Rocky Gerung dan Refly Harun Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Hina Jokowi
Laporan tersebut sudah diterima Polda Metro.
Laporan tersebut sudah diterima Polda Metro.
Relawan Indonesia Bersatu melaporkan pengamat politik Rocky Gerung dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Senin (31/7). Laporan tercatat dengan Nomor: LP/B/4450/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023. "Alhamdulilah Laporan kami diterima. Hari ini melaporkan resmi Rocky Gerung sama Refly Harun," kata Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu Lisman Hasibuan di Polda Metro Jaya, Senin malam.
Lisman mengatakan, seluruh relawan Joko Widodo murka mendengar pernyatan Rocky Gerung. Menurut dia, diksi yang dibangun Rocky Gerung pada saat berbicara di suatu forum sangat tidak etis karena menyerang kepala negara.
"Kami sebagai relawan dan masyarakat Indonesia sangat terganggu dan ini sudah munculkan kegaduhan makanya kami melaporkan ke Polda Metro Jaya," ujar dia.
Foto: Refly Harun
"Dia (Refly Harun) yang punya saluran YouTube dan memasukan video ke saluran YouTube dan tersebar ke seluruh Indoneia. Yang tonton hampir puluhan ribu. Saat ini masih aktif," ujar Lisman. "Jadi dua terlapor Refly sebagai penyebar sedangkan Rocky Gerung adalah pelaku yang menghina Presiden Jokowi," sambung dia.
"Saya bawa lengkap barang buktinya dan sudah dilampirkan. Makanya bisa muncul laporan polisi," ucap dia.
"Kapolda Metro sikapi tegas kalau perlu Rocky Gerung segera ditangkap," ujar dia.
Dalam laporan ini, kedua terlapor disangkakan melanggar Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Ada tiga laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dengan terlapor Rocky Gerung yang dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaDalam laporanya, Lisman turut menyeret nama Refly Harun sebagai pemilik akun. Menurut dia, akibat rekaman video yang disebarkan Refly Harun memunculkan gaduh.
Baca SelengkapnyaRocky Gerung dianggap menghina Jokowi saat membahas proyek IKN.
Baca Selengkapnyaaporan pertama dilayangkan Relawan Indonesia Bersatu dan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
Baca SelengkapnyaPolisi mulai memeriksa sejumlah saksi di kasus Rocky Gerung. Salah satunya ahli pidana.
Baca SelengkapnyaSelain Rocky Gerung, Ferdinand juga melaporkan ahli hukum tata negara, Refly Harun selaku pihak yang menyebarkan informasi melalui kanal YouTubenya.
Baca SelengkapnyaPDIP tak terima Rocky Gerung mengkritik Jokowi dengan kata kasar.
Baca SelengkapnyaYandri menilai upaya pelaporan terhadap Rocky berlebihan. Meski dia mengakui hal tersebut wajar sebagai sebuah respons kontra.
Baca SelengkapnyaPolisi mengatakan kasus ini telah dalam proses penyelidikan.
Baca Selengkapnya