Penilaian Adipura: Pengelolaan Sampah Jakarta Selatan Bebas TPS Ilegal
Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan memastikan tidak ada TPS ilegal setelah penilaian Adipura oleh Kementerian Lingkungan Hidup, menunjukkan komitmen kuat dalam pengelolaan sampah Jakarta Selatan dan pengembangan TPS3R.
Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan (Sudin LH Jaksel) mengungkapkan bahwa penilaian Adipura oleh Kementerian Lingkungan Hidup tidak menemukan tempat penampungan sampah sementara (TPS) ilegal di wilayahnya. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Sudin LH Jakarta Selatan, Dedy Setiono, di Jakarta pada Sabtu. Penilaian ini menyoroti efektivitas upaya pengelolaan sampah di ibu kota.
Menurut Dedy, program Adipura bukan hanya sekadar ajang penghargaan, melainkan sebuah dorongan untuk memprioritaskan pengurangan dan pengelolaan sampah. Hal ini sejalan dengan agenda Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, termasuk di Jakarta Selatan, yang terus berupaya mengatasi tantangan persampahan. Fokus utama adalah pada keberlanjutan lingkungan.
Meskipun belum ada rencana pembangunan TPS baru di Jakarta Selatan untuk tahun 2026, wilayah ini telah menunjukkan kemajuan signifikan. Sebelumnya, dua Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPS3R) berkonsep reduce, reuse, dan recycle telah berhasil dibangun. Inisiatif ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang.
Inovasi TPS3R dan Dampaknya pada Pengelolaan Sampah Jakarta Selatan
Pembangunan TPS3R merupakan langkah konkret Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menekan volume sampah. Dua TPS3R terbaru di Jakarta Selatan, yaitu TPS3R Kemang Utara dan TPS3R Menteng Atas, selesai dibangun pada akhir tahun 2025. Fasilitas ini diharapkan mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang yang kapasitasnya semakin terbatas.
Keberadaan TPS3R ini sangat krusial untuk mendukung sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan. Dengan konsep 3R (reduce, reuse, recycle), sampah dapat diolah sejak dari sumbernya. Hal ini tidak hanya mengurangi jumlah sampah yang dibuang ke TPA, tetapi juga mendorong partisipasi masyarakat dalam memilah dan mengolah sampah.
Secara keseluruhan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membangun tujuh TPS3R. Tiga di antaranya berlokasi di Jakarta Barat, meliputi Tanah Sareal (Tambora), Kalideres, dan Duri Kosambi RW 02 Cengkareng. Empat TPS3R lainnya berada di Jakarta Selatan, yaitu di Menteng Atas (Setiabudi), Waduk Brigif (Jagakarsa), Kramat Pela (Kebayoran Baru), dan Kemang Utara 9 (Mampang Prapatan).
Pengembangan infrastruktur ini menunjukkan komitmen serius pemerintah daerah terhadap lingkungan. Investasi pada fasilitas pengelolaan sampah modern adalah kunci untuk mencapai target lingkungan yang ambisius. Ini juga mencerminkan upaya kolaboratif lintas wilayah.
Komitmen DKI Jakarta Menuju Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
Program Adipura 2025 yang dimulai sejak Juli 2025 dan akan berakhir pada Desember 2025, menjadi salah satu instrumen penting. Program ini bertujuan untuk mencapai target pengelolaan sampah 100 persen pada tahun 2029. Jakarta Selatan, dengan upayanya, berkontribusi pada target nasional ini.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara aktif mendorong inovasi dalam pengelolaan sampah. Selain pembangunan TPS3R, berbagai edukasi dan kampanye juga dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk sektor swasta dan komunitas, juga menjadi fokus.
Target 100 persen pengelolaan sampah pada tahun 2029 adalah ambisius namun realistis dengan strategi yang tepat. Ini mencakup pengurangan sampah di sumber, peningkatan daur ulang, dan optimalisasi fasilitas pengelolaan. Setiap warga diharapkan berperan aktif dalam mewujudkan tujuan ini.
Upaya ini juga sejalan dengan agenda pembangunan berkelanjutan. Dengan mengelola sampah secara efektif, Jakarta dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi warganya. Ini juga berpotensi menciptakan ekonomi sirkular baru.
Kriteria Penilaian Adipura dan Standar Lingkungan
Dalam penilaian Adipura, Kementerian Lingkungan Hidup menerapkan standar yang ketat. Salah satu kriteria penting adalah tidak menilai kota yang masih menerapkan pembuangan terbuka (open dumping) pada TPA. Ini menunjukkan komitmen untuk praktik pengelolaan sampah yang lebih modern dan higienis.
Meskipun demikian, terdapat pengecualian bagi daerah yang menerapkan "control landfill". Metode ini melibatkan penimbunan sampah menggunakan tanah di TPA, yang dianggap lebih baik daripada open dumping. Standar ini mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas TPA mereka.
Kriteria ini secara tidak langsung memaksa pemerintah daerah untuk berinvestasi pada teknologi dan metode pengelolaan sampah yang lebih baik. Tujuannya adalah untuk mengurangi dampak negatif sampah terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Penilaian Adipura menjadi pendorong utama.
Dengan adanya standar yang jelas, program Adipura tidak hanya menjadi ajang penghargaan, tetapi juga alat evaluasi kinerja lingkungan daerah. Ini membantu mengidentifikasi area yang perlu ditingkatkan dan mendorong inovasi berkelanjutan. Transparansi dalam penilaian juga penting.
Sumber: AntaraNews