
Sumber: AntaraNews