Terlibat Tawuran, 12 Remaja Dihukum Ikut Pesantren Kilat Sepekan
Muhammad Kukuh Islami memilih pendekatan pembinaan dengan mengikutsertakan para remaja itu dalam program pesantren kilat.
Sebanyak 12 remaja di Tambora, Jakarta Barat, diamankan polisi setelah ketahuan terlibat tawuran di Jalan Duri Utara 2 pada Minggu (9/3). Beruntung, aparat kepolisian bergerak cepat sehingga tidak ada korban dalam insiden tersebut.
Alih-alih memberikan hukuman fisik, Kapolsek Tambora, Kompol Muhammad Kukuh Islami, memilih pendekatan pembinaan dengan mengikutsertakan para remaja itu dalam program pesantren kilat.
“Kami telah mendata para remaja yang diamankan serta memanggil orang tua mereka. Kami juga melibatkan RT dan RW setempat untuk menandatangani surat pernyataan agar mereka mengikuti pembinaan melalui program pesantren kilat,” ujar Kompol Kukuh dalam keterangannya, Kamis (13/3).
Pesantren Kilat Sepekan
Selama satu pekan, para remaja ini akan mendapatkan bimbingan dari Bhabinkamtibmas dan dai kamtibmas Polsek Tambora. Tujuan dari program ini adalah untuk membentuk karakter mereka agar tidak kembali terjerumus dalam tawuran atau pergaulan negatif.
“Ini untuk membentuk karakter yang lebih baik dan menjauhkan mereka dari pergaulan yang bisa menjerumuskan ke dalam tindakan kriminal,” tambahnya.
Pendekatan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Kasatpel Dinas Pendidikan Kecamatan Tambora, Zainal. Ia menilai bahwa pembinaan berbasis pendidikan agama lebih efektif dibandingkan sekadar memberikan hukuman fisik.
“Remaja adalah aset bangsa. Mereka masih bisa diarahkan, dan pembinaan seperti ini jauh lebih efektif dibanding sekadar hukuman. Semoga setelah mengikuti pesantren kilat ini, mereka lebih memahami nilai-nilai moral dan keagamaan sehingga tidak terjerumus lagi ke dalam aksi tawuran,” tuturnya.