Pramono Anung Soal Wacana Nilai Rapor Siswa Jadi Syarat KJP Plus: Belum Menjadi Keputusan Saya

Pramono menegaskan bakal menyelesaikan berbagai keluhan masyarakat terkait dengan KJP Plus.

Winda Nelfira
Oleh Winda Nelfira - Reporter
Pramono Anung Soal Wacana Nilai Rapor Siswa Jadi Syarat KJP Plus: Belum Menjadi Keputusan Saya
Gubernur terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung, bertemu Pj. Gubernur DKI Jakarta, membahas persiapan ruang kerja dan berbagai isu penting Ibukota menjelang pelantikan pada Februari 2025. (© 2025 Antaranews)

Gubernur DKI Jakarta terpilih Pramono Anung buka suara soal rencana Dinas Pendidikan (Disdik) menambah syarat nilai rapor rata-rata minimal 70 bagi siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Pramono mengatakan, syarat itu belum menjadi keputusannya.

"Jadi saya terus terang baru tahu dan itu belum menjadi keputusan saya. Mengenai KJMU kan ini kan 70, belum menjadi keputusan saya," kata Pramono di kawasan Hutan Lindung Angke, Kapuk, Jakarta Utara, Rabu (5/2).

Janji Beresin Soal KJP

Pramono menegaskan bakal menyelesaikan berbagai keluhan masyarakat terkait dengan KJP Plus. Termasuk, kata dia memperbaiki jumlah penerima manfaat KJP Plus di Jakarta.

Pramono mengatakan, jumlah penerima KJP Plus yang sebelumnya sempat dipangkas pun akan dikembalikan jumlahnya sebagaimana era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Tapi yang jelas yang ingin saya lakukan adalah KJP yang dalam 2 tahun ini banyak masyarakat penerima KJP mengeluh karena yang dulu dapat tidak dapat lagi, saya akan perbaiki jumlahnya 520 ribu,” kata Pramono.

“Bahkan nanti pada saatnya saya akan kembalikan seperti zaman terakhir Gubernur yang definitif, bahkan akan ditambah. Sehingga dengan demikian yang menerima akan lebih banyak,” sambung dia.

Syarat Siswa Dapat KJP Plus

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, adanya wacana untuk menambah syarat bagi peserta didik yang masuk dalam penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Siswa harus memiliki nilai rapor atau capaian hasil belajar dengan nilai rata-rata minimal rendah dari 70.

Menurut Sarjoko, wacana penambahan syarat penerima KJP Plus itu merupakan hasil rapat jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Tim Transisi bentukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel).

“Ini hasil diskusi kami dengan tim transisi kemarin, tapi bagaimanapun juga karena kita mendapatkan masukan-masukan dari Komisi E tentu ini akan kita diskusikan kembali dengan tim transisi apakah bisa dipertimbangkan kembali untuk memberikan persyaratan terkait nilai nilai tadi," kata Sarjoko di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (3/1/2025).

Sarjoko menjelaskan, berkaitan dengan indeks prestasi tersebut, nilai rata-rata rapor peserta didik penerima KJP Plus sekurang-kurangnya paling rendah harus 70 dalam dua semester berturut-turut. Dia berharap, syarat ini menjadi motivasi bagi siswa yang nilainya berada di bawah 70 persen.

"Salah satu kriteria yang khusus sebagai penerima KJP Plus yang diatur terbaru adalah berkaitan dengan indeks prestasi siswa atau rata-rata rapor. Rata-rata rapor ini sekurang-kurangnya paling rendah 70 dalam 2 semester berturut-turut," kata Sarjoko.

Sarjoko menjelaskan, dari data penerima KJP Plus tahap kedua 2024, siswa yang memiliki nilai di bawah 70 sebanyak 3.507 siswa atau 2,67 persen dari total penerima KJP Plus.

"Nah kalau syarat-syarat yang lain masih sama dan ini juga memang perlu perubahan Pergub (Peraturan Gubernur) sebagai dasar implementasi program KJP Plus ini," ucapnya.

Rekomendasi