Rencana Syarat Baru Penerima KJP Plus: Nilai Rapor Rata-Rata 70
Wacana penambahan syarat penerima KJP Plus itu merupakan hasil rapat jajaran Pemprov DKI Jakarta bersama Tim Transisi Pramono-Rano.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, adanya wacana untuk menambah syarat bagi peserta didik yang masuk dalam penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Siswa harus memiliki nilai rapor atau capaian hasil belajar dengan nilai rata-rata minimal rendah dari 70.
Menurut Sarjoko, wacana penambahan syarat penerima KJP Plus itu merupakan hasil rapat jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Tim Transisi bentukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel).
"Ini hasil diskusi kami dengan tim transisi kemarin, tapi bagaimanapun juga karena kita mendapatkan masukan-masukan dari Komisi E tentu ini akan kita diskusikan kembali dengan tim transisi apakah bisa dipertimbangkan kembali untuk memberikan persyaratan terkait nilai nilai tadi," kata Sarjoko di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (3/1).
Alasan Penerapan Syarat Baru
Sarjoko menjelaskan, berkaitan dengan indeks prestasi tersebut, nilai rata-rata rapor peserta didik penerima KJP Plus sekurang-kurangnya paling rendah harus 70 dalam dua semester berturut-turut. Dia berharap, syarat ini menjadi motivasi bagi siswa yang nilainya berada di bawah 70 persen.
"Salah satu kriteria yang khusus sebagai penerima KJP Plus yang diatur terbaru adalah berkaitan dengan indeks prestasi siswa atau rata-rata rapor. Rata-rata rapor ini sekurang-kurangnya paling rendah 70 dalam 2 semester berturut-turut," kata Sarjoko.
Sarjoko menjelaskan, dari data penerima KJP Plus tahap kedua 2024, siswa yang memiliki nilai di bawah 70 sebanyak 3.507 siswa atau 2,67 persen dari total penerima KJP Plus.
"Nah kalau syarat-syarat yang lain masih sama dan ini juga memang perlu perubahan Pergub (Peraturan Gubernur) sebagai dasar implementasi program KJP Plus ini," ucapnya.
Rencana Perubahan Metoda Penyaluran KJP Plus
Lebih lanjut, Disdik DKI Jakarta juga tengah mengkaji perubahan dari sisi penyaluran KJP Plus. Sarjoko berujar, bahwa KJP Plus direncanakan bisa didistribusikan kepada siswa secara periodik per bulan.
"Dari sisi penyaluran yang pertama akan diarahkan ini akan bisa dilakukan secara periodik per bulan atau setidaknya per triwulan dan untuk periode tahap 1 ini direncanakan pada Maret 2025 dengan penyaluran untuk periode Januari, Februari, Maret," tutup Sarjoko.
DPRD Minta Kaji Ulang Syarat Nilai Minimal 70
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta, agar Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengkaji ulang persyaratan minimal nilai 70 bagi para penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Justin Adrian khawatir, dengan syarat itu nantinya penerima KJP Plus bukan lagi orang yang membutuhkan. Menurut Justin, nilai akademik tidak harus menjadi patokan anak sehingga dianggap berprestasi.
Justin ingin, anak-anak yang memiliki nilai di bawah 70 tidak putus sekolah karena masalah biaya ketika KJP Plusnya dicabut.
"Jangan sampai anak-anak ini putus sekolah, karena kan kecerdasaan manusia berbeda-beda," kata Justin.
Justin meminta, Disdik DKI Jakarta membahas soal perubahan syarat baru KJP Plus tersebut dengan Tim Transisi Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel). Terlebih, kata dia di Jakarta didapati banyak peserta didik yang nilainya ada di bawah 70.
"Parameter nilai ini saya kira perlu dikomunikasikan kembali dengan tim transisi karena tadi disampaikan, datanya ternyata banyak juga yang nilainya di bawah 70, yaitu sekitar 3.507. jangan sampai 3000-an anak-anak DKI ini malah jadi tidak sekolah," jelasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak juga menyampaikan hal serupa. Jhonny mendorong agar Disdik DKI Jakarta mengkaji ulang terkait wacana tersebut.
Dia meminta, agar Disdik DKI Jakarta tidak menjadikan nilai rapor anak-anak sebagai acuan dalam persyaratan KJP Plus.
"Standar nilai ini harus dicabut, agar bantuan dari pemerintah bisa tepat sasaran kepada yang membutuhkan," ujar Jhonny.