Strategi Polri Dukung Kebijakan Hemat Anggaran, Potong Perjalanan Dinas hingga Seminar
Adapun intruksi tersebut diterbitkan melalui surat Nomor S-37/MK.02/2025 yang dikeluarkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Polri menyatakan dukungan atas kebijakan penghematan anggaran yang diperintahkan Presiden Prabowo Subianto kepada Kementerian/Lembaga, yakni efisiensi hingga Rp256,1 triliun pada tahun 2025. Adapun intruksi tersebut diterbitkan melalui surat Nomor S-37/MK.02/2025 yang dikeluarkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
"Terkait kebijakan pemerintah mengenai penghematan anggaran yang harus dilaksanakan oleh seluruh instansi pemerintahan, Polri tentunya mendukung upaya penghematan untuk mendukung efisiensi penggunaan anggaran negara," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo kepada wartawan, Senin (3/2).
Alokasi Anggaran Polri Dipangkas
Menurut Trunoyudo, beberapa langkah telah dipersiapkan Polri dalam rangka mendukung kebijakan Prabowo. Mulai dari pemotongan perjalanan dinas hingga urusan seminar.
"Langkah efektif dalam penggunaan anggaran negara dilakukan dengan beberapa cara seperti pengurangan atau pemotongan anggaran perjalanan dinas personel, kegiatan rapat maupun seminar yang dinilai kurang urgent, serta penggunaan teknologi digitalisasi dalam proses administrasi dan operasional sehingga dapat mengurangi kebutuhan anggaran," ujar Trunoyudo.
Polri berharap langkah tersebut dapat berdampak pada pelaksanaan efisiensi anggaran negara. "Dengan tanpa mengurangi efektivitas pelaksanaan tugas pokok Polri dalam menjaga dan memelihara keamanan ketertiban masyarakat yang kondusif, penegakan hukum, serta pelayanan masyarakat," Trunoyudo menandaskan.
Instruksi Prabowo
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta Kementerian/Lembaga untuk mengefisiensikan anggaranhingga Rp256,1 triliun pada tahun 2025. Intruksi tersebut diterbitkan melalui surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang dikeluarkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Sebagai bendahara negara, Sri Mulyani memutuskan pemangkasan anggaraninfrastruktur sebesar 34,3 persen sebagai bagian efisiensi. Namun, efisiensi anggaran tersebut tidak akan menyentuh belanja pegawai maupun bantuan sosial (bansos).
Kemudian untuk mengakomodasi arahan Presiden, Sri Mulyani menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase yang bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen.
Rinciannya, pos belanja alat tulis kantor (ATK) diminta untuk diefisiensikan sebesar 90 persen; kegiatan seremonial 56,9 persen; rapat, seminar, dan sejenisnya 45 persen; kajian dan analisis 51,5 persen; diklat dan bimtek 29 persen; serta honor output kegiatan dan jasa profesi 40 persen.
Kemudian, percetakan dan suvenir 75,9 persen; sewa gedung, kendaraan, peralatan 73,3 persen; lisensi aplikasi 21,6 persen; jasa konsultan 45,7 persen; bantuan pemerintah 16,7 persen; pemeliharaan dan perawatan 10,2 persen; perjalanan dinas 53,9 persen; peralatan dan mesin 28 persen; infrastruktur 34,3 persen; serta belanja lainnya 59,1 persen.
17 Kementerian atau Lembaga Pangkas Anggaran
Meski demikian, ada kementerian dan lembaga yang tidak terkena pemangkasan anggaran. Tercatat, ada 17 kementerian dan lembaga yang anggarannya tetap utuh di 2025, berikut daftarnya:
1. Kemenko Bidang Politik dan Keamanan: Ep 268.281.288.000
2. Kementerian Pertahanan: Rp 166.265.927.210.000
3. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif: Rp 279.606.498.000
4. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR): Rp 969.201.354.000
5. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR): Rp 6.690.346.011.000
6. Kepolisian Republik Indonesia: Rp 126.641.918.908.000
7. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Rp 1.237.441.326.000
8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK): Rp 6.154.590.981.000
9. Mahkamah Agung (MA): Rp 12.684.119.652.000
10. Kejaksaan Republik Indonesia: Rp 24.276.145.850.000
11. Badan Narkotika Nasional (BNN): Rp 2.455.081.387.000
12. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP): Rp 2.473.747.926.000
13. Bendahara Umum Negara Rp 1.932.536.529.766.000
14. Badan Intelijen Negara (BIN): Rp 7.049.688.281.000
15. Mahkamah Konstitusi (MK): Rp 611.477.078.000
16. Pusat Pelaporan dan Analisis Transmisi Keuangan (PPATK): Rp 354.560.077.000
17. Badan Gizi Nasional: Rp 71.000.000.000.000