Terungkap Modus Jual-Beli Dapur, Komisi IX DPR RI Minta BGN Tertibkan SPPG Bermasalah
Komisi IX DPR RI mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk segera menertibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bermasalah. Ada dugaan modus jual-beli dapur dan standar layanan yang tidak sesuai, bagaimana BGN akan bertindak?
Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyoroti praktik penyalahgunaan yang terjadi di berbagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, secara tegas meminta Badan Gizi Nasional (BGN) untuk segera mengambil tindakan penertiban terhadap SPPG bermasalah yang terindikasi melakukan pelanggaran. Desakan ini muncul dalam Rapat Kerja Komisi IX bersama BGN yang berlangsung di Jakarta pada Senin lalu, menyoroti pentingnya integritas layanan gizi bagi masyarakat.
Irma Suryani Chaniago mengungkapkan adanya dugaan modus operandi di mana oknum-oknum tertentu memanfaatkan celah dengan mendaftarkan yayasan sebagai SPPG tanpa memiliki fasilitas dapur yang memadai. Praktik ini berpotensi menjadi modus jual-beli dapur, yang pada akhirnya merugikan masyarakat dan menurunkan kualitas pelayanan gizi. Kondisi ini memerlukan perhatian serius dari pihak berwenang untuk mencegah penyimpangan lebih lanjut dan memastikan setiap SPPG beroperasi sesuai standar yang ditetapkan.
Sebagai contoh konkret, Irma menyebutkan kasus di salah satu daerah di Sumatera Selatan, di mana seharusnya terdapat 38 dapur SPPG, namun kenyataannya hanya dua dapur yang benar-benar berfungsi. Fenomena ini mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara data administrasi dan realitas di lapangan. Masyarakat yang ingin bergabung seringkali ditolak dengan alasan kuota penuh, padahal fasilitas dapur yang dijanjikan belum tersedia. Situasi ini menunjukkan perlunya verifikasi ketat dan pengawasan berkelanjutan dari BGN.
Modus Jual-Beli Dapur dan Ketiadaan Fasilitas
Dugaan modus jual-beli dapur menjadi perhatian utama Komisi IX DPR RI dalam rapat kerja bersama Badan Gizi Nasional (BGN). Irma Suryani Chaniago secara spesifik menyoroti praktik pendaftaran yayasan sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tanpa disertai keberadaan dapur fisik yang sebenarnya. Hal ini menciptakan celah bagi oknum untuk melakukan penyalahgunaan, di mana pendaftaran SPPG hanya menjadi formalitas tanpa kesiapan infrastruktur yang memadai.
“Saya sampaikan terkait dengan ketersediaan dapur di seluruh kabupaten, kota, provinsi, jangan sampai seperti kemarin, mohon ditertibkan. Yang mendaftarkan diri untuk punya SPPG sebaiknya melampirkan juga gambar foto dapur. Jadi, jangan hanya sekedar melampirkan yayasan, karena ini modus,” tegas Irma.
Kasus di Sumatera Selatan menjadi bukti nyata dari permasalahan ini. Dari 38 dapur SPPG yang seharusnya ada, hanya dua yang benar-benar tersedia dan beroperasi. Kondisi ini menyebabkan masyarakat yang ingin mengakses layanan gizi seringkali terpental karena alasan kuota penuh, padahal fasilitas yang dibutuhkan tidak ada. Praktik semacam ini tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga mencoreng citra program pemerintah.
Oleh karena itu, Komisi IX mendesak BGN untuk memperketat proses verifikasi pendaftaran SPPG. Verifikasi harus mencakup pemeriksaan fisik dapur dan fasilitas pendukung lainnya untuk memastikan setiap SPPG memenuhi standar operasional yang telah ditetapkan. Langkah ini penting untuk menutup celah penyalahgunaan dan memastikan bahwa setiap layanan gizi diselenggarakan dengan integritas dan kualitas yang tinggi.
Standar Operasional dan Kualitas Makanan yang Belum Sesuai
Selain masalah ketiadaan dapur, Komisi IX DPR RI juga menyoroti standar operasional sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai belum sesuai. Irma Suryani Chaniago menemukan banyak dapur SPPG yang tidak memenuhi standar menu dan kualitas makanan sebagaimana diatur oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap dampak gizi dan kesehatan penerima manfaat.
Kualitas makanan yang tidak sesuai standar dapat berdampak negatif pada kesehatan anak-anak dan masyarakat yang mengonsumsi. Irma menekankan pentingnya disiplin dalam penyediaan menu dan kualitas makanan. “Kalau sampai dua-tiga kali tidak disiplin dengan menu atau standar yang sudah disampaikan BGN, saya kira juga harus diberi sanksi, enggak boleh didiamkan karena ini merusak nama BGN, merusak nama pemerintah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Irma juga menyoroti mekanisme penggantian makanan bermasalah. Menurutnya, jika makanan yang disajikan basi atau tidak layak konsumsi, seharusnya ditarik dan segera diganti. “Kalau memang basi, seharusnya ditarik dan diganti, enggak boleh cukup ditarik tapi enggak melakukan penggantian,” katanya. Ini menunjukkan perlunya prosedur yang jelas dan tegas dalam penanganan keluhan terkait kualitas makanan.
Tanggung jawab pengelola dapur juga menjadi poin penting. Jika terjadi insiden keracunan makanan yang menimpa anak-anak, pengelola dapur harus ikut bertanggung jawab dengan memberikan santunan, tidak hanya membebankan penanganan medis kepada BPJS Kesehatan. Hal ini untuk memastikan adanya akuntabilitas penuh dari pihak penyedia layanan gizi.
Harapan Komisi IX untuk Penertiban SPPG
Komisi IX DPR RI menaruh harapan besar kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk segera melakukan penertiban menyeluruh terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bermasalah. Irma Suryani Chaniago berharap BGN dapat lebih memperketat proses verifikasi administrasi dan fisik, serta menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar. Langkah-langkah ini dianggap krusial untuk menutup peluang penyalahgunaan dan meningkatkan kualitas layanan pangan serta gizi bagi masyarakat.
Verifikasi yang ketat harus mencakup pemeriksaan mendalam terhadap kelengkapan dokumen dan keberadaan fasilitas dapur yang sesuai standar. Penertiban administrasi juga penting untuk memastikan bahwa semua SPPG terdaftar secara sah dan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh BGN. Ini akan membantu mencegah praktik pendaftaran fiktif yang hanya bertujuan mencari keuntungan.
Penerapan sanksi yang tegas bagi SPPG yang tidak disiplin atau melanggar standar adalah kunci untuk menciptakan efek jera. Sanksi ini harus proporsional dengan tingkat pelanggaran, mulai dari teguran hingga pencabutan izin operasional. “Saya kira ini juga harus menjadi masukan kepada BGN, agar tertib administrasi, sanksi, dan kualitas BGN semakin lama semakin baik,” tutur Irma.
Dengan adanya penertiban yang komprehensif, diharapkan kualitas layanan gizi yang diberikan kepada masyarakat dapat meningkat secara signifikan. Hal ini tidak hanya akan melindungi masyarakat dari praktik curang, tetapi juga akan memperkuat kepercayaan publik terhadap program-program pemerintah dalam bidang gizi dan kesehatan. Komisi IX akan terus memantau implementasi kebijakan ini untuk memastikan tujuan tercapai.
Sumber: AntaraNews