Purnawirawan Jenderal TNI Soroti Kenaikan Pangkat Mayor Teddy, Singgung Kuasa Presiden
Kenaikan pangkat Mayor Teddy dianggap tidak biasa atau tidak jamak.
Ketua Umum Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Pepabri) Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar ikut menyoroti kenaikan pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya karena penghargaan dan mekanisme yang tidak jamak. Apalagi, hal itu merupakan diskresi Presiden Prabowo Subianto.
Hal itu dikatakannya saat disinggung kenaikan pangkat Teddy diproses melalui mekanisme tidak biasa oleh anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal saat RDPU, Senin (10/3).
"Satu pekan terkahir ini beredar kabar seorang Mayor diangkat menjadi Letkol karena penghargaan, karena mekanisme yang tidak jamak, mekanisme yang tidak banyak orang tahu dan mekanisme yang tidak biasa dan tentu ini menggugah rasa penasaran, rasa ingin tahu, rasa keadilannya orang," kata Syamsu.
Merespons itu, Agum menjelaskan, kenaikan pangkat prajurit TNI termasuk Teddy, merupakan kewenangan dan keputusan Presiden yang tidak bisa diintervensi.
"Kasus Pak Teddy itu, kita tidak bisa, itu kewenangan ada di presiden, kita enggak bisa. Apa ya? Pepabri mau bilang: 'Pak Jangan Pak' kita juga enggak bisa. Jadi itu kewenangan penuh di tangan presiden," jelas Agum.
Agum menegaskan, Presiden merupakan pimpinan tertinggi tentara baik di matra laut, udara dan darat.
"Hanya memang, enggak usah itu memang kuasanya presiden, Pepabri pun enggak bisa, itu kuasanya presiden, itu diskresinya presiden," pungkasnya.
Diketahui, pada Kamis 6 Maret 2025 Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah resmi menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025, yang mengatur dasar hukum kenaikan pangkat tersebut.
Pada surat tersebut dinyatakan bahwa Mayor (Letkol) Teddy dapat menggunakan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Mayor menjadi Letkol terhitung sejak 25 Februari 2025.