Salah Paham Usai Pesta Miras, Pemuda di Denpasar Dikeroyok Brutal
Korban dikeroyok diduga akibat salah paham setelah usai pesta minuman keras (miras).
Seorang pemuda berinisial APS (19) menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh dua pelaku yang masih di bawah umur, masing-masing berinisial MIA (17) dan KTM (14). Peristiwa tersebut menambah daftar kasus kekerasan yang melibatkan pelaku remaja dan kini tengah ditangani pihak kepolisian.
Korban dikeroyok diduga akibat salah paham setelah usai pesta minuman keras (miras). Video korban dikeroyok dan diinjak-injak oleh dua pelaku juga viral di media sosial sehingga menjadi sorotan masyarakat.
"Akibat kejadian korban luka lebam di kepala, leher sakit dan sempat muntah darah," kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, Senin (30/3).
Peristiwa tersebut, terjadi di Jalan Buluh Indah, Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, pada Minggu (29/3) sekitar pukul 04.00 WITA.
Keterangan Saksi
Dari keterangan saksi yang merupakan Kepal Dusun Banjar Kerta Sari Ida Bagus Adi Mahendra Putra, menurut keterangannya saksi mengenali korban dari rekaman CCTV yang viral. Kemudian, saksi beserta pihak kepolisian hendak mendatangi korban menanyakan permasalahan dan setibanya di rumah korban ternyata pihak pelaku dan orang tua sudah ada di rumah korban untuk minta maaf.
"Kedua belah pihak diarahkan ke Kantor polisi terdekat. Motifnya, korban dan pelaku awalnya minum di bar di Jalan Mahaendradata, terjadi salah paham karena pandang-pandangan, saling senggol dan selanjutnya kejar kejaran sampai di TKP di terjadi pengeroyokan," imbuhnya.
Korban dan Pelaku
Iptu Adi Saputra mengatakan, bahwa korban dan pelaku awalnya mengalami ketersinggungan akibat saling senggol, dan terjadi cekcok mulut di parkiran. Namun, pelaku menantang korban keluar lokasi dan terjadi kejar-kejaran sampai di TKP.
Kemudian, korban dipukul secara bersama-sama dan diinjak oleh pelaku, yang kemudian kejadian tersebut viral.
"Polsek Denpasar utara berhasil mendeteksi keberadaan korban menemukan pelaku.
Saat ini, karena pelaku dibawah umur proses hukum di tangani unit PPA Polresta Denpasar," ujarnya.