Rafael Alun Jalani Sidang Perdana, Berbaju Putih dan Membawa Buku Catatan
Buku catatan itu terus dipegangnya sampai masuk ke ruang sidang.
Buku catatan itu terus dipegangnya sampai masuk ke ruang sidang.
Eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo untuk pertama kali menjalani sidang perkara kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi.
Dari pantauan merdeka.com, Rafael tiba di PN Tipikor Jakarta Pusat sekira pukul 10.00 WIB bersama tim kuasa hukumnya. Dia mengenakan kemeja putih dan masker hitam masuk ke ruang sidang Kusuma Atmadja.
Rafael juga terlihat terus memegang sebuah buku catatan. Tidak hanya itu, terdapat juga sebuah buku sangat tebal yang merupakan dakwaann Rafael atas perkara TPPU dan gratifikasi.
Merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Ayah Mario Dandy itu bakal disidangkan di ruang Wirjono Projodikoro I.
"Agenda sidang Rafael Alun pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pukul 10.30 WIB," tulis laman SIPP yang dikutip, Rabu (30/8).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, membeberkan dugaan aliran uang yang masuk ke kantong ayah dari Mario Dandy Satriyo itu.
"(Penerimaan) gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. TPPU periode 2003-2010 sebesar Rp31,7 miliar dan TPPU periode 2011-2023 sebesar Rp26 miliar, SGD2 juta (Rp22,5 miliar), dan USD937 ribu (Rp14,3 miliar),” kata Ali dalam keterangannya, Minggu (20/8).
"Penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Saat ini, tim jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan pertama untuk pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan di DJP Kemenkeu. KPK juga menjerat Rafael Alun dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terkait graitifikasi, Rafael diduga menerima USD 90 ribu atau sekitar Rp1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya.
Kasus ini bermula saat Rafael diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.
"Dengan jabatannya tersebut diduga RAT (Rafael Alun) menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4).
Rafael Alun sebelumnya dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp18,9 miliar terkait kasus korupsi di Ditjen Pajak.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus menolak eksepsi atau nota keberatan mantan pejabat DJP Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.
Baca SelengkapnyaRafael Alun mengajak keluarga mulai dari istri hingga tiga anak melakukan pencucian uang hasil korupsi.
Baca SelengkapnyaDiketahui, gugatan Rp 1 triliun dilayangkan Panji Gumilang sebab merasa kesal dan dirugikan oleh penilain Anwar Abbas kepada dirinya.
Baca SelengkapnyaMabes Polri masih enggan mengungkapkan kapan sidang tersebut diselenggarakan.
Baca SelengkapnyaKapal itu mengalami kecelakaan dan tenggelam saat melewari rute Johor-Indonesia di perairan Selat Melaka.
Baca SelengkapnyaIni tanah atau bangun di Jalan IPDA Tut Harsono, DIY; Jalan Wijaya IV Kebayoran Baru; Jalan Santan 1 Maguwoharjo, Sleman yang diklaim milik Ibu Rafael.
Baca SelengkapnyaJaksa mengungkap, penerimaan uang melalui PT ARME dalam kurun waktu 15 Mei 2002 sampai dengan 30 Desember 2009 sebesar Rp12.802.566.963,00.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo kembali menjadi sorotan. Kali ini terkait rumah milik tersangka kasus penerimaan gratifikasi tersebut
Baca Selengkapnya