Momen Mengerikan Pemuda Tenggak Miras lalu Senggolan Sama Remaja di Tempat Dugem, Cabut Pisau Langsung Menikam

Peristiwa penusukan itu, berawal saat korban dan tersangka dengan rekan-rekanya memesan minuman keras atau miras di sebuah tempat hiburan malam.

Moh. Kadafi
Oleh Moh. Kadafi - Reporter
Momen Mengerikan Pemuda Tenggak Miras lalu Senggolan Sama Remaja di Tempat Dugem, Cabut Pisau Langsung Menikam
Pemuda Senggolan lalu tikam remaja di tempat dugem di Bali (merdeka.com)

Kepolisian Polres Karangasem, Bali, menangkap pria berinisial IKE (23) yang melakukan penikaman kepada seorang remaja berinisial IGA (17) hingga kritis dan harus dirawat di rumah sakit. Peristiwa penikaman itu, terjadi di Jalan Veteran Amlapura, di Kelurahan Padangkerta, Kabupaten Karangasem, Bali, Senin (21/7) dini hari.

"Tim penyidik telah menyita beberapa barang bukti, diantaranya sarung pisau berwarna hitam, pakaian tersangka berupa kemeja abu-abu dan celana hitam, serta sepeda motor Yamaha N-Max hijau bernomor polisi DK 4929 TU yang digunakan tersangka," kata Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba saat Konferensi Pers Mapolres Karangasem, Selasa (22/7).

Keduanya terlibat cekcok akibat kesalahpahaman. Peristiwa penusukan itu, berawal saat korban dan tersangka dengan rekan-rekanya memesan minuman keras atau miras di sebuah tempat hiburan malam.

Pemuda Senggolan lalu tikam remaja di tempat dugem di Bali
Pemuda Senggolan lalu tikam remaja di tempat dugem di Bali merdeka.com

Selanjutnya, saat mereka berjoget tidak sengaja bersenggolan hingga terlibat cekcok. Setelah itu, tersangka mengambil sebilah pisau yang disimpan di jok motor dan menganiaya korban hingga mengalami luka di bagian perut sebelah kiri.

"Situasi memanas hingga akhirnya tersangka melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan medis," imbuhnya.

Kemudian, dari laporan peristiwa itu pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil menangkap kurang dari 12 jam setelah kejadian. Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Bungaya, Kecamatan Bebandem, Karangasem, Bali.

Pemuda Senggolan lalu tikam remaja di tempat dugem di Bali
Pemuda Senggolan lalu tikam remaja di tempat dugem di Bali merdeka.com

AKBP Purba mengapresiasi kerjasama tersebut dan mengimbau warga untuk selalu waspada serta menghindari konflik yang dapat berujung pada tindak pidana.

"Kami berkomitmen untuk menciptakan rasa aman di masyarakat. Pengungkapan cepat kasus ini membuktikan bahwa Polres Karangasem tidak menoleransi tindak kekerasan dalam bentuk apapun, terlebih yang melibatkan anak di bawah umur," ujarnya.

Pelaku dikenakan Pasal 80, Ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-undang Nomor 35, Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23, Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

"Tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan atau denda hingga Rp 100 juta," ujarnya.

Rekomendasi