Rebutan Spot Mancing, Pria di Sleman Bakar Dua Motor Pemancing Lain
Polisi menangkap seorang pria berinisial SK (54) warga Gamping, Kabupaten Sleman karena membakar dua unit sepeda motor.

Polisi menangkap seorang pria berinisial SK (54) warga Gamping, Kabupaten Sleman karena membakar dua unit sepeda motor. SK nekat membakar dua unit sepeda motor ini karena sakit hati spot memancing di dekat rumahnya diserobot orang lain.
Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo mengatakan SK melakukan aksinya karena marah spot memancing ikan dipakai orang lain kemudian membakar dua sepeda motor milik pemancing berinisial HS (30) dan MA (23) warga Magelang, Jawa Tengah.
"Peristiwa pembakaran terjadi pada Selasa (22/4) jam 00.15 WIB di tepi Sungai Bedog, Gamping. Motifnya ini pelaku hobinya memancing. Dia mengetahui di spot memancing yang tak jauh dari rumahnya ini ada yang datang dan memanah (memaser) di situ. Itu pelaku marah," kata Bowo, Kamis (24/4).
Bowo menceritakan kejadian pembakaran ini bermula saat korban bersama rekan-rekannya berada di lokasi kejadian dengan tujuan untuk memancing ikan dengan cara memanah atau dipaser. Saat memancing ini rombongan korban memarkir sepeda motornya di pinggir Sungai Bedog.
Tak lama usai rombongan korban berada di tepi Sungai Bedog, tiba-tiba ada orang yang menyoroti senter ke arah rombongan korban. Kemudian usai menyenteri, orang itu pergi dan tak lama korban melihat ada api menyala dari arah tempat sepeda motor mereka diparkir.
Awalnya, kata Bowo, rombongan korban ini mengira api itu berasal dari orang yang sedang membakar sampah. Namun setelah dicek, ternyata justru motor korban yang terbakar.
"Pelaku ini membakar sepeda motor korban dengan menyiramkan bensin. Bensin ini disiram ke jok motor Honda Beat milik korban dan dinyalakan dengan korek api," ungkap Bowo.
"Honda Beat ini habis terbakar. Sedangkan Yamaha Vixion terbakar di bagian jok dan bodi samping. Satu motor lagi yakni Honda Vario aman tidak terbakar. Total kerugian para korban mencapai Rp14 juta,"sambung Bowo.
Usai sepeda motornya terbakar, korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Gamping. Mendapatkan laporan dari korban, lanjut Bowo, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pada tanggal 23 April 2025 menangkap pelaku.
Motif Pelaku Bakar Motor Pemancing
Bowo membeberkan dari keterangan pelaku diketahui aksi pembakaran sepeda motor ini karena pelaku kesal spot memancing ikan di dekat rumahnya diserobot orang lain.
Bowo menerangkan lokasi memancing itu sebenarnya merupakan milik umum, hanya saja memang ada larangan untuk memanah ikan. Larangan ini ternyata tidak diketahui oleh korban.
"Pelaku awalnya diberitahu oleh saksi lain yang merupakan warga setempat dan teman memancing pelaku. Setelahnya pelaku ini malamnya tidak bisa tidur, marah dan emosi. Pelaku kemudian mengambil bensin dan terjadilah pembakaran," urai Bowo.
"Atas perbuatannya pelaku kami jerat dengan Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum dan Perusakan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," pungkas Bowo.