Tegaskan Status Huntara Borobudur Manokwari, Bupati: Bukan Aset Pribadi, Ada Pakta Integritas
Bupati Manokwari Hermus Indou menegaskan bahwa hunian sementara (huntara) di kawasan Borobudur Manokwari tidak boleh menjadi aset pribadi, serta mewajibkan warga terdampak menandatangani pakta integritas.
Pemerintah Kabupaten Manokwari, Papua Barat, mengambil langkah tegas terkait pengelolaan hunian sementara (huntara) bagi warga terdampak kebakaran di kawasan Borobudur. Bupati Manokwari, Hermus Indou, menegaskan bahwa huntara tersebut tidak boleh dijadikan aset milik pribadi oleh para penghuninya. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah timbulnya masalah baru di kemudian hari.
Sebagai bagian dari kebijakan tersebut, pemerintah daerah menyiapkan pakta integritas yang harus ditandatangani oleh setiap warga yang akan menempati huntara. Penandatanganan pakta integritas ini menjadi syarat mutlak untuk memastikan pemanfaatan huntara sesuai ketentuan, sembari menunggu lokasi relokasi permanen. Langkah ini diambil mengingat mayoritas masyarakat Manokwari tidak menghendaki kawasan Borobudur kembali menjadi permukiman.
Penegasan ini disampaikan Hermus Indou di Manokwari pada hari Jumat, menyoroti pentingnya kepatuhan warga terhadap aturan yang telah ditetapkan. Pembangunan huntara pascakebakaran merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk menata ulang kawasan Borobudur yang sebelumnya dikenal sebagai permukiman kumuh.
Status Huntara Borobudur Manokwari dan Pakta Integritas Warga
Bupati Manokwari, Hermus Indou, secara lugas menyatakan bahwa hunian sementara (huntara) yang disediakan pemerintah daerah bagi korban kebakaran di Borobudur tidak boleh menjadi hak milik pribadi. Pernyataan ini disampaikan untuk menghindari potensi masalah baru di masa mendatang, terutama terkait kepemilikan lahan. Pemerintah daerah telah menyiapkan pakta integritas yang wajib ditandatangani oleh setiap warga penerima huntara.
Pakta integritas ini berfungsi sebagai komitmen tertulis dari warga untuk mematuhi aturan penggunaan huntara. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa fasilitas ini digunakan sesuai peruntukannya, yakni sebagai tempat tinggal sementara. Penegasan ini juga didasari oleh fakta bahwa mayoritas masyarakat Manokwari, termasuk pemilik hak ulayat, tidak menginginkan lokasi Borobudur kembali menjadi permukiman.
Alasan utama penolakan tersebut adalah karena kawasan Borobudur telah mengalami kebakaran sebanyak tiga kali. Kondisi ini mendorong pemerintah daerah untuk mencari solusi jangka panjang. Oleh karena itu, huntara ini hanya bersifat sementara, memberikan waktu bagi warga untuk mencari lokasi baru yang lebih aman dan sesuai dengan rencana tata ruang kota.
Batasan Pemanfaatan dan Penataan Kawasan Borobudur
Pemerintah daerah telah menetapkan durasi pemanfaatan huntara tidak akan melebihi sepuluh tahun. Batasan waktu ini memberikan kesempatan bagi warga terdampak untuk secara mandiri mencari lokasi tempat tinggal baru yang permanen. Bupati Hermus Indou juga menekankan pentingnya menjaga bangunan huntara dengan baik dan melarang adanya penambahan bangunan.
Hermus Indou memperingatkan warga agar tidak melanggar ketentuan dengan mendirikan bangunan baru melewati bibir pantai ke arah laut. Pelanggaran terhadap aturan ini akan berkonsekuensi pembongkaran bangunan. Kebijakan tegas ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menata ulang kawasan Borobudur.
Sebelumnya, kawasan Borobudur dikategorikan sebagai permukiman kumuh. Pembangunan huntara pascakebakaran menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk melakukan penataan yang lebih terencana dan berkelanjutan. Bupati menegaskan bahwa semua aspek diatur oleh pemerintah, bukan berdasarkan keinginan individu, mengingat penolakan masyarakat Manokwari terhadap pemukiman di lokasi tersebut.
Progres Pembangunan dan Verifikasi Data Warga Terdampak
Wakil Bupati Manokwari, Mugiyono, menjelaskan bahwa sebanyak 46 unit huntara dengan tipe 36 telah selesai dibangun dan siap ditempati warga. Meskipun demikian, masih terdapat sekitar 100 unit huntara yang belum rampung. Proses pembangunan ini dilakukan secara bertahap untuk memenuhi kebutuhan seluruh warga terdampak kebakaran.
Pemerintah daerah saat ini sedang melakukan verifikasi ulang data jumlah warga terdampak. Verifikasi ini penting karena ditemukan beberapa individu yang hanya berstatus tinggal sementara atau kos di kawasan tersebut. Hal ini memastikan bahwa bantuan huntara tepat sasaran kepada warga yang benar-benar membutuhkan dan berhak.
Mugiyono meminta warga yang belum mendapatkan huntara untuk bersabar, karena pembangunan akan terus dilanjutkan. Prioritas diberikan kepada mereka yang telah terverifikasi sebagai warga terdampak permanen. Pendekatan bertahap ini diharapkan dapat mengakomodasi seluruh kebutuhan hunian darurat secara adil dan merata.
Fasilitas Pendukung Huntara Borobudur Manokwari
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Manokwari, Joni Towansiba, merinci bahwa huntara yang dibangun terbagi menjadi dua kategori utama. Sebanyak 32 unit dibangun di darat, sementara 14 unit lainnya berupa rumah panggung, disesuaikan dengan kondisi geografis dan kebutuhan di lokasi. Diversifikasi tipe ini menunjukkan adaptasi terhadap lingkungan setempat.
Selain unit hunian, pemerintah juga menyediakan berbagai sarana prasarana pendukung untuk kenyamanan warga. Fasilitas tersebut meliputi dapur umum seluas 32 meter persegi, instalasi air bersih yang memadai, dan dua unit toilet berukuran 18 meter persegi. Ketersediaan fasilitas dasar ini sangat krusial untuk menunjang kehidupan sehari-hari penghuni huntara.
Infrastruktur pendukung lainnya juga telah dibangun, seperti jalan semenisasi sepanjang 150 meter untuk aksesibilitas yang lebih baik. Selain itu, terdapat dua gedung tambahan yang kemungkinan akan digunakan untuk keperluan komunal atau kegiatan warga. Kelengkapan fasilitas ini diharapkan dapat memberikan lingkungan yang layak dan berfungsi bagi warga terdampak.
Sumber: AntaraNews