Seorang Pria Simpan dan Sebar Konten Pornografi Anak, Korbannya Keponakan Sendiri
Kasus ini dibongkar oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro setelah menindaklanjuti National Center for Missing & Exploited Children.
Seorang pria berinisial C (34) harus berurusan dengan polisi setelah menyimpan dan menyebar konten pornografi. Parahnya, pemerannya merupakan keponakannya sendiri.
Kasus ini dibongkar oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro setelah menindaklanjuti National Center for Missing & Exploited Children. Konten vulgar ditemukan di akun Google Drive milik pelaku.
"Pelaku merekam, menyimpan dan mentransmisikan foto bermuatan pornografi terhadap anak di bawah umur di dalam akun Google Drive miliknya untuk kepentingan pribadi," kata Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/7).
Dia menerangkan, pelaku memotret sendiri keponakannya dengan ponsel miliknya yang pada saat itu berumur 8 tahun. Kemudian hasilnya, disimpan di akun gmail milik pelaku.
Pelaku Sudah Ditangkap
Tak hanya menyimpan, pelaku juga menyebarkan konten-konten vulgar.
“Tujuan Tersangka pelaku dalam melakukan tindak pidana yang dipersangkakan adalah foto-foto dari anak korban tersebut disimpan untuk kepentingan pribadi dan kepuasan pribadi. Di samping itu pula ada tujuan untuk mencabuli dan melakukan kekerasan seksual terhadap anak korban," ucap dia.
Terkait hal ini, pihak kepolisian telah menangkap pelaku di rumahnya di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu.
Dalam kasus ini, pelaku disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Data Konten Pornografi Anak
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa Indonesia mencatat lebih dari 5,5 juta konten pornografi anak dalam empat tahun terakhir. Dengan angka tersebut, Indonesia menempati urutan keempat terbesar di dunia dalam jumlah konten pornografi anak.
Hal ini disampaikan Meutya dalam acara pengesahan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (28/3), yang dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Bapak Presiden, memperhatikan kondisi saat ini di mana banyak kejahatan terhadap anak, ditemukan lebih dari 5.500.000 kasus konten pornografi anak di Indonesia dalam empat tahun terakhir," ujar Meutya.
Menanggapi data tersebut, Prabowo mengingatkan para siswa SD, SMP, dan SMA untuk rajin belajar serta menjauhi hal-hal negatif yang dapat merusak masa depan mereka.
"Hati-hati semua anak-anak, jangan ikut-ikut hal-hal yang negatif, kalian harus belajar yang baik," ujar Prabowo.
Menurutnya, anak-anak Indonesia adalah masa depan bangsa, sehingga pemerintah berkomitmen untuk menyiapkan masa depan yang lebih baik bagi mereka.
"Masa depan Anda cerah, masa depan Indonesia cerah, dan kami semua di sini bekerja untuk menyiapkan masa depan anak-anak yang lebih baik," pungkasnya.