Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rafael Alun Jalani Sidang Perdana, Berbaju Putih dan Membawa Buku Catatan

Rafael Alun Jalani Sidang Perdana, Berbaju Putih dan Membawa Buku Catatan

Rafael Alun Jalani Sidang Perdana, Berbaju Putih dan Membawa Buku Catatan

Buku catatan itu terus dipegangnya sampai masuk ke ruang sidang.

Rafael Alun Jalani Sidang Perdana, Berbaju Putih dan Membawa Buku Catatan

Eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo untuk pertama kali menjalani sidang perkara kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi.

Dari pantauan merdeka.com, Rafael tiba di PN Tipikor Jakarta Pusat sekira pukul 10.00 WIB bersama tim kuasa hukumnya. Dia mengenakan kemeja putih dan masker hitam masuk ke ruang sidang Kusuma Atmadja.

Rafael Alun Jalani Sidang Perdana, Berbaju Putih dan Membawa Buku Catatan
Rafael Alun Jalani Sidang Perdana, Berbaju Putih dan Membawa Buku Catatan

Rafael juga terlihat terus memegang sebuah buku catatan. Tidak hanya itu, terdapat juga sebuah buku sangat tebal yang merupakan dakwaann Rafael atas perkara TPPU dan gratifikasi.

Rafael Alun Jalani Sidang Perdana, Berbaju Putih dan Membawa Buku Catatan
Rafael Alun Jalani Sidang Perdana, Berbaju Putih dan Membawa Buku Catatan

Merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Ayah Mario Dandy itu bakal disidangkan di ruang Wirjono Projodikoro I.

"Agenda sidang Rafael Alun pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pukul 10.30 WIB," tulis laman SIPP yang dikutip, Rabu (30/8).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, membeberkan dugaan aliran uang yang masuk ke kantong ayah dari Mario Dandy Satriyo itu.

"(Penerimaan) gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. TPPU periode 2003-2010 sebesar Rp31,7 miliar dan TPPU periode 2011-2023 sebesar Rp26 miliar, SGD2 juta (Rp22,5 miliar), dan USD937 ribu (Rp14,3 miliar),” kata Ali dalam keterangannya, Minggu (20/8).

"Penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Saat ini, tim jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan pertama untuk pembacaan surat dakwaan," kata Ali.

Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan di DJP Kemenkeu. KPK juga menjerat Rafael Alun dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Terkait graitifikasi, Rafael diduga menerima USD 90 ribu atau sekitar Rp1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya.

Rafael Alun Jalani Sidang Perdana, Berbaju Putih dan Membawa Buku Catatan
Rafael Alun Jalani Sidang Perdana, Berbaju Putih dan Membawa Buku Catatan

Kasus ini bermula saat Rafael diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.

"Dengan jabatannya tersebut diduga RAT (Rafael Alun) menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4).

Rafael Alun Jalani Sidang Perdana, Berbaju Putih dan Membawa Buku Catatan
Kilas Balik Kasus Rafael Alun: Dari Sang Anak Jadi Tersangka Penganiayaan, Sampai Dituntut 14 Tahun Penjara
Kilas Balik Kasus Rafael Alun: Dari Sang Anak Jadi Tersangka Penganiayaan, Sampai Dituntut 14 Tahun Penjara

Rafael Alun sebelumnya dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp18,9 miliar terkait kasus korupsi di Ditjen Pajak.

Baca Selengkapnya
Jaksa Cecar Peran Rafael Alun dan Ernie Meike di Perusahaan Konsultan Pajak
Jaksa Cecar Peran Rafael Alun dan Ernie Meike di Perusahaan Konsultan Pajak

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus menolak eksepsi atau nota keberatan mantan pejabat DJP Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.

Baca Selengkapnya
Terseret Kasus Pencucian Uang Rafael Alun, Begini Peran Dua Kakak Mario Dandy
Terseret Kasus Pencucian Uang Rafael Alun, Begini Peran Dua Kakak Mario Dandy

Rafael Alun mengajak keluarga mulai dari istri hingga tiga anak melakukan pencucian uang hasil korupsi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
MUI Tak Hadir, Sidang Gugatan Panji Gumilang Rp1 Triliun ke Anwar Abbas Ditunda
MUI Tak Hadir, Sidang Gugatan Panji Gumilang Rp1 Triliun ke Anwar Abbas Ditunda

Diketahui, gugatan Rp 1 triliun dilayangkan Panji Gumilang sebab merasa kesal dan dirugikan oleh penilain Anwar Abbas kepada dirinya.

Baca Selengkapnya
Menanti Sidang Etik Jenderal Bintang Dua Polri Usia Bebas Bersyarat
Menanti Sidang Etik Jenderal Bintang Dua Polri Usia Bebas Bersyarat

Mabes Polri masih enggan mengungkapkan kapan sidang tersebut diselenggarakan.

Baca Selengkapnya
Kapal Tenggelam di Selat Malaka, Tiga Orang Hilang
Kapal Tenggelam di Selat Malaka, Tiga Orang Hilang

Kapal itu mengalami kecelakaan dan tenggelam saat melewari rute Johor-Indonesia di perairan Selat Melaka.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Klaim Sejumlah Bidang Tanah Yang Disita KPK Milik Almarhum Ibunya
Rafael Alun Klaim Sejumlah Bidang Tanah Yang Disita KPK Milik Almarhum Ibunya

Ini tanah atau bangun di Jalan IPDA Tut Harsono, DIY; Jalan Wijaya IV Kebayoran Baru; Jalan Santan 1 Maguwoharjo, Sleman yang diklaim milik Ibu Rafael.

Baca Selengkapnya
Kompaknya Rafael Alun & Istri Samarkan 'Duit Haram', Beli Rumah Mewah di Simprug Golf Rp5,75 M
Kompaknya Rafael Alun & Istri Samarkan 'Duit Haram', Beli Rumah Mewah di Simprug Golf Rp5,75 M

Jaksa mengungkap, penerimaan uang melalui PT ARME dalam kurun waktu 15 Mei 2002 sampai dengan 30 Desember 2009 sebesar Rp12.802.566.963,00.

Baca Selengkapnya
Penjelasan KPK soal Rumah Rafael Alun di Simprug yang Disita Masih Dihuni Anaknya
Penjelasan KPK soal Rumah Rafael Alun di Simprug yang Disita Masih Dihuni Anaknya

Rafael Alun Trisambodo kembali menjadi sorotan. Kali ini terkait rumah milik tersangka kasus penerimaan gratifikasi tersebut

Baca Selengkapnya