Tahukah Anda? Gibran Utamakan Prioritas Ruang Laktasi di Kereta Dibanding Gerbong Merokok
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan Prioritas Ruang Laktasi dan fasilitas bayi di kereta api lebih penting daripada gerbong khusus merokok, demi kenyamanan penumpang.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka baru-baru ini menegaskan komitmennya terhadap peningkatan fasilitas publik, khususnya di sektor transportasi kereta api. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas usulan penyediaan gerbong khusus merokok di kereta api jarak jauh.
Gibran secara tegas menyatakan bahwa prioritas utama harus diberikan kepada kebutuhan kelompok rentan seperti ibu hamil, ibu menyusui, balita, lansia, dan penyandang disabilitas. Hal ini disampaikan setelah meninjau revitalisasi Stasiun Solo Balapan di Solo, Jawa Tengah, pada Minggu (24/8).
Menurutnya, alokasi sumber daya fiskal PT KAI sebaiknya difokuskan untuk menyediakan fasilitas yang menunjang kenyamanan dan kesehatan kelompok tersebut. Ini mencakup fasilitas esensial seperti ruang laktasi yang memadai dan toilet yang lebih luas untuk memudahkan penggantian popok bayi.
Mendahulukan Kebutuhan Prioritas Penumpang
Gibran Rakabuming Raka menekankan bahwa setiap kebijakan publik harus didasarkan pada identifikasi kebutuhan prioritas masyarakat. Baginya, ketersediaan ruang laktasi di dalam gerbong kereta dan toilet yang nyaman untuk mengganti popok bayi adalah hal yang jauh lebih mendesak.
Ia mencontohkan, “Jika ada ruang fiskal, akan lebih baik untuk memprioritaskan, misalnya, ibu hamil, ibu menyusui, balita, lansia, dan penyandang disabilitas.” Prioritas ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan transportasi yang inklusif dan ramah keluarga.
Penyediaan fasilitas seperti ruang laktasi tidak hanya mendukung kesehatan ibu dan bayi, tetapi juga meningkatkan kenyamanan perjalanan bagi seluruh penumpang. Ini adalah bentuk nyata dari penerapan skala prioritas dalam perumusan kebijakan yang berorientasi pada kesejahteraan umum.
Respons Terhadap Usulan Gerbong Merokok
Pernyataan Gibran ini merupakan tanggapan langsung terhadap usulan anggota DPR, Nasim Khan, yang mengusulkan penyediaan gerbong khusus merokok di kereta api jarak jauh. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Direktur Utama PT KAI, Bobby Rasyidin, pada 20 Agustus lalu.
Menanggapi hal tersebut, PT KAI telah menegaskan bahwa semua layanan kereta api akan tetap bebas asap rokok. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk memastikan kenyamanan dan keamanan seluruh pelanggan, sejalan dengan status kereta api sebagai area bebas asap rokok.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Allan Tandiono, juga memperkuat kebijakan ini, menyatakan bahwa kereta api sebagai transportasi publik adalah zona bebas asap rokok (KTR). Regulasi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang perlindungan produk tembakau untuk kesehatan.
Meskipun semua aspirasi untuk perbaikan KAI akan diakomodasi, Gibran menegaskan bahwa pembuatan kebijakan tetap dipandu oleh kebutuhan prioritas masyarakat. Dengan demikian, Prioritas Ruang Laktasi dan fasilitas serupa akan selalu menjadi pertimbangan utama dalam pengembangan layanan kereta api.
Sumber: AntaraNews