Satpol PP Mimika Gencarkan Penertiban TPS Liar Demi Kota Bersih dan Indah
Satpol PP Mimika terus menggalakkan penertiban TPS liar di Kota Timika, mengajak warga untuk tidak membangun tempat pembuangan sampah sembarangan demi menjaga kebersihan dan keindahan kota.
Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, secara aktif mengimbau masyarakat Kota Timika agar tidak mendirikan tempat pembuangan sementara (TPS) sampah secara ilegal. Imbauan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga kebersihan dan estetika kota yang sering terganggu oleh keberadaan TPS liar.
Kepala Dinas Satpol PP Mimika, Yulius Koga, pada Minggu (31/5), menegaskan bahwa pihaknya rutin melaksanakan penertiban terhadap TPS liar yang dibuat oleh oknum warga di berbagai lokasi dalam Kota Timika. Penertiban ini merupakan respons serius terhadap masalah persampahan yang terus muncul dan berdampak pada lingkungan.
Lokasi TPS resmi di dalam kota telah ditentukan oleh pemerintah daerah, sehingga tidak ada alasan bagi warga untuk membuat TPS sesuka hati di sembarang tempat. Koga menekankan bahwa pembangunan TPS liar sangat mengganggu kebersihan serta merusak keindahan kota akibat tumpukan sampah yang tidak teratur dan berserakan.
Upaya Penertiban Berkelanjutan
Satpol PP Mimika telah berulang kali melakukan penertiban terhadap TPS liar, bahkan dengan memasang spanduk peringatan dan melakukan pengawasan intensif. Tantangan besar muncul ketika petugas kembali, warga justru kembali membuang sampah di lokasi terlarang tersebut seolah tidak ada penertiban.
Koga menjelaskan bahwa situasi ini memerlukan kerja sama yang lebih erat dari seluruh lapisan masyarakat agar semua pihak tertib membuang sampah sesuai TPS yang telah ditetapkan. Kedisiplinan warga menjadi kunci utama keberhasilan program kebersihan kota yang berkelanjutan.
Pihak Satpol PP menyadari bahwa edukasi dan pengawasan saja tidak cukup tanpa partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat Mimika. Kebiasaan membuang sampah sembarangan menjadi penghalang utama dalam mewujudkan Timika yang bersih, sehat, dan tertata rapi.
Kolaborasi dengan Pemerintah Distrik
Dinas Satpol PP berencana untuk memperkuat kerja sama dengan pemerintah distrik dalam upaya pengawasan dan penertiban TPS liar di masa mendatang. Kolaborasi ini diharapkan dapat menjangkau area-area yang lebih luas, termasuk wilayah pinggiran Kota Timika yang kerap menjadi lokasi TPS ilegal.
Menurut Yulius Koga, setiap distrik memiliki Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Trantib) yang akan dilibatkan langsung dalam penanganan masalah TPS liar di wilayah mereka. Ini akan memastikan penanganan yang lebih terkoordinasi dan efektif di tingkat lokal.
Pembagian tugas dan tanggung jawab ini diharapkan dapat menciptakan sistem pengawasan yang lebih komprehensif dan merata di seluruh wilayah Mimika. Dengan demikian, setiap wilayah distrik memiliki penanggung jawab khusus untuk menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan dari masalah sampah.
Instruksi Bupati dan Harapan Kebersihan Kota
Sebelumnya, Bupati Mimika, Johannes Rettob, telah memberikan instruksi tegas kepada Satpol PP Mimika untuk segera menertibkan TPS-TPS liar. Instruksi ini didasari oleh keprihatinan mendalam terhadap dampak negatif TPS liar yang sangat mengganggu keindahan kota.
Penertiban ini menjadi prioritas utama mengingat sampah yang dibuang sembarangan tidak hanya merusak estetika visual, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah kesehatan serius dan pencemaran lingkungan. Oleh karena itu, langkah-langkah tegas perlu diambil secara konsisten.
Yulius Koga kembali mengajak seluruh masyarakat Mimika untuk membuang sampah pada TPS yang telah ditetapkan oleh pemerintah di lingkungan masing-masing. Ketaatan terhadap aturan ini adalah wujud dukungan nyata terhadap visi kota yang bersih, tertata, dan nyaman bagi semua warganya.
Sumber: AntaraNews