Menilik Sektor Riil dari Dekat
Menilik Sektor Riil dari Dekat Lihat Selengkapnya
Sorot
{{caption}}
iOS 27 Diumumkan, Ini Daftar iPhone yang Masih Kebagian Update

{{caption}}
Diperiksa 6 Jam, Keanu Dicecar 28 Pertanyaan Terkait Kasus Hanania Group

{{caption}}
OTT Bupati Muara Enim, KPK Sita Ratusan Juta

{{caption}}
BGN Evaluasi Penerima MBG: Sekolah Mampu Rasanya Tidak Perlu

{{caption}}
DPR: PPPK yang Telah Diangkat Tidak Boleh Diberhentikan

{{caption}}
DPR-Pemerintah Sepakati Usia Pensiun di RUU Polri: Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun

Topik Terkait
{{caption}}
Ketua RT Ungkap Detik-Detik Penangkapan Penjual Sertifikat Habib Palsu, Berawal dari Polisi Menyamar

Tujuan pria tersebut semulanya bukan ingin melakukan penangkapan terhadap target operasinya, melainkan urusan yang lain.

{{caption}}
Rabithah Alawiyah Apresiasi Gerak Cepat Polri Tangkap Pembuat Sertifikat Habib Palsu

Rabithah Alawiyah mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang telah menindaklanjuti laporannya

{{caption}}
Rabithah Alawiyah Desak Sobri Tunjukkan Bukti Sebagai Habib Keturunan Nabi Muhammad

Ayah tersangka kasus penjualan gelar habib palsu Janes Meliank, Sobri disebut sebagai habib.

{{caption}}
Sosok Pemuda di Kalideres Tersangka Penjual Sertifikat Habib Palsu Dikenal Tertutup

Tersangka dikenal tetangga sebagai mahasiswa di salah satu kampus Jakarta.

{{caption}}
Begini Syarat dan Cara Resmi Mendaftar Habib ke Rabithah Alawiyah, Cukup Bayar Rp50 Ribu

Begini Cara Resmi Mendaftar Habib ke Rabithah Alawiyah, Cukup Bayar Rp50 Ribu

{{caption}}
Rabithah Alawiyah Blak-blakan Bicara soal Kasus Sertifikat Habib Palsu, Ini Awal Mulanya

Ketua Departemen hukum dan legal Rabithah Alawiyah, Ahmad Ramzy Ba'abud menjelaskan alasan melaporkan JMW

{{caption}}
Fakta-Fakta Kasus Gelar Habib Palsu di Kalideres, Pemuda Kerja Serabutan Sering Bawa Laptop Dikira Tetangga Anak Kuliahan

Korban berjumlah 6 orang, pelaku dapat cuan Rp18,5 juta

{{caption}}
Ayah Pembuat Sertifikat Habib Palsu juga Dikenal Sebagai Habib Tapi Jarang Ceramah

Ardian menjelaskan JMW menjalankan bisnis ilegal itu atas desakan kebutuhan ekonomi

{{caption}}
Ketua RT Ungkap Detik-Detik Penangkapan Pemuda di Kalideres Jualan Sertifikat Habib Palsu

Ardian menjelaskan JMW menjalankan bisnis ilegal itu atas desakan kebutuhan ekonomi.

{{caption}}
Duduk Perkara Pemuda di Kalideres Terbitkan Sertifikat Habib Palsu Sejak 2023 & Cuan Rp3 Juta per Orang

Website yang dibuat oleh JMW adalah https://maktabdaimi.blogspot.com/?m=1. Sementara untuk situs resminya tercatat https://rabithahalawiyah.org/.

{{caption}}
Ini Profesi Pemuda di Kalideres Terbitkan Gelar Habib Abal-Abal hingga Cuan Belasan Juta Rupiah

Biaya yang ditawarkan pelaku kepada korban sekitar R3 juta hingga Rp4 juta untuk satu nama

{{caption}}
Modus Jual Gelar Habib, Pria di Jakbar Tipu Korban Rp18,5 Juta

Pelaku sudah melancarkan aksinya tersebut sejak akhir tahun 2023 lalu.

{{caption}}
Imigrasi Semarang Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, 4 WNA Tiongkok Ditangkap

Petugas mengamankan empat WNA beserta ratusan perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan lintas negara.

{{caption}}
Pria di Bali Lapor Polisi, Mengaku Ditipu saat Mau Open BO

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Siligita Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.

{{caption}}
Polda Jateng Gandeng FBI, Bongkar Sindikat Pig Butchering Cuan Rp41 M Lebih Hampir Setahun

Proses penyidikan, polisi menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk mendalami aktivitas komplotan penipu dari scammer jaringan internasional.

{{caption}}
Modus Ngonten, Mantan Artis Inisial F Terlibat Kasus Pig Butchering di Jateng

Aksi penipuan berkedok pig butchering terungkap dari penggerebekan yang dilakukan penyidik gabungan Ditsiber Polda Jateng bersama beberapa Polres di 7 lokasi.

{{caption}}
Kasus Penipuan Viral, Pasutri Pemilik WO Marwah Kabur ke Bandung

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Bayu Kurniawan mengatakan, penangkapan dilakukan pada Jumat, 29 Mei 2026.

{{caption}}
Polisi Jebloskan ke Penjara Pasutri Pemilik WO Marwah di Jaktim Tipu Puluhan Calon Pengantin, Jerat 2 Pasal Sekaligus

Alfian menjelaskan, kedua pasal itu digunakan sebab pelaku tidak melaksanakan kewajibannya dalam hal WO sesuai perjanjian dengan korban.